Breaking News

SP Warga Desa Watu Toa Dijerat Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

 

Foto Ilustrasi


ZONA BUSER | SOPPENG-Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan, SH, MH saat dikonfirmasi Red media zonabuser.id melalui whatsapp menjelaskan, pihaknya menerapkan  Pasal 338 KUHP ayat 3 Kuhpidana 15 Tahun penjara kepada SP pelaku  penganiayaan  yang menyebabkan hilangnya nyawa BD, Senin 25/9/2023



Pelaku tersebut menghilangkan nyawa BD di Sawah Maddenra Dusun Masumpu Desa Watu Toa Kecamatan Marioriwawo Soppeng Sulawesi selatan minggu (24 /09) jam 18.15 Wita




Dari keterangan yang dihimpun media kepada anak almarhum BD dan beberapa warga diketahui motifnya adalah…..


Korban dan pelaku bermasalah gara- gara air dimana Pelaku ingin mengairi sawahnya karena pelihara ikan dan air tersebut melalui sawah korban dan sementara  korban inginkan sawah kering karena sudah mau panen padi



Selain masalah air juga terkait masalah Anjing korban mengejar ayam pelaku dan pelaku marah sehingga melempar anjing dengan kayu dan hampir kena istri korban


Dari dua motif tersebut itulah keterangan sementara yang dihimpun media menjadi pemicu hilangnya nyawa BD ditangan pelaku SP.**)




© Copyright 2022 - ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI