BERITA
-->

23 Mei 2025

"MUI Tegaskan: Pernikahan Mertua dan Menantu Haram, Ini Alasannya!"



Oleh: Rusdianto Sudirman  
Peneliti FPMS, Advokat, dan Dosen IAIN Parepare  

Beberapa hari terakhir, publik dikejutkan oleh kasus yang terjadi di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. Seorang pria dilaporkan menjalin hubungan intim dengan ibu mertuanya, yang kemudian mengandung anak dari menantunya sendiri. Ironisnya, istri dari pria tersebut dikabarkan menerima perceraian demi memberi jalan agar sang suami dapat menikahi ibu kandungnya.  

Berita ini sontak menyulut perdebatan sengit di ruang publik antara nilai budaya, norma agama, dan tentu saja norma hukum.  

Kasus ini tidak sekadar menyentuh rasa keadilan dan moralitas publik, tetapi juga menuntut kejelasan hukum, baik dari perspektif hukum Islam maupun hukum pidana nasional, khususnya dalam konteks Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).  

Hukum Islam: Haram Abadi  

Dalam perspektif hukum Islam, menikahi ibu mertua tergolong haram mu’abbad, larangan yang bersifat permanen. Ketentuan ini ditegaskan dalam Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 23 yang menyebutkan secara eksplisit bahwa ibu dari istri (mertua perempuan) termasuk dalam daftar perempuan yang haram dinikahi. Haramnya tidak hilang meskipun hubungan suami-istri dengan anak kandungnya telah berakhir lewat perceraian atau kematian.  

Dengan demikian, pernikahan antara seorang pria dan ibu mertuanya tidak hanya melanggar norma agama, tetapi juga tergolong sebagai pernikahan batil menurut syariat. Majelis Ulama Indonesia (MUI), jika dimintai pendapat, hampir pasti akan menyatakan bahwa perkawinan seperti itu tidak sah secara agama.  

Lebih dari sekadar persoalan keabsahan pernikahan, perbuatan tersebut juga mencerminkan kehancuran moral yang luar biasa dalam lingkungan keluarga. Hubungan seksual antara menantu dan mertua bukan hanya tabu secara sosial, tetapi juga mencabik nilai-nilai kesucian keluarga yang dijunjung tinggi dalam Islam.  

Potensi Tindak Pidana: UU TPKS dan Norma Hukum Pidana  

Apakah hubungan tersebut masuk kategori tindak pidana? Pertanyaan ini penting mengingat tidak semua perbuatan amoral otomatis tergolong pidana dalam hukum positif. Namun, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) membuka kemungkinan untuk menjerat pelaku bila terdapat unsur kekerasan, manipulasi, atau ketergantungan emosional.  

Pasal 6 UU TPKS secara tegas menyebutkan bahwa kekerasan seksual mencakup hubungan seksual yang dilakukan karena ketergantungan, penyalahgunaan kekuasaan, atau relasi kuasa. Dalam konteks ini, penting dilakukan pendalaman fakta: apakah hubungan antara menantu dan ibu mertua tersebut terjadi karena adanya manipulasi psikologis, ketergantungan ekonomi, atau kondisi kerentanan dari pihak mertua. Jika terbukti bahwa relasi tidak setara dan terdapat penyalahgunaan, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam UU TPKS, khususnya terkait eksploitasi seksual atau kekerasan seksual nonfisik.  

Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga masih dapat menjadi landasan. Meskipun tidak terdapat pasal eksplisit tentang larangan hubungan seksual dengan mertua, Pasal 284 KUHP mengatur tentang perzinaan, yang mensyaratkan adanya ikatan perkawinan dari salah satu pihak. Jika sang suami masih terikat pernikahan saat berhubungan dengan ibu mertuanya, maka dapat dikenai delik aduan perzinahan. Namun, karena delik ini bersifat aduan, proses hukum hanya dapat berjalan jika ada laporan dari istri atau pihak yang dirugikan secara langsung.  

Dalam kerangka hukum adat yang masih hidup di masyarakat Bugis-Makassar, perbuatan ini bahkan bisa dianggap Mappakasiri-siri, suatu bentuk tindakan yang mencoreng kehormatan keluarga. Adat istiadat di Sulawesi Selatan memandang hubungan antara menantu dan mertua sebagai hubungan yang harus dijaga kesuciannya. Maka, selain berhadapan dengan hukum negara, pelaku juga harus menghadapi sanksi sosial yang tidak ringan.  

Kasus ini juga menunjukkan pentingnya respons yang bijak dari aparat penegak hukum, tokoh agama, dan tokoh adat setempat. Kepolisian perlu memulai penyelidikan berbasis laporan, didukung oleh pendekatan yang tidak semata-mata represif, melainkan juga preventif dan edukatif. Sementara itu, tokoh agama dan tokoh adat memiliki peran krusial dalam memulihkan nilai-nilai moral masyarakat dan menegaskan bahwa keluarga adalah institusi yang harus dilindungi dari perilaku menyimpang.  

Tidak kalah penting adalah peran lembaga perlindungan perempuan dan anak. Dalam kasus ini, pihak istri adalah korban ganda, dikhianati suami dan terpaksa menerima perceraian dengan alasan yang tak dapat dibenarkan secara moral. Intervensi psikososial diperlukan agar ia tidak mengalami trauma berkepanjangan.  

Kasus ini seharusnya menjadi peringatan serius bahwa degradasi moral dalam keluarga bisa berdampak luas pada tatanan sosial. Negara tidak boleh membiarkan perbuatan amoral berlindung di balik dalih suka sama suka atau kelonggaran hukum formil. Dalam jangka panjang, edukasi moral, penguatan hukum keluarga, dan penegakan UU TPKS harus berjalan seiring untuk mencegah kasus serupa terulang.  

Menghalalkan hubungan antara menantu dan mertua bukan hanya soal salah kaprah, tetapi juga pengkhianatan terhadap norma tertinggi dalam agama, adat, dan hukum. Publik berhak marah. Namun, lebih dari itu, negara wajib hadir.

6 Nov 2024

Makin Tebal di Rompegading, SRC dan LSI Prediksi SUKSES Menang di Atas 60 Persen

 

ZONA BUSER | SOPPENG - Kampanye Dialogis Pasangan Calon Bupati, H. Suwardi Haseng - Selle KS Dalle (SUKSES), di Desa Rompegading, Kecamatan Liliriaja, Selasa, 5 November 2024, tadi malam, menegaskan dominasi pasangan ini di desa tersebut. 


Dominasi itu terlihat dengan tumpah ruahnya massa ke lokasi acara. Dalam absensi tim pengendali SUKSES, tercatat 573 warga yang hadir. "Padahal, ini tak ada mobilisasi dan yang dari luar desa hanya hitungan jari," kata Andi Mallingkara, salah seorang Tim SUKSES di desa ini.


Jumlah massa yang datang itu diperkirakan mencapai 25 persen dari total pemilih yang dimiliki desa ini. Dalam rilis KPU, Desa Rompegading mengontrol 5 TPS dengan 2.103 pemilih.


Selle KS Dalle yang hadir langsung dalam kampanye itu. Ia menegaskan posisi strategis Rompegading dalam visi misi Soppeng Setara. "Kita akan membangun ekosistem agropolitan dimana desa dan kecamatan akan mendukung keberadaan Kota Watansoppeng dalam memenuhi segala kebutuhan pangan," katanya. 


Desa Rompegading memegang posisi sentral karena dikenal sebagai daerah penghasil pangan terbesar. "Sawah di sini luas demikian pula perkebunan. Desa Rompegading akan memegang posisi sentral," tambahnya. 


Dalam kesempatan itu, Selle ditemani sejumlah tokoh di Soppeng, seperti Ketua PPP Soppeng, Andi Nurhidayati Zainuddin, Ketua Nasdem Andi Zulkarnaen Soetomo, Ketua PKB Andi Syamsu Rijal, Ketua PKS Arisman,  pengusaha Syahrul, pengurus Demokrat Andi Mallingkara, dan anggota DPRD dari Fraksi Demokrat Andi Takdir Akbar Singke.


Dalam survey Lingkaran Survey Indonesia (LSI) Denny JA dan SRC, September dan Oktober 2024, kedua lembaga kredibel ini memprediksi kemenangan SUKSES di Desa Rompegading hingga di atas 60 persen. (*)

19 Mei 2024

Persiapan Polri Amankan Opening Ceremony World Water Forum ke-10 di Bali


ZONA BUSER | BALI-Kapolda Bali Irjen Pol Ida Bagus Kade Putra Narendra mengatakan, pihaknya bersinergi dengan seluruh stakeholders seperti TNI, BSSN, BIN, BNPB dan Pemprov Bali dalam upaya pengamanan penyelenggaraan Konfrensi Tingkat Tinggi (KTT) World Water Forum (WWF).


