Geger Jambi! Dosen Cantik Ditemukan Tewas - ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI
-->

4 Nov 2025

Geger Jambi! Dosen Cantik Ditemukan Tewas

Geger Jambi! Dosen Cantik Ditemukan Tewas

       Foto Korban

ZONA BUSER ,Jambi, 4 November 2025 — Kasus pembunuhan dosen perempuan di Kabupaten Bungo, Jambi, akhirnya terungkap. Pelaku ternyata seorang anggota polisi aktif, Bripda Waldi Aldiyat (22), yang bertugas di Polres Tebo. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban, EY (37), dosen sekaligus Ketua Prodi S1 Keperawatan di Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) Muaro Bungo.

Foto Pelaku


Kronologi Kejadian

Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu, 1 November 2025, di rumah korban di Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo. Sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku diduga datang ke rumah korban dan sempat terlibat pertengkaran hebat. Beberapa jam kemudian, korban ditemukan tewas dengan luka parah di bagian wajah, leher, dan kepala, serta tanda-tanda kekerasan seksual.

Hasil pemeriksaan forensik sementara mengindikasikan adanya pemaksaan hubungan seksual sebelum korban dibunuh. Dari lokasi kejadian, pelaku diduga membawa kabur sejumlah barang milik korban, termasuk mobil Honda Jazz, motor PCX, perhiasan, dan telepon genggam.

Upaya Pelarian dan Penangkapan

Setelah kejadian, Bripda Waldi sempat berusaha melarikan diri ke wilayah Kabupaten Tebo. Dalam pelariannya, ia bahkan memakai wig atau rambut palsu untuk menyamarkan identitasnya agar tidak dikenali warga maupun polisi. Namun, upayanya sia-sia.

Tim gabungan dari Polres Bungo dan Polres Tebo berhasil menangkap pelaku pada Minggu, 2 November 2025, hanya sehari setelah peristiwa tersebut. Barang bukti berupa kendaraan dan pakaian pelaku turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Motif dan Dugaan Awal

Kapolda Jambi, Irjen Krisno H. Siregar, membenarkan bahwa pelaku dan korban saling mengenal. Dugaan sementara, motif pembunuhan berawal dari masalah asmara pribadi antara keduanya. Namun, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya motif lain, seperti pencurian atau tekanan emosional.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoreng nama institusi. Tak ada toleransi bagi anggota yang melakukan tindakan keji seperti ini,” tegas Irjen Krisno saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Minggu malam.

Proses Hukum

Penyidik telah menetapkan Bripda Waldi sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan. Ancaman hukumannya hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pihak kepolisian juga memastikan bahwa Bripda Waldi akan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian begitu proses hukum pidananya berkekuatan tetap.

Kecaman Publik

Kasus ini memicu gelombang kecaman dari masyarakat dan civitas akademika IAKSS Muaro Bungo. Banyak pihak mendesak agar penyidikan dilakukan secara terbuka dan transparan, mengingat pelaku adalah aparat penegak hukum.

Keluarga korban berharap pelaku dihukum seberat-beratnya dan kasus ini menjadi pelajaran penting agar aparat lebih ketat diawasi dalam menjalankan tugas dan perilaku pribadinya.

Editor: Tim Redaksi
Sumber: Detik.com, Kumparan.com, Republika.co.id, dan rilis resmi Polda Jamb


BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

© Copyright 2018 ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI | All Right Reserved