All Posts - ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI
-->

31 Des 2025

40 Personel Polres Wajo Resmi Naik Pangkat, Kapolres Dorong Peningkatan Kinerja dan Pengabdian


zonabuser,id, WAJO — Kepolisian Resor (Polres) Wajo menggelar upacara laporan kenaikan pangkat personel setingkat lebih tinggi, Rabu (31/12/2025) pagi. Upacara berlangsung khidmat di lapangan apel Mapolres Wajo dan diikuti jajaran perwira, bintara, serta Bhayangkari.

Foto Polres Wajo


Upacara kenaikan pangkat tersebut merupakan kenaikan pangkat terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2026. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Wajo AKBP Muhammad Rosid Ridho, S.I.K. selaku Inspektur Upacara, didampingi Wakapolres Wajo Syamsu Lifu, S.H., M.H.

Berdasarkan Surat Perintah Kapolres Wajo Nomor: Sprin/523/XII/KEP/2025 tanggal 29 Desember 2025, sebanyak 40 personel Polres Wajo menerima kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi, loyalitas, dan kinerja yang telah ditunjukkan dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Upacara tersebut turut dihadiri para Kabag, Kasat, Kapolsek, Kasi, perwira staf, serta diikuti peserta upacara dari satu pleton Sat Samapta, satu pleton gabungan staf, satu pleton Sat Lantas, dan satu pleton gabungan Sat Intelkam, Sat Reskrim, serta Sat Narkoba. Hadir pula Ketua Bhayangkari Cabang Wajo bersama pengurus dan anggota.

Adapun personel yang mewakili kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, antara lain IPTU Bagus Pujiantoro, S.Sos. yang naik dari IPTU ke AKP, IPDA A. Meisar Budiawan dari IPDA ke IPTU, AIPDA Risnawati, S.H., M.A.P. dari AIPDA ke AIPTU, serta sejumlah perwakilan bintara dan brigadir lainnya.

Dalam amanatnya, Kapolres Wajo AKBP Muhammad Rosid Ridho menegaskan bahwa kenaikan pangkat bukan sekadar penghargaan administratif, melainkan amanah dan tanggung jawab yang harus dibarengi dengan peningkatan kualitas kinerja.

“Kenaikan pangkat ini patut disyukuri, namun harus diiringi dengan peningkatan kinerja, profesionalisme, serta rasa tanggung jawab yang lebih besar dalam pelaksanaan tugas,” ujar Kapolres.

Ia juga menekankan pentingnya menjadikan kenaikan pangkat sebagai motivasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Saya berharap seluruh personel yang naik pangkat dapat semakin meningkatkan semangat pengabdian, menjunjung tinggi etika profesi, serta memberikan pelayanan prima kepada masyarakat demi terwujudnya Polri yang Presisi,” tambahnya.

Upacara kenaikan pangkat ini menjadi momentum penting bagi jajaran Polres Wajo untuk terus memperkuat soliditas internal sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Wajo.

**KASI HUMAS POLRES WAJO**

3.507 PPPK Paruh Waktu di Soppeng Resmi Terima SK Pengangkatan



Sebanyak 3.507 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Soppeng secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan.

zonabuser,id, SOPPENG — Sebanyak 3.507 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Soppeng secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan. Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, kepada perwakilan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Foto Kebahagiaan Para PPPK Paruh Waktu di Soppeng


Prosesi penyerahan SK berlangsung di halaman Kantor Bupati Soppeng, Rabu (31/12/2025), dan berlangsung khidmat namun penuh suasana kebahagiaan. Raut wajah bahagia tampak jelas dari ribuan PPPK Paruh Waktu yang memadati lapangan upacara, menandai awal pengabdian mereka secara resmi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng.


Dalam sambutannya, Bupati Soppeng menjelaskan bahwa Kabupaten Soppeng menjadi salah satu daerah terakhir yang menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu.

 Menurutnya, hal tersebut bukan tanpa alasan, melainkan sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah daerah dalam memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai ketentuan.


“Kami ingin memastikan seluruh tahapan administrasi telah terpenuhi secara lengkap, akurat, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar H. Suwardi Haseng.


Ia menambahkan, seluruh proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu harus melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta memperoleh Nomor Induk PPPK Paruh Waktu dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia.


“Ini penting agar status kepegawaian para PPPK Paruh Waktu memiliki kepastian hukum dan administrasi yang jelas,” tegasnya.

Penyerahan SK ini menjadi momentum penting bagi ribuan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Soppeng, sekaligus memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui tata kelola kepegawaian yang tertib dan profesional.


“Kami sangat bersyukur akhirnya menerima SK. Walaupun paruh waktu, kami siap bekerja maksimal dan memberikan pelayanan terbaik,” kata seorang PPPK Paruh Waktu dengan wajah penuh kebahagiaan", nadanya 



“Perasaan kami campur aduk antara haru dan bahagia. SK ini menjadi bukti bahwa pengabdian kami selama ini mendapat kepastian,” ungkap salah satu PPPK Paruh Waktu di lokasi kegiatan.

Selamat Mengemban Amanah, PPPK Paruh Waktu Soppeng



zonabuser,id, SOPPENG — Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng, SE, bersama Wakil Bupati Soppeng Ir. Selle KS Dalle, beserta segenap jajaran Pemerintah Kabupaten Soppeng, menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu atas penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK.


Kegiatan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng tersebut berlangsung di halaman Lapangan Upacara Kantor Bupati Soppeng pada Rabu, 31 Desember 2025.

Penyerahan SK ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Soppeng dalam memperkuat tata kelola pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penataan sumber daya aparatur yang profesional dan berintegritas.

Dewan Pendidikan Soppeng Ucapkan Selamat atas Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu



zonabuser,id, SOPPENG — Dewan Pendidikan Kabupaten Soppeng Dr, Nurmal Idrus, SE,MM menyampaikan ucapan selamat kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang telah menerima Surat Keputusan (SK) dari Pemerintah Kabupaten Soppeng.


Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu tersebut dilaksanakan pada Rabu 31 Desember 2025, dan diserahkan langsung oleh Bupati Soppeng. Momentum ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat sumber daya manusia, khususnya di sektor pelayanan publik dan pendidikan.


Dewan Pendidikan Kabupaten Soppeng berharap, dengan diterimanya SK PPPK Paruh Waktu ini, para penerima dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional, berintegritas, serta berkontribusi aktif dalam peningkatan mutu pendidikan dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Soppeng.


“Kami mengucapkan selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang menerima SK. Amanah ini hendaknya menjadi motivasi untuk terus bekerja dengan dedikasi dan memberikan pelayanan terbaik bagi dunia pendidikan dan masyarakat Kabupaten Soppeng,” kata Dewan Pendidikan Kabupaten Soppeng.

30 Des 2025

Penyalahgunaan BBM Subsidi Diancam Penjara 6 Tahun dan Denda Rp60 Miliar

Foto Peringatan di SPBU Takalala Kecamatan Marioriwawo Soppeng Sulawesi Selatan 

zonabuser,id, Soppeng-Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mengingatkan masyarakat terkait ketentuan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Solar dan Pertalite. Selasa 30 Desember 2025 


Dalam peringatan resminya, Dirjen Gakkum ESDM menegaskan bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen yang berhak. Pembelian BBM subsidi menggunakan jerigen wajib disertai surat rekomendasi resmi dari instansi berwenang.


Sementara itu, untuk kendaraan roda empat atau lebih, pembelian BBM subsidi hanya akan dilayani apabila konsumen menunjukkan QR Code yang sesuai dengan plat nomor kendaraan. 

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan.

Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sebagai perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, BBM gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi atau mendapat penugasan pemerintah, diancam pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.


Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam pengawasan penyaluran BBM subsidi. Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan, pengaduan dapat disampaikan melalui Contact Center 136, situs resmi ESDM di lapor.go.id, atau Helpdesk BPH Migas di nomor 0812 3000 0136.


Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran demi menjaga keadilan dan ketersediaan BBM subsidi bagi masyarakat yang berhak.

Evaluasi Kinerja 2025, Polres Soppeng Tegaskan Transparansi dan Penegakan Disiplin


Kepolisian Resor (Polres) Soppeng menggelar Press Release Akhir Tahun 2025 di Aula Tantya Sudhirajati, Jalan Latenri Bali, Kabupaten Soppeng, Selasa (30/12/2025).

zonabuser,id, Soppeng — Kepolisian Resor (Polres) Soppeng menggelar Press Release Akhir Tahun 2025 di Aula Tantya Sudhirajati, Jalan Latenri Bali, Kabupaten Soppeng, Selasa (30/12/2025).


Press release dipimpin langsung oleh Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.K, didampingi Wakapolres Kompol Sudarmin serta Kabag Ops Kompol Abd Rahman. 


Turut hadir para Pejabat Utama (PJU) Polres Soppeng dan wartawan dari berbagai media.
Dalam paparannya, Kapolres Soppeng menjelaskan bahwa rilis akhir tahun mencakup pelaksanaan operasi kepolisian, kegiatan preventif dan preemtif, serta penanganan seluruh perkara pidana selama tahun 2025.


“Press release ini kami sampaikan sebagai bentuk transparansi kinerja Polres Soppeng kepada masyarakat, khususnya terkait penanganan kasus kriminal sepanjang tahun 2025,” ujar AKBP Aditya Pradana.


Kapolres menguraikan capaian penanganan perkara, baik dari sisi jumlah laporan maupun penyelesaian kasus. Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah penerapan Restorative Justice (RJ) sebagai pendekatan penyelesaian perkara tertentu.


Adapun data penanganan perkara selama tahun 2025 sebagai berikut:


P21 (berkas lengkap): 85 perkara

Restorative Justice (RJ): 331 perkara

TCB (Tidak Cukup Bukti): 100 perkara
BTP: 7 perkara

Limpah: 1 perkara

“Pendekatan Restorative Justice masih menjadi prioritas dalam penyelesaian perkara tertentu, khususnya yang memungkinkan diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan,” jelasnya.

Kapolres Soppeng juga menyoroti maraknya kasus penipuan, terutama yang memanfaatkan teknologi digital. Modus penipuan melalui pesan singkat (SMS) dan aplikasi WhatsApp masih mendominasi laporan masyarakat.
Untuk menekan angka kejahatan tersebut, Kapolres menginstruksikan jajaran Kapolsek dan Bhabinkamtibmas agar terus aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.


“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap SMS atau WhatsApp yang menjanjikan hadiah, bantuan, atau keuntungan tertentu tanpa kejelasan sumber dan kebenarannya,” tegasnya.


Sementara itu, terkait kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), meski sempat mencuat sepanjang tahun 2025, sebagian besar kasus berhasil diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan.


Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Dodie Rama Putra menambahkan bahwa mulai Januari 2026, KUHP dan KUHAP baru akan resmi diberlakukan, yang membawa perubahan paradigma dalam penegakan hukum.


“Ke depan, penyelesaian perkara tidak hanya berorientasi pada pidana penjara atau denda, tetapi juga memungkinkan penerapan sanksi hukum berupa kerja sosial,” ungkap AKP Dodie.

Ia juga menyebutkan masih terdapat sejumlah perkara yang belum terselesaikan dan akan menjadi fokus penanganan pada tahun 2026.


Berdasarkan data yang dipaparkan, tren kriminalitas di wilayah hukum Polres Soppeng mengalami peningkatan signifikan:


Crime Total 2024: 335 kasus
Crime Total 2025: 524 kasus
Kenaikan: 189 kasus

Meski demikian, dari sisi penyelesaian perkara, jumlah kasus yang ditangani juga mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Selain penegakan hukum terhadap masyarakat, Kapolres Soppeng juga menegaskan komitmen penindakan terhadap pelanggaran internal anggota Polri. Sejumlah personel diketahui melakukan pelanggaran disiplin berat, termasuk meninggalkan tugas dan penyalahgunaan obat-obatan.

“Tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar aturan. Sanksi tegas telah dijatuhkan, mulai dari demosi hingga pemberhentian tidak dengan hormat,” tegas Kapolres.

Press release akhir tahun ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bersama serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polres Soppeng dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Soppeng.

Polres Soppeng Tegas Berantas Miras Ilegal, Ribuan Botol Dimusnahkan


Foto // Sebanyak 1.123 botol minuman keras dari berbagai merek dimusnahkan dengan cara dihancurkan di Polres Soppeng


zonabuser,id, Soppeng-Polres Soppeng menggelar press release sekaligus pemusnahan minuman keras (miras) berbagai jenis dan merek pada Selasa, 29 Desember 2025. 

Foto Alat Berat Hancurkan Botol Miras 


Kegiatan yang berlangsung di halaman Mapolres Soppeng ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya menjelang perayaan pergantian tahun.



Pemusnahan miras tersebut merupakan hasil operasi kepolisian yang dilaksanakan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Soppeng dalam beberapa waktu terakhir. 


Sebanyak 1.123 botol minuman keras dari berbagai merek dimusnahkan dengan cara dihancurkan. Kegiatan ini disaksikan oleh unsur Forkopimda, pejabat utama Polres Soppeng, awak media, serta perwakilan instansi terkait.


Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K. menegaskan bahwa peredaran minuman keras kerap menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal dan gangguan kamtibmas di tengah masyarakat.


“Pemusnahan minuman keras ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Soppeng dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan keresahan dan tindak pidana, terlebih menjelang perayaan tahun baru,” tegas Kapolres.


Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing dengan melaporkan setiap aktivitas yang melanggar hukum kepada pihak kepolisian.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H. menjelaskan bahwa barang bukti miras yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terhadap para penjual di sejumlah wilayah di Kabupaten Soppeng.


“Seluruh minuman keras yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil operasi rutin serta pengembangan dari laporan masyarakat. Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan guna menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Soppeng,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak negatif konsumsi minuman keras.


Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Soppeng Ir. Selle KS Dalle menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Polres Soppeng atas langkah tegas dalam memberantas peredaran miras ilegal.

Pemerintah Kabupaten Soppeng mengapresiasi kinerja Polres Soppeng. Upaya ini sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bermoral. Minuman keras kerap menjadi sumber berbagai permasalahan sosial, sehingga penertiban seperti ini harus terus dilakukan,” ungkapnya.


Dengan dilaksanakannya pemusnahan miras tersebut, Polres Soppeng berharap situasi kamtibmas tetap terjaga sehingga masyarakat dapat menyambut pergantian tahun dengan aman, tertib, dan penuh kedamaian

Karya Bakti Bersihkan Saluran Irigasi, Warga Mattanru Desa Lompulle Tunjukkan Kepedulian Lingkungan


zonabuser,id, Soppeng-Pada hari Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 07.30 Wita, telah dilaksanakan kegiatan karya bakti pembersihan saluran irigasi di pemukiman warga Mattanru, Desa Lompulle, Kecamatan Ganra, Kabupaten Soppeng.

Kegiatan gotong royong ini melibatkan berbagai unsur, di antaranya Kepala Desa Lompulle bersama staf, anggota Posramil Ganra, RT dan RW se-Desa Lompulle, serta masyarakat setempat yang turut berpartisipasi aktif.

Adapun sasaran kegiatan karya bakti meliputi pembersihan sampah organik dan nonorganik, pembabatan rumput yang tumbuh tinggi, serta pembersihan saluran irigasi sepanjang kurang lebih 100 meter.

Melalui kegiatan ini, diharapkan lingkungan pemukiman warga menjadi lebih bersih, sehat, dan aliran air irigasi dapat kembali lancar sehingga mencegah terjadinya genangan maupun banjir.

Kegiatan karya bakti berakhir pada pukul 10.14 Wita dan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.
© Copyright 2018 ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI | All Right Reserved