Sebanyak 5.791 personel telah disiapkan untuk pengamanan event internasional yang digelar pada 18-25 Mei 2024 ini.


"Tentunya kita mengutamakan tindakan preemtif dan preventif. Kami juga ersinergi dengan TNI untuk berkolaborasi dengan BSSN, BIN, kemudian dengan juga BNPB. Hal itu untuk mengantisipasi tindakan yang tidak kita inginkan, semisal ada bencana alam itu sudah dikoordinasikan secara baik," kata Ida Bagus di Pos Command Center 91 ITDC, Nusa Dua, Bali, Minggu (19/5/2024).


Terkait dengan acara opening ceremony penyelenggaraan WWF pada Senin besok 20 Mei 2024, Ida Bagus menuturkan, pengamanan dibagi menjadi tiga ring. Ring 1 pengamanan dilakukan Paspampres, ring 2 dari TNI sebagai pengamanan wilayah dan ring 3 dari Polri yang menyangkut objek-objek maupun pengawalan, rute dan parkir.


"Polri sudah kita gladikan dan telah dicek pimpinan dengan satgas-satgas yang ada. Sebanyak 8 satgas untuk membackup untuk kegiatan ini," katanya.


Lebih lanjut, ia pun menyebut masyarakat khususnya yang berada di Bali sangat mendukung penyelenggaraan WWF ini. Bahkan, ia mengatakan, masyarakat membantu mengamankan wilayahnya masing-masing.


"Masyarakat bersosialisasi dengan kita dengan stakeholder dari TNI maupun Pemprov juga. Mereka justru senang, adapun pengamanan seperti pecalang juga membantu kita dan di bawah koordinasi kita," ujarnya.

9 Feb 2024

Kapolres Soppeng Hadiri Apel Siaga Pengawasan Tahapan Pemungutan Suara Pemilu 2024 bersama PTPS



ZONA BUSER | SOPPENG-Apel Siaga Pengawasan Tahapan Pemungutan Suara pada Pemilu 2024 bersama seluruh PTPS se-Kabupaten Soppeng, jum'at 9 Februari 2024, pukul 07.30 s.d 08.20 wita, di Anjungan I Mangkawani Kab. Soppeng,


Kegiatan tersebut dipimpin Muh. Hasbi (Ketua Bawaslu Soppeng) serta di ikuti 794 PTPS se-Kabupaten Soppeng.


Turut hadir,Wakil Bupati Soppeng Ir. H. Lutfi Halide,Forkopimda,

Ketua DPRD,Ketua Bawaslu,Ketua KPU dan Komisioner,Para Kepala SKPD terkait se-Kab. Soppeng,Para Kapolsek se-Kab. Soppeng ,Para Panwascam se-Kab. Soppeng,Serta 794 orang PTPS se-Kab. Soppeng.


Pada kesempatan nya,Kapolres Soppeng AKBP Dr. H. Muhammad Yusuf Usman S.H.,S.I.K.,M.T CIPA,menyampaikan,"pada H-5 Pemilu 2024, perlu terus diperkuat upaya pengawasan sesuai dengan SOP,penyelenggara Pemilu termasuk Gakkumdu terkait lainnya harus netral dan memiliki integritas tinggi sehingga hasil Pemilu dapat maksimal dan tanpa intervensi.


"Tingkatkan kedisiplinan diri para petugas khususnya kesiapan dalam antisipasi perubahan cuaca pada hari-H penyelenggaraan Pemilu,ujarnya.


Kapolres menambahkan,"marilah kita jaga demokrasi kita dengan sepenuh hati, dan menjadikan pemilu 2024 sebagai tonggak keberhasilan bersama."saat ini situasi dan kondisi di kabupaten Soppeng relatif kondusif namun selaku aparat penegak hukum Polri selalu siap mengawal pemilu demi terwujudnya pemilu damai tahun 2024,tutup mantan Kapolres Palopo.

16 Jan 2024

40 Peserta Seleksi SIPSS TA. 2024 Polda Sulsel Hari ini Mengikuti Pemeriksaan Administrasi Awal



ZONA BUSER | MAKASSAR - Sulsel, Biro SDM Polda Sulsel sebagai Panitia Daerah (Panda) melakukan pemeriksaan administrasi awal (Rikmin) kepada peserta seleksi Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) TA. 2024.


