ZONA BUSER , SOPPENG-Polres Soppeng berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur dalam rangka Operasi Pekat Lipu 2025. Pelaku berinisial N (50 tahun) ditangkap di Palla Otae, Desa Marioriaja, Kec. Marioriwawo, Kab. Soppeng pada hari Kamis, tanggal 15 Mei 2025, sekira pukul 17.15 Wita.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/91/V/2025/SPKT/POLRES SOPPENG/POLDA SULSEL, tanggal 15 Mei 2025, pelaku melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, yaitu Per. M. Pelaku melakukan pencabulan dengan cara menyuruh korban masuk ke dalam rumah, kemudian melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat, tanggal 07 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 Wita, di Desa Marioriaja, Kec. Marioriwawo, Kab. Soppeng. Keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Soppeng untuk pengusutan lebih lanjut.
Personel Reskrim Unit V Resmob Polres Soppeng yang dipimpin oleh AIPDA Jumaldi, S.E., melakukan penangkapan terhadap pelaku setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Desa Marioriaja, Kec. Marioriwawo, Kab. Soppeng. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menambahkan bahwa Polres Soppeng akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kasus-kasus pencabulan anak di bawah umur. "Kami tidak akan mentolerir perbuatan keji seperti ini dan akan terus bekerja keras untuk melindungi anak-anak di Kabupaten Soppeng," ujarnya.
Kapolres Soppeng juga menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila ada hal yang tidak berkenang.**)
FOLLOW THE ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram