Breaking News

Kegiatan Penertiban THM Soppeng: Fokus Narkoba, Miras, dan Pelanggaran Jam Operasional


ZONA BUSER  | SOPPENG -Polres Soppeng kembali melaksanakan Penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kab. Soppeng. Jumat, 24 Januari 2025.


Kegiatan diawali dengan pelaksanaan Apel pengecekan dan pemberian APP terhadap personil yang akan melaksanakan tugas. Apel dipimpin langsung oleh Wakapolres Soppeng Kompol Sudarmin, S. Sos dan juga diikuti oleh Kabag Ops, Kasat Intelkam, KBO Sat Intelkam, Kanit Idik Sat Reskrim, dan Personil yang terlibat dalam sprin penertiban THM. 


Adapun sasaran operasi penertiban yaitu, Narkoba/obat-obat terlarang, Sajam, Miras, Lc dibawah umur dan pelanggaran jam operasional tempat hiburan malam.


Terpisah, Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana,S.I.K.,M.I.K mengatakan, "Pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan langkah Kepolisian dalam menjaga situasi Harkamtibmas terkhusus diwilayah Kab. Soppeng dan Saya menghimbau kepada anggota agar kegiatan tersebut tetap dilaksanakan secara rutin demi menjaga Harkamtibmas menjelang bulan Suci Ramadhan tahun 2025". Ujarnya.


Penertiban di rumah bernyanyi dipimpin oleh IPDA Heru Saptono, S. Sos (Padal) dengan hasil sebagai berikut : 


1.  Galaxy Karaoke Jl. Sewo Kel. Bila  Kec. Lalabata Kab. Soppeng.

- Tidak ditemukan miras


2. Bosowa Karaoke Kel. Bila  Kec. Lalabata  Kab. Soppeng.

- 6 Botol Miras


3. Anugrah 288 Karaoke Kel. Cabbenge Kec. Lilirilau Kab. Soppeng.

- Tidak ditemukan miras.


Miras yang ditemukan dibeberapa THM tersebut kemudian diamankan oleh personil yang terlibat dalam penertiban THM dan kemudian dibawa ke Mako Polres Soppeng.

0 Komentar

© Copyright 2022 - ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI