Hukum
-->

22 Mar 2026

Kepercayaan Publik Diuji, Oknum Penyalahgunaan Wewenang Marak Diberitakan

      Foto  Ilustrasi 


Fenomena oknum yang memahami aturan namun justru terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi kembali menjadi sorotan publik. Kondisi ini dinilai sebagai ironi dalam sistem birokrasi dan penegakan hukum.

“Dari media sosial, kita membaca banyak oknum diberitakan melakukan penyalahgunaan wewenang. Ironisnya, mereka adalah pihak yang seharusnya paling memahami aturan.”



Sejumlah pengamat menilai, tindakan tersebut bukan karena kurangnya pemahaman terhadap regulasi, melainkan adanya faktor lain seperti kesempatan, lemahnya pengawasan, hingga dorongan kepentingan pribadi.


“Justru karena mereka paham aturan, mereka tahu celah untuk memanfaatkan sistem. Ini yang berbahaya,” ujar salah satu pemerhati kebijakan publik saat dimintai tanggapannya. Minggu 22/3/2026

Dalam banyak kasus, oknum yang memiliki kewenangan dan akses terhadap anggaran atau kebijakan dinilai lebih berpotensi melakukan pelanggaran. 

Minimnya kontrol internal serta budaya permisif di lingkungan tertentu turut memperparah kondisi tersebut.

Selain itu, faktor keserakahan dan tekanan gaya hidup juga disebut menjadi pemicu.

 Tidak sedikit pelaku yang akhirnya terjerat hukum karena mencoba membenarkan tindakannya, meski sadar melanggar aturan.


Pengamat juga menekankan pentingnya penguatan sistem pengawasan dan penegakan hukum yang tegas agar memberikan efek jera. 

Transparansi serta partisipasi publik dinilai menjadi kunci untuk menekan praktik-praktik penyimpangan.


“Pengetahuan tanpa integritas justru bisa menjadi alat untuk menyalahgunakan kekuasaan,” tegasnya.


Masyarakat pun diharapkan tetap kritis dan berani melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran, sebagai bagian dari upaya bersama menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

12 Feb 2026

Oknum Polisi Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan Truk Toyota Dyna Senilai Rp85 Juta

Foto Ilustrasi

zonabuser,id, GOWA- Seorang oknum anggota kepolisian berinisial JS (pria), beralamat di Bontonompu, Kabupaten Gowa, dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil truk jenis Toyota Dyna 130 HT senilai Rp85 juta.



Perjanjian bermaterai



Berdasarkan keterangan pelapor yang juga merupakan anggota kepolisian, kasus ini bermula dari kesepakatan jual beli kendaraan antara dirinya dan terlapor yang dituangkan dalam surat perjanjian tertulis pada Juni 2025.


Dalam perjanjian bermaterai tersebut, terlapor berjanji akan melunasi pembayaran kendaraan paling lambat akhir Mei 2025. Namun hingga batas waktu yang telah disepakati, pembayaran disebut belum dilakukan.


Sesuai isi perjanjian, apabila pelunasan tidak dipenuhi, maka kendaraan beserta dokumen BPKB wajib dikembalikan kepada pemilik awal. Pelapor menyebutkan bahwa hingga tenggat tambahan yang diberikan, kendaraan tersebut belum juga dikembalikan, sehingga dirinya memilih menempuh jalur hukum.

“Sudah ada kesepakatan tertulis, tapi sampai batas waktu tidak dipenuhi,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.


Kasus ini kini dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Pihak terlapor masih menunggu klarifikasi serta proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



Perlu diketahui, setiap orang /warga mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum Republik ini .maka dari itu sebagai polisi yang merupakan contoh dalam penegakan hukum harus nya menjadi contoh yang baik bukan sebaliknya, dan memohon kiranya para pimpinan polri dalam hal ini kapolri, Kapolda Sulsel dan bid propam polri ,agar menjadi perhatian sekiranya agar di usut tuntas peristiwa ini, sebagai bentuk reformasi polri yang lebih baik kedepannya .



Hingga berita ini ditayangkan, pihak terlapor belum menyampaikan tanggapan resmi. Proses hukum selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Media ini berkomitmen menyajikan informasi secara objektif dan akan memperbarui pemberitaan setelah ada keterangan resmi dari pihak terkait.



11 Feb 2026

Sat Resnarkoba Polres Soppeng Amankan Terduga Pengedar Sabu di Cabbenge


Foto Barang Bukti


zonabuser,id, Soppeng-Polres Soppeng kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kelurahan Cabbenge, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/05/II/2026/SPKT Polres Soppeng, tanggal 9 Februari 2026. Kejadian berlangsung pada hari Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 01.30 WITA, di Allimbangeng, Kelurahan Cabbenge, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng.

Terduga pelaku yang diamankan berinisial A (38), seorang wiraswasta yang berdomisili di Allimbangeng, Kelurahan Cabbenge, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng.

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan sekitar 1,92 gram, 8 (delapan) potongan pipet warna biru, 1 (satu) unit handphone, 1 (satu) bungkus rokok, serta 1 (satu) shaset besar.

