Foto Ilustrasi |
ZONA BUSER | SOPPENG-Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan, SH, MH saat dikonfirmasi Red media zonabuser.id melalui whatsapp menjelaskan, pihaknya menerapkan Pasal 338 KUHP ayat 3 Kuhpidana 15 Tahun penjara kepada SP pelaku penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa BD, Senin 25/9/2023
Pelaku tersebut menghilangkan nyawa BD di Sawah Maddenra Dusun Masumpu Desa Watu Toa Kecamatan Marioriwawo Soppeng Sulawesi selatan minggu (24 /09) jam 18.15 Wita
Dari keterangan yang dihimpun media kepada anak almarhum BD dan beberapa warga diketahui motifnya adalah…..
Korban dan pelaku bermasalah gara- gara air dimana Pelaku ingin mengairi sawahnya karena pelihara ikan dan air tersebut melalui sawah korban dan sementara korban inginkan sawah kering karena sudah mau panen padi
Selain masalah air juga terkait masalah Anjing korban mengejar ayam pelaku dan pelaku marah sehingga melempar anjing dengan kayu dan hampir kena istri korban
Dari dua motif tersebut itulah keterangan sementara yang dihimpun media menjadi pemicu hilangnya nyawa BD ditangan pelaku SP.**)
0 Komentar