All Posts - ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI
-->

15 Jan 2026

Sah! Mahmud Cambang Pimpin LSM SIDIK Soppeng, Fokus Kawal Pemerintahan Bersih

Foto Ketua bersama Sekretaris 

zonabuser,id, SOPPENG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Saluran Informasi dan Investigasi Korupsi (SIDIK) Sulawesi Selatan resmi memiliki nakhoda baru. Mahmud Cambang ditetapkan sebagai Ketua Umum LSM SIDIK Soppeng Sulsel untuk periode kepengurusan mendatang, Kamis (15/1/2026).

Logo LSM Sidik


LSM SIDIK yang berdiri sejak tahun 2013 dan telah terdaftar secara resmi melalui Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kesbangpol Soppeng, dikenal aktif mengawal kebijakan publik serta melakukan investigasi terhadap dugaan penyelewengan anggaran negara di wilayah Sulawesi Selatan.

Foto Mahmud Cambang selaku Ketua Umum, Andi Muh Irfan Makmun sebagai Sekretaris Jenderal, serta Herwan, SH., M.Si. selaku Dewan Pembina



Terpilihnya Mahmud Cambang dinilai berdasarkan integritas, dedikasi, serta rekam jejaknya yang konsisten dan vokal dalam menyuarakan keadilan. Ia dianggap memiliki kapasitas untuk memperkuat jejaring informasi serta mempertajam kerja-kerja investigasi lembaga dalam mengungkap praktik korupsi yang merugikan masyarakat.


Pendiri LSM SIDIK, Andi Mull Makmun, menyampaikan harapan besar kepada kepengurusan baru agar tetap menjaga independensi dan profesionalisme sebagai lembaga kontrol sosial.


“Semoga dengan kepemimpinan baru, LSM SIDIK semakin solid, konsisten memberikan edukasi antikorupsi kepada masyarakat, serta tetap menjadi mitra kritis pemerintah,” ujar Andi Mull Makmun.


Ia juga menyampaikan ucapan selamat kepada jajaran pengurus baru.

“Selamat bekerja kepada Mahmud Cambang selaku Ketua Umum, Andi Muh Irfan Makmun sebagai Sekretaris Jenderal, serta Herwan, SH., M.Si. selaku Dewan Pembina. Semoga amanah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan.”


Senada dengan itu, Ketua Dewan Pembina LSM SIDIK, Herwan, SH., M.Si., menegaskan pentingnya profesionalisme dan kepatuhan terhadap koridor hukum dalam setiap langkah investigasi.


“Integritas adalah harga mati. Setiap temuan harus berbasis data dan fakta agar benar-benar berdampak bagi penegakan hukum di Sulawesi Selatan,” tegasnya.


Sementara itu, Mahmud Cambang menyatakan komitmennya untuk membawa energi baru bagi LSM SIDIK serta memperkuat peran pengawasan dan kontrol sosial.


Ia berharap LSM SIDIK terus berkontribusi nyata dalam upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum demi kepentingan masyarakat luas di Sulawesi Selatan. (***)

14 Jan 2026

Rokok Membahayakan Perokok dan Nonperokok, Mengapa Pabriknya Tak Ditutup?





Pemerintah secara terbuka mengakui bahwa rokok mengandung zat adiktif yang berbahaya bagi kesehatan, baik bagi perokok aktif maupun masyarakat di sekitarnya yang terpapar asap rokok. Hal itu ditegaskan melalui peringatan kesehatan bergambar pada setiap kemasan rokok serta berbagai regulasi pembatasan iklan dan kawasan tanpa rokok.

“Saya sadar merokok itu berbahaya, tapi ini sudah jadi kebiasaan. Selama masih dilegalkan dan dijual bebas, kami sebagai perokok merasa negara juga ikut membiarkan. 

Kalau memang rokok dianggap berbahaya, seharusnya aturannya lebih tegas atau sekalian dilarang,” ujar AR, seorang perokok aktif.


Jika rokok memang membahayakan perokok dan orang di sekitarnya, maka solusi paling tegas adalah menutup semua pabrik rokok. Selesai.

Namun negara tidak berjalan hanya dengan satu variabel “bahaya”, ada beberapa realitas besar yang membuat kebijakan itu tidak pernah diambil, meski semua orang tahu rokok berbahaya:


1. Negara Mengakui Rokok Berbahaya, Tapi Tetap Melegalkan

Ini kontradiksi terbuka:
Rokok diakui berbahaya (peringatan kesehatan, iklan dibatasi)


Tapi tetap dilegalkan dan dikenakan cukai tinggi

Artinya: negara tidak melarang, tapi mengendalikan dan memungut keuntungan.

2. Faktor Ekonomi yang Sangat Besar
Jika semua pabrik rokok ditutup:


Jutaan pekerja kehilangan pekerjaan (buruh pabrik, petani tembakau, cengkeh)


Penerimaan negara dari cukai rokok (ratusan triliun rupiah per tahun) hilang


Banyak daerah bergantung pada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)
Negara belum siap menanggung efek domino itu.

3. Pendekatan Negara: Bukan “Larangan Total”, Tapi “Pembatasan”

Karena itu yang diambil:
Cukai dinaikkan
Iklan dibatasi
Kawasan tanpa rokok
Edukasi bahaya rokok
Ini pendekatan reduksi dampak, bukan penghapusan total.

4. Kalau Ditutup Total, Risiko Lain Muncul
Larangan total justru berpotensi:
Muncul rokok ilegal lebih masif


Negara kehilangan kontrol
Bahaya kesehatan tetap ada, tapi tanpa pengawasan

Kesimpulan Jujur

Kalimat Anda ini kuat dan menohok:
“Kalau memang rokok membahayakan perokok dan tidak perokok, satu kata: tutup semua pabrik rokok, selesai.”


Namun, di tengah pengakuan tersebut, muncul pertanyaan mendasar di tengah masyarakat: jika rokok memang membahayakan semua pihak, mengapa pabrik rokok tidak ditutup sepenuhnya?

Secara logika kesehatan publik, jawabannya tampak sederhana. Rokok telah terbukti menjadi pemicu berbagai penyakit serius seperti kanker, gangguan jantung, dan penyakit pernapasan.

 Organisasi kesehatan dunia pun menyebut rokok sebagai salah satu penyebab utama kematian yang sebenarnya dapat dicegah.

 Dari sudut pandang ini, penutupan seluruh pabrik rokok dinilai sebagai langkah paling tegas dan efektif untuk menghentikan dampak buruk tersebut.


Namun, kebijakan publik tidak hanya berdiri di atas satu aspek kesehatan semata. Industri rokok di Indonesia telah lama menjadi bagian dari struktur ekonomi nasional.

 Jutaan masyarakat menggantungkan hidupnya dari sektor ini, mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik, distributor, hingga pedagang kecil. Penutupan total pabrik rokok secara tiba-tiba berpotensi menimbulkan gelombang pengangguran dan masalah sosial baru yang tidak ringan.


Selain itu, rokok merupakan salah satu penyumbang terbesar penerimaan negara melalui cukai. 

Dana tersebut selama ini digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk pembiayaan kesehatan, pembangunan daerah, serta Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dialokasikan ke daerah penghasil tembakau dan rokok. Jika industri ini dihentikan total, negara harus menyiapkan sumber penerimaan pengganti dalam jumlah yang sangat besar.


Atas dasar itulah, pemerintah memilih jalan tengah dengan pendekatan pengendalian, bukan pelarangan total. Kebijakan yang diambil antara lain kenaikan tarif cukai secara bertahap, pembatasan iklan, penerapan kawasan tanpa rokok, serta kampanye edukasi bahaya merokok. Langkah ini bertujuan menekan angka perokok, khususnya pada usia muda, tanpa mengguncang stabilitas ekonomi dan sosial secara drastis.


Di sisi lain, penutupan total pabrik rokok juga dikhawatirkan memicu maraknya peredaran rokok ilegal. Tanpa pengawasan dan regulasi yang jelas, rokok ilegal justru dapat beredar lebih bebas dengan kualitas yang tidak terjamin dan tanpa kontribusi penerimaan negara.

