Breaking News

Ratusan Warga Padati Halaman Rumah Kediaman Ketua DPRD Soppeng Ikuti Reses Supriansa



ZONA BUSER | SOPPENG-Anggota DPR RI Komisi III Supriansa ,SH ,MH melakukan Penyerapan Aspirasi Masyarakat melalui Reses 



Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman rumah Ketua DPRD Soppeng H.Syaharuddin M Adam ,S,Sos, MM kelurahan Labessi kecamatan Marioriwawo , Selasa Malam 03 /01/23 Jam 20.32 WIB




Ratusan masyarakat se kecamatan marioriwawo hadir dalam kegiatan Reses Anggota DPR RI Supriansa


Acara tersebut juga  hadir Ketua DPRD Soppeng H.Syahruddin M Adam,S,Sos ,MM, Camat Marioriwawo Andi Ashar Afwan,S,STP, M,Si ,Sekcam Marioriwawo Yudassirun, S, S,Sos, M,Si Lurah Labessi Abd Rahim,S,Sos, Kapolsek Marioriwawo AKP Muhammad Husain 



Dalam sambutan pertama Ketua DPRD Soppeng H.Syahruddin M.Adam mengatakan 



” Kami sangat berterima kasih atas kehadiran para Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda serta para masyarakat ” Ujar H.Syahruddin


Dia juga mengatakan,  ini Aspirasi dari  Bapak Supriansa , beliaunya pernah mengatakan, ketika terpilih sebagai anggota Dewan akan datang menemui warga masyarakat . Dan ini sudah dilakukan di mana - mana menemui warga melalui kegiatan Reses,


Dalam sambutan Supriansa menyampaikan terima kasih kepada Ketua  DPRD Kabupaten Soppeng Bapak Syahruddin yang sudah memberikan waktu dan tempat untuk kami mengadakan Reses di kelurahan Labessi Kecamatan Marioriwawo


” Alhamdulillah kami bisa bersilaturahmi langsung dengan warga Masyarakat dan menerima langsung Aspirasi dari Masyarakat, tuturnya 



Dari kata- kata sambutan yang disampaikan Supriansa media hanya kutip ' Restorative justice"


" Dimana saya sebagai anggota DPR RI membidani Komisi III ( Masalah Hukum) tentunya salah satunya saya perjuangkan tentang Restorative " katanya




Dimana Prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara pidana. Restorative justice dapat dijadikan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian 


Yang dimana sekarang Restorative Justice sudah dilaksanakan oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung (MA).**)



© Copyright 2022 - ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI