BREAKING NEWS

Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Dugaan Peredaran Obat Daftar G, Empat Tersangka Ditangkap

JAKARTA PUSAT — Polsek Metro Tanah Abang, Polres Metro Jakarta Pusat, mengungkap dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Tanah Abang dalam Operasi Nila Jaya 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka dan menyita sebanyak 74.997 butir obat keras berbagai jenis.

Barang bukti yang diamankan antara lain Alprazolam, Trihexyphenidyl, Tramadol, Hexymer, Double Y, Nova DMP, Euforis, Valdimex, Dolgesix, Esilgan, Dumolid, Valisanbe, Diazepam, Merlopam, dan Reklona.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi mengenai dugaan transaksi obat daftar G di sekitar Pasar Tanah Abang Blok G, Jalan Kebon Jati, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 19.40 WIB.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria berinisial AR yang melintas menggunakan sepeda motor,” ujar Reynold.

Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan 1.000 butir Hexymer yang disimpan dalam plastik hitam pada bagian sepeda motor. AR kemudian mengaku memperoleh obat tersebut dari pria berinisial AS.

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan ke sebuah kontrakan di Jalan Ori, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan 4.000 butir Hexymer yang disimpan di dalam lemari pakaian milik AS.

“AS kemudian mengaku mendapatkan obat tersebut dari seseorang berinisial M. Petugas kembali melakukan pengembangan,” kata Reynold.

Sekitar pukul 23.35 WIB, polisi mendatangi kontrakan M dan mengamankan M bersama rekannya, RA.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan puluhan ribu butir obat daftar G dengan berbagai jenis.

Selain obat-obatan, polisi turut mengamankan sejumlah telepon seluler, dompet, kunci kontrakan, plastik klip kosong, serta satu unit sepeda motor.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan, penyidik masih mendalami asal-usul barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter,” ujar Wisnu.

Menurutnya, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah peredaran obat keras ilegal yang berpotensi disalahgunakan dan membahayakan masyarakat.

Keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau masyarakat tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan dugaan peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)