Penggerebekan di Liliriaja, Dua Terduga Penyalahguna Sabu Diamankan Polisi


Soppeng-Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kabupaten Soppeng. Dua orang lelaki berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan di wilayah Jampu, Desa Jampu, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng. Jumat, 15 Mei 2026.


Pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/14/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SOPPENG/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 15 Mei 2026.


Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MR (23) dan I (31), keduanya merupakan warga Kabupaten Bone. Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,81 gram.


Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana,S.I.K.,M.I.K. melalui keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Jampu, Desa Jampu, Kecamatan Liliriaja.


“Berbekal informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Soppeng yang dipimpin langsung Kanit 1 Satresnarkoba IPDA Zainandar Zain, SH melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua terduga pelaku pada Jumat dini hari,” ujar Kapolres.


Dalam proses penangkapan dan penggeledahan di sekitar lokasi kejadian, petugas menemukan tiga sachet plastik bening yang diduga berisi sabu dalam penguasaan kedua terduga pelaku. 


Saat diinterogasi, keduanya mengakui barang tersebut merupakan milik mereka yang rencananya akan digunakan secara bersama-sama. Selanjutnya kedua terduga pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Soppeng guna menjalani proses hukum lebih lanjut.


Kapolres Soppeng menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Soppeng.


“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di Kabupaten Soppeng. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya.


Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Soppeng masih terus melakukan pendalaman dan melengkapi administrasi penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi serta pengiriman barang bukti dan sampel urine ke laboratorium forensik.


Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Penggerebekan di Liliriaja, Dua Terduga Penyalahguna Sabu Diamankan Polisi
  • Penggerebekan di Liliriaja, Dua Terduga Penyalahguna Sabu Diamankan Polisi
  • Penggerebekan di Liliriaja, Dua Terduga Penyalahguna Sabu Diamankan Polisi
  • Penggerebekan di Liliriaja, Dua Terduga Penyalahguna Sabu Diamankan Polisi
  • Penggerebekan di Liliriaja, Dua Terduga Penyalahguna Sabu Diamankan Polisi
  • Penggerebekan di Liliriaja, Dua Terduga Penyalahguna Sabu Diamankan Polisi

Posting Komentar