“Diduga Edarkan Sabu, Pria 43 Tahun Diamankan Satresnarkoba Polres Soppeng”
![]() |
| Barang Bukti |
SOPPENG — Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng mengamankan seorang pria berinisial F (43) yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kabupaten Soppeng.
F, warga Kecamatan Marioriwawo, diamankan pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 16.40 Wita di sebuah rumah di BTN Bukit Matra 1, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata.
Penindakan dilakukan personel Satresnarkoba Polres Soppeng yang dipimpin Kanit 1 Satresnarkoba Ipda Zainandar Zain, S.H., setelah polisi menerima informasi terkait dugaan aktivitas narkotika di lokasi tersebut.
Dalam penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan empat bungkus plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat sekitar 3,46 gram.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika, yakni satu set alat hisap atau bong, satu korek gas, satu potongan pipet plastik, satu timbangan digital, tisu pembungkus, potongan lakban, serta satu kotak kecil warna putih yang disebut digunakan sebagai tempat penyimpanan.
Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Soppeng untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan pengungkapan perkara narkotika merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Setiap informasi terkait dugaan peredaran narkotika akan kami tindak lanjuti secara profesional. Penanganannya dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kapolres juga mengajak masyarakat memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya.
Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Soppeng masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan. Barang bukti narkotika dan urine juga akan menjalani pemeriksaan laboratorium sesuai prosedur.
Perkara tersebut diproses berdasarkan sangkaan pasal sebagaimana disampaikan penyidik, dengan tetap mengedepankan proses hukum dan asas praduga tak bersalah.
Catatan: Status F dalam perkara ini masih sebagai terduga, dan seluruh proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan penyidik serta aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