Kasat Resnarkoba Polres Soppeng  AKP Heriyadi Nur, S.E.,M.M menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di salah satu rumah di wilayah tersebut.

“Berdasarkan informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Soppeng yang dipimpin langsung oleh KBO Sat Resnarkoba IPDA Muhammad Arwin bersama Kanit I IPDA Fahril Nurdin melakukan penyelidikan dan pemantauan. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan 8 shaset sabu dalam penguasaan terduga pelaku,” jelasnya.

Saat dilakukan interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan dengan harga sekitar Rp200.000 per shaset. Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Soppeng guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana,S.I.K.,M.I.K. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Soppeng.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Penindakan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Soppeng dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba,” tegas Kapolres Soppeng.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, penyidik telah melakukan sejumlah tindakan berupa penangkapan dan pengamanan terduga pelaku, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, pelengkapan administrasi penyidikan, serta pengiriman barang bukti dan urine ke Laboratorium Forensik.

8 Feb 2026

Keadilan Hukum Dinilai Kunci Meredam Emosi Masyarakat

Gambar ilustratif ekspresi warga yang beragam—cemas, marah, dan berharap—dengan latar simbol palu hakim, mencerminkan emosi publik akibat ketidakpastian hukum, 8/2/2026

zonabuser,id, Soppeng-Masyarakat menilai bahwa kekerasan bukanlah solusi dalam menyelesaikan persoalan, dan dialog tetap menjadi jalan terbaik. Namun demikian, kemarahan publik kerap muncul ketika hukum dirasakan tidak berjalan secara adil dan konsisten.

Hal tersebut disampaikan salah satu warga usai membaca pemberitaan dari akun media sosial @ZONABUSER. Ia menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap aparat dan institusi hukum dapat runtuh ketika keadilan dianggap hanya berpihak kepada pihak yang kuat.


“Ketika hukum tidak berjalan lurus dan keadilan terasa tebang pilih, emosi masyarakat mudah tersulut. Di situlah akar dari berbagai reaksi keras di tengah publik,” ujarnya.

Menurutnya, upaya edukasi dan imbauan kepada masyarakat memang penting, namun tidak akan efektif jika tidak diiringi dengan penegakan hukum yang adil, tegas, dan tanpa pandang bulu.


Ia berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan tugas secara profesional dan transparan, sehingga kepercayaan publik kembali pulih dan potensi konflik di masyarakat dapat diminimalisir.

Kekerasan Bukan Solusi, Warga Diingatkan Jangan Main Hakim Sendiri



Ilustrasi pendekatan dan edukasi kepada warga oleh tokoh masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara damai serta menghindari tindakan main hakim sendiri dalam menyikapi persoalan sosial dan kriminal, Minggu 8/2/2026


zonabuser,id, Soppeng-Maraknya pemberitaan kasus kriminal di media sosial, khususnya tindak kekerasan menggunakan senjata tajam hingga merenggut nyawa, menimbulkan keprihatinan di tengah masyarakat. 

Peristiwa-peristiwa tersebut tidak hanya menimbulkan rasa takut, tetapi juga menunjukkan rendahnya pengendalian emosi dalam menyelesaikan persoalan.


Sejumlah kasus diketahui berawal dari masalah sepele, salah paham, atau konflik pribadi yang seharusnya masih dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah maupun hukum.

 Namun karena emosi yang tidak terkendali, persoalan tersebut justru berujung pada tindakan kekerasan fatal.

Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih intensif kepada masyarakat untuk memberikan pemahaman bahwa dalam kondisi apa pun, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan. 

Kekerasan bukan solusi, justru akan menambah persoalan hukum dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban maupun pelaku.


Masyarakat diimbau untuk menahan diri, mengedepankan dialog, serta melibatkan tokoh masyarakat, aparat desa, maupun pihak kepolisian dalam menyelesaikan konflik.

 Pemerintah dan aparat penegak hukum juga diharapkan terus melakukan edukasi hukum dan sosialisasi secara berkelanjutan agar kesadaran masyarakat semakin meningkat.


Dengan adanya pemahaman bersama bahwa hukum adalah jalan penyelesaian yang sah dan beradab, diharapkan kejadian serupa tidak terus berulang dan keamanan serta ketentraman di lingkungan masyarakat dapat terjaga.

7 Feb 2026

Unggahan “Korban Jadi Tersangka” Ramai di Facebook, Perlu Pelurusan Informasi


Ilustrasi kartun maraknya unggahan di media sosial yang menyebut “korban jadi tersangka”, sementara aparat menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan melalui proses hukum berdasarkan penyelidikan dan bukti yang sah.


zonabuser,id, Soppeng-Media sosial, khususnya Facebook, belakangan ramai diwarnai unggahan foto disertai narasi “korban jadi tersangka”. 

Unggahan tersebut dinilai perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kebingungan dan kesalahpahaman di tengah masyarakat.


Pasalnya, informasi yang beredar sering kali tidak disertai penjelasan hukum yang utuh, bahkan cenderung menggiring opini publik.

