Dewan Pendidikan Soppeng Dukung Wacana Siswa Tak Otomatis Naik Kelas, Dampak Psikologis Perlu Dikaji
SOPPENG – Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Soppeng, Dr. H. Nurmal Idrus, MM, mendukung wacana penerapan kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas yang direncanakan mulai tahun ajaran 2027. Namun, ia meminta pemerintah mengkaji kebijakan tersebut secara matang, khususnya terkait dampak psikologis terhadap peserta didik.
Menurut Nurmal Idrus, peningkatan mutu pendidikan tidak cukup hanya diukur berdasarkan capaian akademik. Pemerintah juga perlu memperhatikan kondisi mental, motivasi belajar, serta perkembangan karakter siswa.
“Pada dasarnya kami mendukung upaya pemerintah meningkatkan kualitas pendidikan dan membangun budaya belajar yang lebih baik. Namun, kebijakan ini harus dikaji secara komprehensif, termasuk memperhitungkan dampak psikologis terhadap siswa,” ujarnya saat memberikan keterangan di sela-sela pembukaan Rakornas Dewan Pendidikan Indonesia di Garut, Jawa Barat, Selasa (13/10/2026).
Ia mengingatkan bahwa keputusan seorang siswa untuk tinggal kelas berpotensi menimbulkan tekanan psikologis. Tanpa pendampingan yang tepat, siswa dapat kehilangan kepercayaan diri dan mengalami penurunan motivasi belajar.
“Jangan sampai kebijakan yang tujuannya meningkatkan mutu pendidikan justru membuat anak kehilangan semangat belajar. Kita harus memastikan bahwa setiap kebijakan pendidikan tetap berpihak pada kepentingan terbaik siswa,” tegasnya.
Nurmal menilai, kebijakan tidak naik kelas seharusnya tidak langsung menjadi pilihan utama dalam menangani siswa yang belum mencapai kompetensi pembelajaran.
Sekolah, kata dia, perlu terlebih dahulu mengidentifikasi penyebab kesulitan belajar, memberikan pendampingan, serta melibatkan guru dan orang tua untuk mencari solusi yang tepat.
Ia juga menekankan bahwa setiap siswa memiliki kemampuan, kecepatan belajar, dan latar belakang yang berbeda. Karena itu, pendekatan pendidikan perlu mempertimbangkan kondisi masing-masing anak, bukan semata-mata berorientasi pada hasil penilaian akademik.
“Kalaupun kebijakan tinggal kelas ditempuh, itu harus menjadi pilihan terakhir setelah berbagai upaya perbaikan pembelajaran dilakukan. Harus ada evaluasi yang objektif, pendampingan yang memadai, dan komunikasi yang baik dengan orang tua,” tambahnya.
Ia berharap pemerintah melibatkan pakar pendidikan, psikolog anak, guru, orang tua, serta Dewan Pendidikan dalam proses pengkajian kebijakan tersebut.
Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan diharapkan mampu mendorong kedisiplinan dan tanggung jawab siswa dalam belajar, sekaligus menjamin lingkungan pendidikan yang aman dan mendukung perkembangan anak.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, membuka peluang penerapan kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas mulai tahun ajaran 2027.
Wacana tersebut muncul sebagai bagian dari upaya meningkatkan mutu pendidikan dan membangun kebiasaan belajar yang lebih baik. Meski demikian, kajian akademik dan masukan dari para ahli dinilai penting sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
(*)