 Kondisi ini berpotensi memperburuk persoalan kesehatan sekaligus penegakan hukum.


Meski demikian, suara kritis dari masyarakat tetap patut menjadi perhatian. Pernyataan sederhana namun menohok kerap muncul:

 “Jika rokok membahayakan perokok dan nonperokok, satu kata saja—tutup semua pabrik rokok.” Kalimat ini mencerminkan kegelisahan publik terhadap kebijakan yang dinilai masih setengah hati dalam melindungi kesehatan masyarakat.


Ke depan, tantangan pemerintah adalah mencari keseimbangan antara perlindungan kesehatan publik dan keberlanjutan ekonomi. Transisi menuju pengurangan ketergantungan terhadap industri rokok, pengalihan mata pencaharian petani tembakau, serta penguatan sektor ekonomi alternatif menjadi pekerjaan rumah besar yang tidak bisa ditunda.


Pada akhirnya, polemik rokok bukan hanya soal ekonomi atau kesehatan semata, melainkan soal keberanian negara dalam menentukan arah kebijakan jangka panjang. Selama rokok masih diproduksi dan dilegalkan, perdebatan tentang bahaya dan tanggung jawab negara akan terus bergulir di ruang publik.


Ada Apa Bea Cukai Parepare Temui Bupati Soppeng? Apakah ada Hubungannya dengan Rokok Ilegal — Simak Info Sebenarnya!

Foto Bupati Soppeng bersama Bea Cukai Pare-Pare


zonabuser,id, Soppeng-Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, SE, menerima kunjungan Kepala Kantor Bea dan Cukai Parepare, Dawny Marbagia, bersama rombongan di Ruang Kerja Bupati Soppeng, Rabu (14/1/2026). 

Kunjungan ini merupakan koordinasi awal tahun sekaligus ajang silaturahmi antara Bea Cukai Parepare dan Pemerintah Kabupaten Soppeng.


Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas penguatan sinergi dan kerja sama dalam rangka peningkatan pengawasan, optimalisasi penerimaan cukai, serta pengembangan sektor hasil tembakau di Kabupaten Soppeng. 

Sektor ini dinilai memiliki nilai strategis bagi perekonomian daerah dan membutuhkan pengelolaan yang tertib serta berkelanjutan.


Kepala Kantor Bea dan Cukai Parepare, Dawny Marbagia, menyampaikan bahwa Bea Cukai siap bekerja sama dan bersinergi secara intensif dengan Pemerintah Kabupaten Soppeng. 

Menindaklanjuti arahan dan harapan Bupati Soppeng, Bea Cukai berencana untuk hadir secara reguler di Kabupaten Soppeng guna memperkuat koordinasi dan pengawasan di lapangan.


“Kami siap mendukung Pemerintah Kabupaten Soppeng melalui peningkatan koordinasi, pengawasan, serta penegakan hukum di bidang cukai. 

Kehadiran Bea Cukai secara reguler di Soppeng diharapkan dapat mengoptimalkan potensi daerah, termasuk sektor hasil tembakau,” ujarnya.


Selain itu, Bea Cukai Parepare juga menyatakan kesiapan untuk mendukung pengembangan petani dan pelaku usaha tembakau melalui diskusi serta koordinasi intensif, termasuk pelaksanaan forum group discussion (FGD).

 Untuk mendukung efektivitas pengawasan, Bea Cukai akan menugaskan sejumlah personel untuk bertugas di Kabupaten Soppeng serta menyiapkan dukungan personel secara mobile apabila diperlukan.


Sementara itu, Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng, SE, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kunjungan serta perhatian Bea Cukai Parepare terhadap Kabupaten Soppeng.

 Ia menegaskan bahwa Kabupaten Soppeng, khususnya wilayah Cabbeng, memiliki sejarah panjang sebagai salah satu sentra produksi rokok tembakau yang pernah memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan cukai di Sulawesi Selatan.



“Sejak dulu Soppeng dikenal sebagai daerah penghasil tembakau dan rokok. Namun seiring perkembangan zaman, modernisasi peralatan, serta perubahan selera pasar, kontribusi tersebut perlahan mengalami penurunan,” jelasnya.


Bupati juga mengungkapkan bahwa sejak menjabat, dirinya menerima banyak masukan dari masyarakat Cabbeng terkait berbagai kendala yang dihadapi para pelaku usaha tembakau. 

Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Soppeng berkomitmen untuk menertibkan peredaran produk rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mendorong para pelaku usaha agar bergabung dalam Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT).


“Terkait dukungan fasilitas, Pemerintah Kabupaten Soppeng siap menyediakan gedung dengan skema pinjam pakai untuk Bea Cukai.

 Ini sebagai bentuk dukungan agar pengawasan, penertiban, dan koordinasi dapat berjalan lebih efektif,” tegas Bupati.


Lebih lanjut, Bupati berharap ke depan dapat dilakukan kunjungan lapangan bersama pihak-pihak terkait sebagai bentuk kepedulian dan ketegasan pemerintah dalam menata sektor hasil tembakau di Kabupaten Soppeng.


“Ini merupakan hal yang serius bagi kami, sehingga perlu langkah konkret dan terkoordinasi,” pungkasnya.


Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng, Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Soppeng, serta Kepala Perusahaan Daerah (Perusda) Lamataesso.

Santap Coto Bersama, Ketua IWO Soppeng Tegaskan Pentingnya Kekompakan

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Soppeng, Andi Mul Makmun, bersama jajarannya Makan Coto

zonabuser,id, SOPPENG — Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Soppeng, Andi Mul Makmun, bersama jajaran pengurus IWO menggelar kegiatan kebersamaan dengan menikmati santapan khas  coto daerah dalam suasana penuh keakraban dan kekeluargaan. Rabu 14 Januari 2026


Kegiatan sederhana namun sarat makna tersebut menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat soliditas antar pengurus IWO Soppeng di tengah dinamika kerja jurnalistik yang menuntut kekompakan dan profesionalisme.


Dalam kesempatan itu, Andi  Mul Makmun menyampaikan rasa syukur atas terjalinnya kebersamaan yang terus terjaga di internal organisasi.

 Menurutnya, kekompakan merupakan modal utama dalam menjaga marwah organisasi serta meningkatkan kualitas kerja jurnalistik para anggota.


“Alhamdulillah, kebersamaan seperti ini adalah salah satu wujud kekompakan yang selalu kita jaga. Dengan kebersamaan, komunikasi antar pengurus semakin baik dan semangat kebersamaan tetap terpelihara,” ujar Andi Mul

.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga solidaritas dan rasa saling menghargai antar sesama wartawan online, khususnya dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik di lapangan. 

Menurutnya, tantangan dunia pers ke depan semakin kompleks sehingga diperlukan sinergi dan kerja sama yang kuat di dalam organisasi.
Kebersamaan tersebut tidak hanya diisi dengan santap coto bersama, tetapi juga diwarnai dengan diskusi ringan seputar program kerja

 IWO Soppeng ke depan, termasuk upaya peningkatan kapasitas anggota serta penguatan peran wartawan online dalam menyajikan informasi yang berimbang dan bertanggung jawab kepada masyarakat.


Suasana hangat dan penuh canda menambah keakraban antar pengurus, mencerminkan semangat kekeluargaan yang menjadi ciri khas IWO Soppeng. 

Diharapkan, melalui kegiatan kebersamaan seperti ini, IWO Soppeng semakin solid dan mampu berkontribusi positif bagi dunia jurnalistik serta pembangunan daerah Kabupaten Soppeng.

Tingkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran, Polres Wajo Gelar Sosialisasi DIPA dan RKA/KL T.A. 2026

foto /Polres Wajo melaksanakan kegiatan Sosialisasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)


zonabuser,id, WAJO — Polres Wajo melaksanakan kegiatan Sosialisasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA/KL) serta penandatanganan dan penyerahan Rencana Distribusi Anggaran (Rendisgar) Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Wajo AKBP Muhammad Rosid Ridho, S.I.K., 

Kegiatan tersebut digelar pada Selasa, 14 Januari 2025, bertempat di Aula Sandi Mapolres Wajo.


Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Wajo AKBP Muhammad Rosid Ridho, S.I.K., didampingi Wakapolres Wajo Kompol H. A. Syamsulifu, S.Sos., M.H. serta dihadiri para Pejabat Utama Polres Wajo, para Kapolsek jajaran, dan para operator serta Kasium.

Pelaksanaan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi seluruh satuan kerja dalam pengelolaan anggaran agar berjalan transparan, akuntabel, efektif, dan tepat sasaran. 

Dalam kegiatan tersebut, peserta menerima penjelasan teknis mengenai alokasi anggaran, perencanaan program, serta mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran pada Tahun Anggaran 2026.


Dalam paparannya, Kabag Ren Polres Wajo AKP Agung Sapto Hidayat menyampaikan materi terkait DIPA dan RKA/KL yang menjadi pedoman pelaksanaan anggaran bagi seluruh fungsi dan satuan kerja di jajaran Polres Wajo.


Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan dan penyerahan Rencana Distribusi Anggaran (Rendisgar) Tahun Anggaran 2026 kepada masing-masing satuan kerja dan Polsek jajaran.

 Penyerahan ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan anggaran yang tertib, profesional, dan bertanggung jawab.


Melalui kegiatan tersebut, diharapkan seluruh jajaran Polres Wajo dapat melaksanakan penggunaan anggaran secara efektif dan efisien, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas kepolisian serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sinergi TNI dan Petani, Saluran Irigasi Tersier Kelompok Tani Togigi Diperbaiki

Foto Karya Bakti di Lingkungan Paolitae, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng. Rabu 14 Januari 2026

zonabuser,id, SOPPENG — Telah dilaksanakan kegiatan karya bakti pembuatan saluran irigasi tersier di Kelompok Tani Togigi, Lingkungan Paolitae, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng. Rabu 14 Januari 2026

Kegiatan tersebut merupakan bentuk kerja sama dan kepedulian bersama dalam mendukung kelancaran sistem pengairan pertanian, khususnya bagi para petani pengguna air di wilayah setempat.

Turut hadir dan terlibat langsung dalam kegiatan ini antara lain:

Personel Koramil 1423-01/Lalabata

Pengurus P3A Kelompok Tani Togigi

Petani pengguna air

Adapun sasaran utama kegiatan karya bakti ini adalah perbaikan saluran irigasi tersier sepanjang kurang lebih 100 meter, guna meningkatkan fungsi dan kelancaran aliran air ke area persawahan.

Sekitar pukul 09.30 Wita, kegiatan karya bakti selesai dilaksanakan dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Warga dan petani setempat menyambut baik kegiatan tersebut karena dinilai sangat membantu menunjang produktivitas pertanian.

13 Jan 2026

Sat Resnarkoba Polres Soppeng Bongkar Jaringan Sabu, Dua Pria Diamankan dengan Barang Bukti


zonabuser,id, Soppeng-Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Soppeng kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. 

Barang Bukti

Dua orang lelaki terduga pelaku tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis sabu berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus pada Sabtu malam, 10 Januari 2026.


Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2026/SPKT Polres Soppeng tertanggal 1 Januari 2026. Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 21.30 WITA di Welonge, Desa Laringgi, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng.


Kasat Resnarkoba Polres Soppeng, AKP Heriyadi Nur, S.E., M.M., menjelaskan bahwa terduga pelaku pertama berinisial W (35), warga Kecamatan Marioriawa, diamankan saat berada di depan sebuah rumah dengan gerak-gerik mencurigakan. 

Dari hasil penggeledahan badan dan area sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas menemukan 1 saset plastik bening berisi sabu seberat ±0,28 gram yang berada dalam penguasaannya.


“Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli,” ungkap AKP Heriyadi.


Berdasarkan pengakuan tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Soppeng yang dipimpin KBO Narkoba IPDA Muhammad Arwin bersama Kanit I Sat Resnarkoba IPDA Fahril Nurdin, S.H., melakukan pengembangan kasus. 


