BREAKING NEWS

Bupati Soppeng Minta Data TORA Akurat, Cegah Konflik Kawasan Hutan

SOPPENG — Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng meminta pemerintah kecamatan dan desa menyiapkan data yang akurat dalam pelaksanaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), khususnya pada kawasan hutan cadangan.

Pesan tersebut disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2026 di Aula Rapat Triple 8 The River Side, Kamis (17/9/2026).

Rakor digelar untuk mendukung pelaksanaan reforma agraria melalui TORA sekaligus mendukung kebijakan nasional dan pemenuhan kebutuhan atas tanah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kegiatan dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng Agustini Pujiastuti serta seluruh instansi dan SKPD yang tergabung dalam Tim GTRA, unsur Forkopimda, dan jajaran terkait.

Bupati Soppeng bertindak sebagai Ketua GTRA secara ex officio, sedangkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng selaku Ketua Pelaksana.

Dalam sambutannya, Suwardi Haseng menekankan pentingnya kesamaan arah kebijakan dalam mengidentifikasi, memetakan, dan menetapkan tanah yang menjadi objek reforma agraria.

Menurutnya, ketersediaan data yang valid menjadi salah satu dasar agar penataan tanah tepat sasaran sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Khusus lokasi fokus TORA di kawasan hutan, Bupati meminta Camat, Lurah, dan Kepala Desa proaktif berkoordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) dan Kantor Pertanahan.

“Siapkan data yang valid, objektif, dan faktual agar proses pelepasan kawasan hutan cadangan menjadi TORA benar-benar tepat sasaran, memberikan kepastian hukum bagi rakyat, dan bebas dari konflik di kemudian hari,” tegasnya.

Suwardi juga mengingatkan agar penataan kawasan hutan melalui TORA tetap memperhatikan keseimbangan antara produktivitas ekonomi masyarakat dan kelestarian lingkungan.

“Kita harus memastikan bahwa pengalihan pemanfaatan tanah menjadi hak milik masyarakat akan meningkatkan produktivitas ekonomi lokal, tanpa mengabaikan kelestarian daya dukung lingkungan hidup di Bumi Latemmamala,” ujarnya.

Perkuat Kerja Sama Pertanahan dan Perpajakan

Rakor GTRA juga dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di bidang pertanahan dan perpajakan daerah.

Pemerintah Kabupaten Soppeng bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng menandatangani MoU tentang Peningkatan Pelayanan Bidang Pertanahan.

Sementara itu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Soppeng bersama Kantor Pertanahan menandatangani dua perjanjian kerja sama.

Keduanya meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP), serta pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT).

Integrasi NIB dan NOP diarahkan untuk menghubungkan data bidang tanah dengan data objek pajak secara lebih terpadu. Keterhubungan data tersebut diharapkan membantu petugas dalam mencari, memverifikasi, serta memperbarui data pertanahan dan perpajakan.

Bagi masyarakat, integrasi data tersebut dapat membantu proses klarifikasi dan pemutakhiran data objek pajak, terutama ketika terdapat perbedaan antara data bidang tanah dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Sementara itu, kerja sama pengembangan dan pemanfaatan ZNT berkaitan dengan penyediaan informasi nilai tanah yang dapat digunakan sesuai kebutuhan dan kewenangan masing-masing instansi.

Identifikasi Tanah untuk Bank Tanah

Selain membahas TORA dan pelayanan pertanahan, Bupati juga meminta GTRA mulai mengidentifikasi dan menginventarisasi tanah-tanah potensial untuk dimasukkan dalam Badan Bank Tanah.

Tanah tersebut diharapkan dapat mendukung kebutuhan pembangunan daerah, kepentingan umum, pemerataan ekonomi, serta konsolidasi lahan.

Suwardi Haseng menilai koordinasi lintas sektor menjadi bagian penting dalam pelaksanaan reforma agraria, mulai dari pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, kehutanan, Forkopimda hingga pemerintah desa.

“Sinergi lintas sektor antara Pemerintah Daerah, Kantor Pertanahan, Kehutanan, Forkopimda, hingga jajaran pemerintah desa adalah kunci utama keberhasilan program ini,” katanya.

Ia juga mengingatkan seluruh pihak untuk menjaga integritas, menghindari maladministrasi, serta mengutamakan pendekatan persuasif dan solutif dalam pelaksanaan reforma agraria.

Melalui rakor tersebut, Pemkab Soppeng memperkuat koordinasi pelaksanaan TORA sekaligus mendorong keterhubungan data pertanahan dan perpajakan guna mendukung kepastian hukum serta pelayanan kepada masyarakat.