Bhabinkamtibmas Lapajung Mediasi Perselisihan Penebangan Dua Pohon Mangga, Disepakati Ganti Rugi Rp1,5 Juta
SOPPENG – Bhabinkamtibmas Kelurahan Lapajung dan Kelurahan Salokaraja, Aipda Ibrahim, bersama aparat Kelurahan Lapajung memfasilitasi penyelesaian perselisihan warga terkait penebangan dua pohon mangga tanpa izin di Jalan Pasar Sentral, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Selasa (13/10/2026).
Mediasi yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WITA tersebut dilakukan untuk mempertemukan kedua belah pihak guna mencari solusi atas persoalan yang terjadi. Perselisihan bermula ketika dua pohon mangga milik seorang warga ditebang tanpa seizin maupun sepengetahuan pemiliknya.
Dalam proses mediasi, kedua belah pihak diberikan kesempatan menyampaikan keterangan masing-masing. Bhabinkamtibmas bersama aparat kelurahan mengedepankan dialog dan musyawarah agar persoalan dapat diselesaikan dengan baik.
Hasilnya, kedua pihak sepakat menyelesaikan perselisihan secara kekeluargaan dengan menetapkan ganti rugi sebesar Rp1.500.000.
Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat merupakan bagian dari upaya Polri membantu warga menyelesaikan persoalan melalui pendekatan humanis dan musyawarah.
Menurutnya, setiap permasalahan hendaknya disikapi dengan kepala dingin dan komunikasi yang baik agar tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk menghormati hak milik orang lain serta membangun komunikasi sebelum melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan perselisihan.
Penyelesaian tersebut menunjukkan peran Bhabinkamtibmas dan pemerintah kelurahan dalam memfasilitasi komunikasi antara warga. Pendekatan kekeluargaan diharapkan dapat menjaga hubungan baik dan menciptakan situasi yang aman serta harmonis di lingkungan masyarakat.
Zonabuser.id – Akurat, Tajam dan Terpercaya.