Hasilnya, petugas kembali mengamankan terduga pelaku kedua berinisial R (35) di rumahnya di wilayah Kabupaten Sidrap.
Dari tangan R, polisi menyita 9 saset narkotika jenis sabu siap edar dengan berat total ±3,39 gram, serta 1 unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar narkotika.


Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., memberikan apresiasi atas kinerja cepat dan profesional jajaran Satresnarkoba. Ia menegaskan bahwa Polres Soppeng tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.


“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Soppeng dalam memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” tegas Kapolres.


Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengirim barang bukti dan sampel urine ke Laboratorium Forensik.


Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau pasal lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.

Warga Dukung PTSL, Tapi Tegaskan: Tanah Bermasalah Jangan Dipaksakan Bersertifikat


zonabuser,id, Soppeng- Warga menyatakan dukungan terhadap Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas pemerintah sebagai langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selasa  13 Januari 2026


“Kami mendukung PTSL, tapi jangan sampai dipaksakan. Masih banyak tanah di desa ini yang sebenarnya bermasalah, baik sengketa keluarga maupun batas tanah yang belum jelas,” ujar salah seorang warga.

Program ini dinilai sangat membantu, khususnya bagi warga yang selama ini belum memiliki dokumen kepemilikan tanah yang sah.


“Kalau berkas tidak diperiksa dengan teliti, bisa saja tanah yang masih bermasalah tiba-tiba keluar sertifikatnya. Ini yang kami takutkan, karena bisa memicu konflik baru,” kata warga lainnya.

Namun demikian, di balik dukungan tersebut, muncul kegelisahan serius dari masyarakat di tingkat kelurahan dan desa. Warga menilai bahwa pelaksanaan PTSL di lapangan masih menyisakan banyak persoalan mendasar, terutama terkait ketelitian administrasi dan verifikasi status hukum tanah.


“Sertifikat itu produk hukum negara, bukan sekadar administrasi. Kalau asal terbit, dampaknya bisa panjang dan merugikan banyak pihak,” tegas seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan


Masyarakat meminta seluruh instansi yang terlibat dalam kewenangan pengurusan PTSL, mulai dari pemerintah desa dan kelurahan, panitia PTSL, hingga instansi pertanahan, agar tidak bekerja secara seremonial dan terburu-buru dalam memproses berkas. 

Faktanya, hingga saat ini masih banyak objek tanah di sejumlah wilayah yang statusnya belum tuntas, baik karena sengketa keluarga, batas tanah yang belum jelas, tumpang tindih klaim kepemilikan, maupun konflik lama yang belum diselesaikan secara hukum.


Kondisi ini dikhawatirkan membuka ruang bagi oknum-oknum tertentu untuk melakukan berbagai cara demi meloloskan penerbitan sertifikat tanah. 

Tidak sedikit warga menduga, ada praktik pengurusan sertifikat yang dipaksakan meski secara fakta tanah tersebut masih bermasalah. 

Jika hal ini terus dibiarkan, PTSL yang seharusnya menjadi solusi justru berpotensi melahirkan sengketa baru yang lebih kompleks di kemudian hari.


Warga menegaskan, sertifikat tanah bukan sekadar lembaran dokumen administratif, melainkan produk hukum negara yang memiliki konsekuensi jangka panjang.

 Oleh karena itu, setiap proses penerbitannya harus melalui tahapan verifikasi yang ketat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 Kelalaian sekecil apa pun dalam proses administrasi dapat berdampak pada konflik sosial, gugatan hukum, hingga menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.


Selain itu, masyarakat juga meminta adanya pengawasan yang lebih serius dari aparat penegak hukum dan lembaga pengawas internal pemerintah.

 Pengawasan ini dinilai penting untuk mencegah praktik penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen, maupun permainan oknum yang memanfaatkan ketidaktahuan warga.


Warga berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap persoalan-persoalan yang muncul di lapangan. 


Program PTSL harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan keadilan, bukan sekadar mengejar target angka penerbitan sertifikat. Tanpa evaluasi dan perbaikan serius, program yang bertujuan mulia ini justru berisiko menjadi sumber masalah baru yang merugikan masyarakat.

/Redaksi 

© Copyright 2018 ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI | All Right Reserved