Diduga Ambil Anak Tanpa Izin, Warga Liliriaja Laporkan Mantan Istri


Foto  Ilustrasi 

zonabuser. id.Soppeng - Seorang pria berinisial ASN, warga  Desa Timusu Kecamatan Liliriaja akan melaporkan mantan istrinya ke pihak instansi  KPAI Soppeng atau menempuh ranah hukum di kepolisian setelah diduga membawa anak mereka tanpa izin dari saya selaku Ayah kandungnya 


Peristiwa ini terjadi setelah keduanya resmi bercerai dan memiliki satu orang anak perempuan.

Kepada tim media zonabuser.id, ASN mengungkapkan bahwa sejak perceraian, anak tersebut telah diasuh olehnya selama kurang lebih dua tahun.


“Anak saya pelihara kurang lebih dua tahun. Sejak kami bercerai, ibunya berinisial HRP tidak pernah datang menjenguk. Tiba-tiba datang dan mengambil anak tanpa persetujuan saya sebagai ayah yang selama ini merawat,” ujarnya.


ASN juga menyebutkan bahwa saat ini anaknya telah usia 6 Tahun  dibawa ke Batulicin  Kalimantan Selatan bersama ibunya.


Diketahui, pasca perceraian, anak tersebut memang tinggal bersama ayahnya dan berada dalam pengasuhan pihak ayah selama lebih dari dua tahun.

 Namun, secara tiba-tiba, mantan istri datang dan membawa anak tersebut tanpa sepengetahuan maupun izin dari mantan suami.


Merasa keberatan atas kejadian tersebut, ASN mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum guna melindungi hak asuh serta kepentingan terbaik bagi anak.


Ia menilai tindakan pengambilan anak secara sepihak dapat berdampak pada kondisi psikologis anak, serta berpotensi melanggar aturan hukum yang berlaku.


Hingga saat ini, permasalahan tersebut masih dalam tahap penyelesaian, baik melalui jalur kekeluargaan maupun kemungkinan dilanjutkan ke proses hukum untuk mendapatkan kepastian hak asuh anak.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak mantan istri belum memberikan keterangan resmi. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna mendapatkan klarifikasi dan keseimbangan informasi.


 Beberapa jam setelah berita terbit Mantan Istri  beri Klarifikai melalui Chat mantan suaminya  ke  tim media 

Mantan istri menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang terjadi. Ia menegaskan bahwa tindakannya mengambil anak dilakukan atas keputusan pribadi tanpa melibatkan pihak keluarga.

Ia juga menyatakan siap mengikuti proses hukum apabila hal tersebut dipermasalahkan oleh pihak ayah.

“Saya minta maaf atas kejadian ini. Tindakan saya murni keputusan pribadi, tidak ada kaitannya dengan keluarga saya. Jika ini menjadi masalah dan pihak ayah ingin menempuh jalur hukum, saya siap mengikuti proses tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan kesiapannya untuk bertanggung jawab apabila tindakannya dinilai melanggar hukum.

“Kalau memang ini termasuk tindakan yang salah atau bahkan dianggap sebagai pelanggaran hukum, saya siap bertanggung jawab dan menerima konsekuensinya,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan bahwa tindakannya didasari oleh naluri sebagai seorang ibu.

“Saya mengambil anak saya karena saya merasa sebagai ibu memiliki hak untuk itu, tanpa harus memenuhi persyaratan tertentu,” jelasnya.

Menurutnya, semua yang dilakukan semata-mata demi kepentingan anaknya, bahkan ia siap menghadapi segala risiko yang mungkin timbul.


Tanggapan ASN  atas Klarifikasi Mantan Istri

Menanggapi pernyataan tersebut, pihak pelapor menghargai sikap terbuka dan kesiapan mantan istri untuk bertanggung jawab. Namun demikian, persoalan hak asuh anak bukan semata-mata didasarkan pada perasaan atau keputusan sepihak, melainkan harus mengacu pada kesepakatan yang telah dibuat serta ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan dokumen perjanjian yang ada, hak asuh sementara telah disepakati berada pada pihak tertentu, sehingga setiap tindakan yang diambil di luar kesepakatan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Pihak pelapor menegaskan bahwa langkah yang diambil bukan untuk memperkeruh keadaan, melainkan untuk mencari kepastian hukum serta memastikan kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi prioritas utama.

“Kami menghargai itikad baik yang disampaikan. Namun, semua pihak diharapkan tetap menghormati kesepakatan yang telah dibuat. Jika terdapat keberatan, sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum agar jelas dan adil,” ujar pihak pelapor.




Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Diduga Ambil Anak Tanpa Izin, Warga Liliriaja Laporkan Mantan Istri
  • Diduga Ambil Anak Tanpa Izin, Warga Liliriaja Laporkan Mantan Istri
  • Diduga Ambil Anak Tanpa Izin, Warga Liliriaja Laporkan Mantan Istri
  • Diduga Ambil Anak Tanpa Izin, Warga Liliriaja Laporkan Mantan Istri
  • Diduga Ambil Anak Tanpa Izin, Warga Liliriaja Laporkan Mantan Istri
  • Diduga Ambil Anak Tanpa Izin, Warga Liliriaja Laporkan Mantan Istri