BREAKING NEWS

Menjawab Isu PPPK “Dirumahkan”, BKPSDM Soppeng Paparkan Ketentuan Perjanjian Kerja

SOPPENG – Menanggapi isu dan kekhawatiran masyarakat terkait kabar adanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang disebut “dirumahkan”, Pemerintah Kabupaten Soppeng memberikan penjelasan mengenai mekanisme masa perjanjian kerja, evaluasi kinerja, perpanjangan kontrak hingga ketentuan pemberhentian.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Soppeng, Muhammad Irfan, A.P., M.Si., menjelaskan bahwa pengelolaan PPPK Paruh Waktu harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satu regulasi terbaru yang secara khusus mengatur PPPK Paruh Waktu adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Peraturan tersebut ditetapkan 19 Juni 2026 dan mulai berlaku sejak 26 Juni 2026.

Dalam Pasal 14 PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026, masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap satu tahun dan dituangkan dalam perjanjian kerja sampai pegawai yang bersangkutan diangkat menjadi PPPK.

Sementara itu, Pasal 17 mengatur bahwa PPPK Paruh Waktu menjalani perencanaan dan evaluasi kinerja. Evaluasi dilakukan secara periodik maupun tahunan, dan hasil evaluasi tersebut digunakan sebagai pertimbangan untuk perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK.

Artinya, perpanjangan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu tidak dapat dipahami sebagai perpanjangan otomatis setiap tahun, karena keberlanjutan perjanjian kerja tetap berkaitan dengan hasil evaluasi kinerja dan ketentuan yang berlaku.

Selain kinerja, pemerintah juga mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan ketentuan mengenai pengelolaan PPPK Paruh Waktu.

Ketentuan Pemberhentian

PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 juga mengatur kondisi yang dapat menyebabkan PPPK Paruh Waktu diberhentikan.

Dalam Pasal 21, antara lain disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu dapat diberhentikan apabila diangkat menjadi PPPK atau calon PNS, mengundurkan diri, meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja, terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah, tidak berkinerja, melakukan pelanggaran yang berdampak pada pemberhentian sesuai perjanjian kerja, serta beberapa kondisi lain sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.

Khusus apabila terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah, regulasi juga mengatur bahwa PPPK Paruh Waktu yang kompetensinya masih dibutuhkan dan masa perjanjian kerjanya belum berakhir dapat dipindahkan ke unit yang membutuhkan sesuai kompetensinya, dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 23.

Karena itu, istilah “dirumahkan” perlu diperjelas secara administratif. Apakah yang dimaksud adalah masa perjanjian kerja berakhir dan tidak diperpanjang, pemberhentian berdasarkan ketentuan tertentu, perubahan unit kerja, atau bentuk kebijakan kepegawaian lainnya.

Kejelasan tersebut penting agar masyarakat dan PPPK Paruh Waktu tidak menerima informasi yang berbeda-beda mengenai status mereka.

Bukan Berarti Kontrak Otomatis Berakhir

Dengan adanya ketentuan tersebut, berakhirnya satu periode perjanjian kerja tidak serta-merta dapat disamakan dengan pemberhentian tanpa dasar.

Sebaliknya, keberlanjutan hubungan kerja PPPK Paruh Waktu harus dilihat berdasarkan masa perjanjian kerja, hasil evaluasi kinerja, kebutuhan organisasi serta ketentuan administratif yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Soppeng diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada PPPK Paruh Waktu apabila terdapat pegawai yang masa kontraknya akan berakhir, termasuk mengenai hasil evaluasi, status perpanjangan dan dasar keputusan kepegawaiannya.

Dengan demikian, isu “dirumahkan” dapat ditempatkan secara proporsional berdasarkan dokumen dan keputusan resmi, bukan semata-mata berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat.

Catatan regulasi: PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 tetap mengatur perjanjian kerja PPPK secara umum, termasuk Pasal 60 mengenai masa perjanjian kerja dan perpanjangan. Namun, untuk pemberitaan yang secara khusus membahas PPPK Paruh Waktu pada Oktober 2026, rujukan utama perlu menggunakan PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026, yang secara khusus mengatur PPPK Paruh Waktu dan saat ini berstatus berlaku.