Sebanyak 40 peserta yang terdiri 28 Pria dan 12 wanita mengikuti pemeriksaan administrasi awal di aula Bagpsikologi lantai 4 Markas Polda Sulsel, Selasa (16/1/2024)


Ketua Tim Rikmin SIPSS TA. 2024 Polda Sulsel Kombes Pol Syaiful Rahman selaku Kabid TIK Polda Sulsel mengatakan bahwa para peserta hari ini mengikuti pemeriksaan adminsitrasi awal sesuai jadwal yang telah ditetapkan pada Pengumuman Kapolda Sulsel.


"Hari ini kita mulai melakukan tahap pemeriksaan administrasi awal kepada para peserta SIPSS TA. 2024 yang merupakan salahsatu tahapan seleksi." Ungkapnya


Para peserta akan dicek berkas sesuai persyaratan yang telah ditetapkan diantaranya : KTP, KK, Akte kenal lahir, skck, surat keterangan sehat, surat keterangan narkoba, bpjs, surat permohonan dan surat-surat lainnya. Tambah Kombes Syaiful.


Ditempat bersamaan Kabagdalpers Biro SDM Polda Sulsel menambahkan bahwa ke 40 peserta seleksi SIPSS ini sudah diverifikasi dan mendapat nomor ujian dari animo pendaftar sebanyak 120 orang dan  kemarin mereka sudah mengikuti penandatangan pakta integritas dan hari ini dilanjutkan pemeriksaan administrasi awal.


"Kemarin para peserta sudah mengikuti tahap penandatanganan pakta integritas secara terpusat dan hari ini sudah memasuki tahapan rikmin awal, pada pelaksanaan rikmin awal ini kami melibatkan para tenaga ahli yang akan meneliti berkas para peserta diantaranya tenaga pemeriksaan dokumen dan administrasi lainnya. Adapun tenaga ahli yang kami libatkan diantaranya LL DIKTI, Dukcapil Sulsel, Dinas Pendidikan Sulsel dan personel Biro SDM itu sendiri sebagai panitia rikmin. Ucap Kabagdalpers.


Mereka semua sudah di verifikasi dan sudah memenuhi syarat awal sebagai peserta seleksi SIPSS TA. 2024


Mereka yang nantinya dinyatakan memenuhi syarat rikmin awal akan mengikuti tahapan seleksi selanjutnya. Terang AKBP Aris.


Diketahui seleksi SIPSS Polri TA. 2024 ini dikhususkan bagi peserta yang memiliki ijazah serendah-rendahnya D.IV/S.1 dan S.2 / profesi.


"Proses seleksi yang kami lakukan dengan melibatkan pengawas internal dan pengawas eksternal untuk menjamin jalannya seleksi berjalan secara bersih, transparan, akuntabel dan humanis serta tanpa adanya KKN". Tutup Kabagdalpers.

10 Jan 2024

Innalilahi wa innailaihi rojiun Telah Berpulang ke Rahmatullah Ibunda Kasman, S,Pd,M,Pd yakni Almarhumah Tarika


ZONA BUSER | SOPPENG- Innalillahi wa innailaihi rojiun Telah Berpulang Ke Rahmatullah Ibu Tarika Bin Jamade  di usia 99 tahun, Selasa 9/1/2024 saat masuk Sahlat Dzuhur di rumah anaknya Normah




Almarhumah Tarika yakni Ibunda dari Kasman Penilik PAUD Kabupaten Soppeng




Di Rumah duka di Tonronge Kelurahan Tettikenrarae Kecamatan Marioriwawo hadir Camat Marioriwawo Andi Ashar Afwan, S,STP,M,Si, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan para guru- guru SD Se Kecamatan Marioriwawo , keluarga Almarhumah, masyarakat setempat



Kehadiran turut berduka cita dan belasungkawa atas berpulangnya Ibunda ketua Forum Penilik kabupaten Soppeng Kasman,S,Pd, M,Pd 



Selain kedatangan melayat turut berdoa , “Semoga Almarhum diterima segala amal ibadahnya dan kebaikannya, diampuni segala dosa dan kebaikannya, diampuni segala dosa dan ditempatkan pada tempat yang terbaik disisi-Nya
Aamiin…


Sebelum dilakukan pemakaman Kasman anak Almarhumah Tarika menyampaikan permohonan maaf Almarhumah Ibudanya kepada para pelayat manakala masa hidupnya ada kehilafan- kehilafannya sesamanya mohon dimaafkan. Dan dilanjutkan Tauziah


Pemakaman almarhumah akan dilakukan jam 10.00 WITA Rabu 10/1/2024 dan akan dikuburkan di pekuburan Paccora 








© Copyright 2018 ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI | All Right Reserved