Bola Sudah di Tangan DPRD, Namun Proses Pembahasan Anggaran Perubahan 2025 Soppeng Mandek - ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI
-->

16 Agu 2025

Bola Sudah di Tangan DPRD, Namun Proses Pembahasan Anggaran Perubahan 2025 Soppeng Mandek

Bola Sudah di Tangan DPRD, Namun Proses Pembahasan Anggaran Perubahan 2025 Soppeng Mandek


ZONA BUSER , SOPPENG — Proses pembahasan Anggaran Perubahan Tahun 2025 di DPRD Kabupaten Soppeng mengalami kemunduran serius.

Padahal, sesuai aturan, kesepakatan seharusnya sudah tercapai pada akhir minggu kedua bulan Agustus. Kondisi ini memicu kekecewaan dan kritik tajam dari internal DPRD sendiri.

Wakil Ketua Komisi I dari Fraksi Partai Demokrat, Andi Takdir Akbar Singke, membenarkan hal tersebut pada Jumat (15/08/25). Ia menyesalkan belum adanya kesepakatan terkait rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Menurutnya, kelambatan ini disebabkan karena pimpinan DPRD, khususnya Ketua, tidak memiliki inisiatif untuk menjadwalkan rapat-rapat yang diperlukan.
"Kami, anggota DPRD, selalu menunggu inisiatif dari Ketua," tegas Andi Takdir.

"Bola sudah di tangan kita, karena usulan resmi dari Bupati sudah disampaikan sejak 23 Juli."
Keterlambatan ini, lanjutnya, membuat para pimpinan SKPD resah karena mereka membutuhkan kepastian untuk menyusun rencana kerja.

Bahkan, Andi Takdir mendengar langsung bahwa Bupati Soppeng secara pribadi sudah menanyakan hal tersebut kepada Ketua DPRD, namun tanpa belum ada respons.

Andi Takdir khawatir, kelambanan ini tidak hanya memunculkan citra negatif di mata masyarakat, tetapi juga dapat mengganggu jalannya pemerintahan dan perekonomian. Yang lebih serius, hal ini berisiko memicu penilaian buruk dari Pemerintah Pusat.

"Kami bisa dianggap tidak taat jadwal sehingga Soppeng terancam tidak lagi mendapatkan predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK tahun depan," ungkapnya.

Untuk diketahui, jika DPRD dan Kepala Daerah terlambat menyepakati APBD, sanksi tegas menanti. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, anggota DPRD dan kepala daerah terancam tidak dibayarkan hak keuangannya selama enam bulan.

Selain itu, jika tidak ada kesepakatan, Bupati memiliki hak untuk menetapkan anggaran dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), yang harus berpedoman pada Permendagri dan tidak boleh melebihi pagu tahun sebelumnya.

"Semoga semua pihak dapat berpikir bijak demi kepentingan masyarakat Soppeng," tandas Andi Takdir Akbar Singke, berharap polemik ini segera berakhir.

Dikonfirmasi, Wakil Ketua II DPRD Muhammad Topan dan Sekretaris Dewan H. Andi Zulkifli Nurdin tidak memberikan jawaban. Ponsel mereka berdering tanpa diangkat dan pesan WhatsApp tidak dibalas. (***)


BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

© Copyright 2018 ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI | All Right Reserved