 Padahal, penetapan status seseorang sebagai tersangka memiliki proses dan dasar hukum yang jelas serta tidak dilakukan secara sembarangan.


Narasi sepihak di media sosial dikhawatirkan dapat menimbulkan stigma negatif, baik terhadap korban maupun pihak lain yang terlibat dalam suatu perkara. 

Masyarakat pun diimbau untuk tidak langsung mempercayai informasi yang beredar tanpa adanya klarifikasi resmi dari aparat penegak hukum.


Pelurusan informasi dinilai penting agar publik memahami bahwa setiap kasus hukum memiliki tahapan, dan status hukum seseorang ditentukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Dengan demikian, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta mengutamakan sumber yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan guna menjaga ketenangan dan ketertiban di ruang publik.**

8 Jan 2026

Antara Perdamaian dan Keadilan: Pakar Hukum Beri Penjelasan



zonabuser,id, Soppeng — Pertanyaan mengenai apakah hukum perdamaian dapat dianggap sebagai hukum tertinggi kembali mencuat di tengah masyarakat, seiring meningkatnya wacana penyelesaian konflik melalui pendekatan damai dan keadilan restoratif.


Sejumlah pakar hukum menilai bahwa perdamaian merupakan tujuan utama dari hukum, namun secara yuridis formal, hukum perdamaian tidak dapat dikategorikan sebagai hukum tertinggi di atas konstitusi.


Dalam perspektif filsafat hukum, hukum pada dasarnya diciptakan untuk menjaga ketertiban, mencegah konflik, dan menciptakan kehidupan masyarakat yang harmonis. Oleh karena itu, perdamaian dipandang sebagai nilai fundamental yang ingin dicapai oleh sistem hukum.


“Tanpa perdamaian, hukum kehilangan maknanya. Namun perdamaian juga harus dibangun di atas keadilan dan kepastian hukum,” ujar seorang akademisi hukum.


Sementara itu, dalam sistem hukum positif Indonesia, hukum tertinggi tetap berada pada Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar konstitusional negara. Meski demikian, prinsip perdamaian mendapat tempat penting melalui berbagai mekanisme hukum, seperti mediasi, musyawarah, dan penerapan restorative justice dalam perkara tertentu.


Pendekatan tersebut memungkinkan penyelesaian perkara secara damai dengan mengedepankan pemulihan hubungan sosial, tanpa mengabaikan aspek hukum dan rasa keadilan bagi para pihak.

Dari sisi nilai keagamaan dan kemanusiaan, perdamaian juga menempati posisi yang sangat luhur. Hampir semua ajaran agama menekankan pentingnya penyelesaian konflik secara damai, selama tidak mengorbankan kebenaran dan keadilan.

Dengan demikian, para ahli menyimpulkan bahwa perdamaian bukanlah hukum tertinggi secara formal, namun merupakan tujuan utama dan roh dari penegakan hukum itu sendiri. Hukum yang ideal adalah hukum yang mampu menegakkan keadilan sekaligus menciptakan perdamaian di tengah masyarakat.


Pakar Hukum Tata Negara

“Perdamaian adalah tujuan dari hukum, tetapi bukan hukum tertinggi secara yuridis. Dalam negara hukum, yang tertinggi tetap konstitusi. Perdamaian harus dicapai tanpa mengabaikan kepastian dan keadilan hukum.”

Akademisi Hukum Pidana

“Pendekatan perdamaian, seperti restorative justice, penting untuk memulihkan hubungan sosial. Namun penerapannya tetap harus berada dalam koridor hukum agar tidak menimbulkan ketidakadilan baru.”

Ahli Filsafat Hukum

“Hukum pada hakikatnya lahir untuk menjaga perdamaian. Akan tetapi, perdamaian yang mengorbankan kebenaran dan keadilan justru bertentangan dengan tujuan hukum itu sendiri.”

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik

“Perdamaian tidak bisa dipaksakan menjadi hukum tertinggi. Ia adalah nilai yang harus diwujudkan melalui penegakan hukum yang adil, transparan, dan bertanggung jawab

6 Nov 2025

Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur, Ini Hukumnya

     Foto Ilustrasi

ZONA BUSER , Soppeng, 6 November 2025 — Pemerintah dan aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Tindakan tidak bermoral tersebut merupakan kejahatan serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak.

Dalam ketentuan tersebut, pelaku pelecehan atau kekerasan seksual terhadap anak dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Hukuman dapat diperberat apabila pelaku merupakan orang tua, guru, aparat, atau pihak yang memiliki hubungan kuasa terhadap korban.

Selain hukuman pidana bagi pelaku, negara juga menjamin perlindungan dan pemulihan bagi korban, termasuk pendampingan hukum, bantuan medis, serta rehabilitasi psikologis.

Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan setiap bentuk kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak. Jika menemukan indikasi kasus, masyarakat dapat segera melapor ke Polres setempat, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), atau melalui Layanan SAPA 129.

Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak. Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat, dan negara

© Copyright 2018 ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI | All Right Reserved