Dari PKKPR hingga Beautiful Malino, Polda Sulsel Ungkap Empat Rangkaian Perkara Bupati Gowa
MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan mengungkap perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa pada 2025–2026.
Perkembangan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lobi Mapolda Sulsel, Senin (28/9/2026), oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., bersama Kapolresta Gowa Kombes Pol Dr. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA., dan Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri, S.I.K., M.M.
Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, perkara tersebut ditangani tim penyidik Kortastipidkor, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polres Gowa.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 30 orang saksi dan empat orang ahli. Penyidik juga melakukan penggeledahan di empat lokasi, yakni Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, kediaman saudara HA, serta kediaman saudari RP alias Oma.
Setelah serangkaian penyidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan Bupati Gowa, saudari HT, sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian kegiatan penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, penggeledahan, serta gelar perkara,” ujar Didik.
Empat rangkaian perkara
Polda Sulsel menyebut terdapat empat rangkaian peristiwa yang menjadi bagian dari lingkup penyidikan, yakni dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta dugaan TPPU.
Pertama, pengurusan PKKPR oleh pengembang perumahan. Penyidik mendalami dugaan penerimaan sejumlah uang oleh HT dari PT Royal Persada dan PT Renjana.
Kedua, terkait pembukaan gerai Indomaret. Penyidik mendalami dugaan penerimaan sejumlah uang yang disebut kemudian digunakan untuk pembayaran rumah pribadi dan pembelian satu unit kendaraan Toyota Hiace.
Ketiga, pengurusan izin PBG Perumahan Royal Spring. Penyidik mendalami dugaan penerimaan sejumlah uang yang dikaitkan dengan pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa tahun 2025. Dana tersebut diduga digunakan untuk pembelian rumah di kawasan Royal Spring.
Keempat, terkait sponsor kegiatan Beautiful Malino. Untuk perkara ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dugaan permintaan dana sponsor yang dilakukan HT.
Sejumlah aset disita
Dalam proses penyidikan, tim juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara.
Barang yang disita antara lain satu unit rumah di kawasan Royal Spring, Kabupaten Gowa, dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar beserta dokumen kepemilikannya.
Kemudian satu unit rumah di kawasan Waterfront, Kota Makassar, dengan nilai sekitar Rp3,5 miliar beserta dokumen kepemilikan, serta satu unit mobil Toyota Hiace dengan nilai sekitar Rp682 juta.
Terhadap HT, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Dicegah ke luar negeri
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri mengatakan, setelah penetapan tersangka, penyidik telah melakukan sejumlah langkah lanjutan.
Di antaranya menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Kortastipidkor terkait penetapan tersangka HT, mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri, serta menyampaikan pemberitahuan kepada gubernur terkait penetapan tersangka.
Penyidik juga telah melayangkan surat panggilan kepada HT untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Selain itu, sejumlah saksi kembali dipanggil untuk memberikan keterangan yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.
Jufri mengatakan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara.
“Selanjutnya kami masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang diduga melakukan intervensi, menghalangi, atau merintangi proses penyidikan, termasuk dengan mendatangi maupun memengaruhi saksi-saksi yang akan dimintai keterangan,” ujar Jufri.
Polda Sulsel menegaskan penyidikan masih berlangsung. Penyidik menyatakan akan terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan kemungkinan keterlibatan pihak lain sesuai ketentuan hukum.
Catatan redaksi: Seluruh dugaan dalam perkara ini merupakan materi penyidikan berdasarkan keterangan pihak kepolisian. Status hukum tersangka masih mengikuti proses peradilan dan asas praduga tak bersalah.
