Breaking News

Tak Puas dengan Vonis Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik di PN Watansoppeng JPU Banding

Ilustrasi 

ZONA BUSER | SOPPENG -Baru- baru beberapa hari ini terjadi sebuah putusan hakim di pengadilan negeri Watansoppeng tidak diterima korban (Resma Sahara ) warga Lolloe kecamatan Lalabata, pasalnya terdakwa yang mencemarkan nama baik saya hanya menerima vonis hukum 7 hari saja 


Ketidakpuasan tersebut Resma Sahara mengatakan ke media, “ jelas saya kecewa dan tidak puas atas putusan pengadilan negeri Watansoppeng terhadap  Bella Sintya yang mana mencemarkan nama baik saya dengan tuduhan yang tidak benar , ‘ ternyata hanya dapat vonis hukum 7 hari saja, Kamis 28/3/2024



Alhamdulillah saya merasa lega setelah ada kabar  Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Kejaksaan Negeri Soppeng mengajukan banding atas putusan hakim dengan vonis tujuh (7) hari penjara atas terdakwa Bella Sintya. Kabar bandingnya JPU atas putusan tersebut disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Soppeng Rekafit, SH Kamis (29/3/24).


Menurut Rekafit, SH, Tim JPU Kejaksaan Negeri Soppeng menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watansoppeng yang mengadili Bella Sintya atas kasus pencemaran nama baik Resma Sahara yang mana putusan Majelis Hakim menyatakan terdakwa Bella Sintya terbukti bersalah dan dijatuhi vonis hukuman penjara selama tujuh (7) hari.


 Semoga upaya banding Tim JPU Kejaksaan Negeri Soppeng bisa menghadirkan rasa keadilan atas apa yang menimpa diri saya,Ungkap Resma Sahara.


" Selama enam bulan ini saya merasa malu dan tertekan atas fitnah yang dilontarkan oleh Bella Sintya terhadap saya. Semoga melalui proses upaya banding ini saya bisa mendapatkan keadilan." Pungkas Resma Sahara.(**)

© Copyright 2022 - ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI