ZONA BUSER | SENGKANG, SULSEL - Satreskrim Unit Tipidter Polres Wajo Kabupaten Wajo, Sulsel berhasil mengamankan tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan BBM ilegal, dimana sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO Polres Wajo.
Kasat Reskrim Polres Wajo, Iptu Alvin Aji Kurniawan yang dihubungi awak media ini tak menampik hal tersebut dan mengatakan kalau pelaku saat ini telah diamankan anggota Satreskrim Unit Tipidter Polres Wajo.
Penangkapan tersangka dipimpin oleh Kanit Tipidter Polres Wajo, Ipda Adityawarman sehubungan dengan tindak pidana migas berupa penyalahgunaan pengangkutan BBM ilegal jenis solar, tersangka BA diamankan di Kabupaten Bulukumba pada hari Jumat, tanggal 19 April 2024 sekira pukul 10.00 wita bertempat Ruang Rapat Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.Bulukumba".
Ucap AKP Alvin mantan Kasat Reskrim Polres Palopo ini, Minggu 21/04/2024.
" Tersangka BA (BAHARUDDIN B. Bin BATENG) Jenis Kelamin: Laki-lakiTempat /Tgl lahir: Bulukumba / 6 Mei 1968bAgama: Islam
Pekerjaan: PNS (Guru)
Kewarganegaraan: Indonesia
Alamat: Danggarehang Desa Sapanang Kec.Kajang Kab.Bulukumba. berdasarkan
Laporan Polisi Nomor : LP/A/1/I/2024/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES WAJO/POLDA SULSEL, Tanggal 15 Januari 2024 serta penetapan sebagai DPO Polres Wajo berdasarkan nomor DPO/17/111/RES.5.2/2024/RESKRIM," ucapnya.
Terkait kronologi kejadian, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Wajo melakukan penyelidikan dan penyidikan selanjutnya melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.Bulukumba untuk menghadirkan tersangka Sdr.BAHARUDDIN B. Bin BATENG dan pada hari Jumat, tanggal 19 April 2024 sekira pkl 10.00 wita bertempat Ruang Rapat Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.Bulukumba.
Dan dari hasil tersangka mengakui bahwa ia melakukan usaha niaga BBM Jenis Solar subsidi tidak di lengkapi ijin / dokumen selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Tersangka dan membawa ke Polres Wajo guna penyidikan lebih lanjut. Sambung AKP Alvin
Seperti diketahui sebelumnya
BA diduga pemain lama dalam bisnis BBM ilegal. Ia juga ditengarai memiliki jaringan ke sejumlah pelaku bisnis solar subsidi di Kota Makassar.
Sebelumnya, mobil tangki berlabel PT Celebes Perkasa Energi Mandiri berplat DD-8904-HF yang mengangkut 8 ton solar subsidi, mengalami kecelakaan di Kabupaten Wajo.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sopir tangki tersebut yang diketahui berinisial RU (25), warga Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.
Hasilnya, polisi menemukan fakta bahwa solar subsidi tersebut adalah milik BA yang akan diselundupkan dari Kabupaten Bulukumba ke Kabupaten Morowali, Sulteng.
0 Komentar