Breaking News

Residivis Pelaku Pencurian Kembali Diamankan Polres Pinrang


ZONA BUSER | PINRANG, - Iqbal salah satu spesialis pelaku tindak pidana kriminal pencurian dengan modus dibawah sadel tidak mengenal waktu dan tempat untuk melakukan aksinya.


Iqbal yang diketahui adalah waga asal jalan Nusa Karya Kelurahan Bukit Harapan Kecamatan Soreang Kota Pare-Pare harus merasakan dinginnya dan lebaran di dalam sel Polsek Mattirobulu Polres Pinrang Polda Sulsel setelah di amankan oleh unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang pada Minggu 26/03/2023 dinihari.


Pelaku ini kembali berulah lagi di wilayah hukum Polsek Mattirobulu, ungkap Kapolsek Mattirobulu Iptu  H.Sudirman yang didampingi Kanit Biser Aiptu Syahrir."


Pelaku ini ucap Iptu H. Sudirman sasarannya dalam melakukan aksinya adalah dari mesjid ke mesjid dan sudah 7 kali di amankan di Polres Parepare dengan kasus yang sama saat ini di amankan unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang."


Pelaku kata Kapolsek setelah melakukan aksinya di Kabupaten Pinrang selanjutnya langsung kembali ke Kota Parepare untuk bersembunyi, Namun dengan gerak licin Iqbal terhenti saat team Crime Fighters Satreskrim Polres Pinrang yang melakukan serangkaian penyelidikan langsung mengetahui ciri dan tempat persembunyian pelaku di Kota Pare - pare."


Setelah dilakukan koordinasi bersama, Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang yang di backup oleh unit Resmob Polres Parepare Polda Sulsel langsung mengamankan pelaku Iqbal tanpa melakukan perlawanan." Terang Kapolsek Mattirobulu.


Terpisah Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I K menjelaskan kepada awak media bahwa pelaku ini adalah pemain lama dalam aksi pencurian modus dibawah sadel dengan sasaran para jamaah masjid."


Dari hasil interogasi kepada pelaku yang dilakukan unit Resmob bersama personil Polsek Mattirobulu mengatakan, dirinya diamankan unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang setelah melakukan aksi tindak  pidana pencurian modus dibawah sadel di pekarangan Masjid Nurul Islam Cora Barat Kelurahan Padaelo Kecamatan Mattirobulu Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.".


Dari tindak kejahatan itu Iqbal mengambil dua unit Handphone milik korban beserta uang tunai sebesar Rp 1.500.000,- didalam tas milik korban, dimana uang tunai ini telah habis digunakan pelaku untuk kepentingan sehari harinya." Tutur Kapolres Pinrang.


Iqbal menuturkan kepada petugas bahwa tas milik korban bersama dengan surat surat yang ada di dalam tas tersenut telah dibuang di jembatan Kariango Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan."


Pelaku Iqbal kata Kapolres Pinrang saat ini telah diamankan bersama barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone merek Samsung lipat dan 1 (satu) Unit Handphone merek Vivo Warna hitam di Mapolsek Mattirobulu untuk proses hukum selanjutnya." (HumasPolresPinrang).

© Copyright 2022 - ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI