Satresnarkoba Polres Soppeng Ringkus Terduga Pengedar Sabu, Tujuh Paket Narkotika Diamankan | ZONABUSER.ID Satresnarkoba Polres Soppeng Ringkus Terduga Pengedar Sabu, Tujuh Paket Narkotika Diamankan - https://www.zonabuser.id

Satresnarkoba Polres Soppeng Ringkus Terduga Pengedar Sabu, Tujuh Paket Narkotika Diamankan

SOPPENG – Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S (53), warga Jerae, Kelurahan Bila, Kecamatan Lalabata, diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 20.50 Wita di area SPBU Jalan Kemakmuran, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Soppeng yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba, IPDA Ibrahim Rahman, S.E., melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku.



Dalam penggeledahan, petugas menemukan tujuh saset plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,73 gram. Polisi juga mengamankan tujuh tabung plastik bening berbentuk peluru yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu serta satu set alat hisap sabu atau bong.

Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang yang diduga narkotika tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Soppeng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Soppeng, Aditya Pradana, mengapresiasi kerja cepat personel Satresnarkoba yang berhasil menindaklanjuti informasi masyarakat sehingga dugaan peredaran narkotika dapat dicegah.

"Polres Soppeng berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba di lingkungannya," tegas Kapolres.


Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Soppeng masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terkait. Terduga pelaku disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Baca juga
Tersalin!

Posting Komentar