Rekonstruksi Kasus Pembakaran di Uddungeng, Polres Soppeng Hadirkan Tersangka - ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI
-->

12 Jan 2026

Rekonstruksi Kasus Pembakaran di Uddungeng, Polres Soppeng Hadirkan Tersangka

Rekonstruksi Kasus Pembakaran di Uddungeng, Polres Soppeng Hadirkan Tersangka

Polres Soppeng menggelar rekonstruksi perkara tindak pidana pembakaran yang terjadi di Uddungeng, Kelurahan Bila, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, pada Senin (12/1/2026) sekitar pukul 10.20 WITA.


zonabuser,id, SOPPENG – Polres Soppeng menggelar rekonstruksi perkara tindak pidana pembakaran yang terjadi di Uddungeng, Kelurahan Bila, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, pada Senin (12/1/2026) sekitar pukul 10.20 WITA.

Foto Saat rekonstruksi


Rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara terang dan menyeluruh peristiwa pembakaran yang terjadi pada Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 02.00 WITA, yang mengakibatkan satu unit rumah milik Mariana binti Lasalama (41) hangus terbakar.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Watansoppeng, Natalia Jesthyka Paya Pailin, S.H., Kapolsek Lalabata AKP Mahmudin M., S.Sos., Kanit Idik I Satreskrim Polres Soppeng IPDA Fauri Islamuddin Baso, personel Polres Soppeng dan Kejaksaan Negeri Watansoppeng, keluarga korban, serta masyarakat setempat.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan HB (±60), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Lapajung, sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan saksi, sebelum kebakaran terjadi, tersangka diduga memasuki rumah korban dengan membawa sebila​h parang panjang, kemudian meninggalkan lokasi. Tidak berselang lama, api terlihat berasal dari dalam rumah hingga mengakibatkan kebakaran.

Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K. menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk menguji kebenaran serta kesesuaian keterangan antara saksi dan tersangka guna memperkuat pembuktian perkara.

“Rekonstruksi ini merupakan tahapan penting dalam proses penyidikan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan objektif terkait rangkaian peristiwa pidana yang terjadi. Kami berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa dari hasil penyidikan sementara, motif pembakaran diduga dilatarbelakangi persoalan pribadi, berupa kecemburuan dan dendam, setelah tersangka merasa sakit hati karena korban kembali kepada suami pertamanya.

Seluruh rangkaian adegan dalam rekonstruksi didokumentasikan dan dituangkan ke dalam Berita Acara Rekonstruksi, untuk selanjutnya dianalisis serta dicocokkan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Rekonstruksi berakhir sekitar pukul 11.10 WITA dan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

© Copyright 2018 ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI | All Right Reserved