Ganjil-Genap BBM Sulsel Berakhir, SPBU Kembali ke Pola Normal
SOPPENG — Penerapan sistem ganjil-genap untuk pengisian BBM bersubsidi di Sulawesi Selatan resmi berakhir pada Minggu, 20 September 2026.
Salah seorang warga yang ditemui baru isi BBM di SPBU Takalala, Kabupaten Soppeng, membenarkan bahwa sistem ganjil-genap untuk pengisian BBM sudah tidak diberlakukan pada Senin (21/9/2026).
“Saya tadi sekitar pukul 21.00 wita ke SPBU Takalala mau isi Pertamax, tapi tidak ada. Petugas kemudian mengarahkan saya ke Pertalite,” ujar sumber tersebut.
Ia mengaku sempat menanyakan kepada petugas apakah sistem ganjil-genap masih berlaku.
“Saya katakan, apa tidak genap-ganjil? Dia katakan tidak lagi,” tuturnya.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa di lapangan, pelayanan di SPBU Takalala pada Senin pagi sudah tidak lagi menggunakan pola ganjil-genap seperti yang diterapkan selama 13–20 September 2026.
Namun, untuk memastikan status kebijakan secara keseluruhan di Kabupaten Soppeng, diperlukan konfirmasi dari pihak terkait, khususnya Pemkab Soppeng, Dinas ESDM Sulsel, dan Pertamina Patra Niaga.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 670/2478/DESDM tertanggal 12 September 2026 tentang Penanganan Antrean Panjang BBM di SPBU Wilayah Sulawesi Selatan.
Dalam surat tersebut, sistem pengisian BBM bersubsidi berdasarkan angka terakhir pelat nomor kendaraan diberlakukan mulai 13 hingga 20 September 2026 sebagai upaya mengurai antrean panjang di SPBU.
Dengan berakhirnya masa uji coba tersebut, mulai Senin, 21 September 2026, pelayanan BBM kembali ke pola normal. Namun, penerapan di masing-masing kabupaten/kota tetap memperhatikan apabila terdapat ketentuan khusus yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.
Plt Kepala Dinas ESDM Sulsel Kasman menyampaikan bahwa wilayah yang tidak memiliki aturan tersendiri kembali ke pola pelayanan normal, sementara daerah yang memiliki ketentuan khusus tetap mengikuti aturan yang berlaku di wilayah masing-masing.
Dengan demikian, masyarakat Kabupaten Soppeng perlu memastikan kondisi pelayanan langsung di SPBU masing-masing, khususnya terkait ketersediaan Pertalite dan Solar serta kemungkinan adanya ketentuan lokal yang masih diberlakukan.
Pemprov Sulsel sebelumnya menyatakan bahwa kebijakan ganjil-genap akan dievaluasi bersama pihak terkait setelah masa penerapannya berakhir.
