Hukum
-->

6 Nov 2025

Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur, Ini Hukumnya

     Foto Ilustrasi

ZONA BUSER , Soppeng, 6 November 2025 — Pemerintah dan aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Tindakan tidak bermoral tersebut merupakan kejahatan serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak.

Dalam ketentuan tersebut, pelaku pelecehan atau kekerasan seksual terhadap anak dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Hukuman dapat diperberat apabila pelaku merupakan orang tua, guru, aparat, atau pihak yang memiliki hubungan kuasa terhadap korban.

Selain hukuman pidana bagi pelaku, negara juga menjamin perlindungan dan pemulihan bagi korban, termasuk pendampingan hukum, bantuan medis, serta rehabilitasi psikologis.

Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan setiap bentuk kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak. Jika menemukan indikasi kasus, masyarakat dapat segera melapor ke Polres setempat, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), atau melalui Layanan SAPA 129.

Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak. Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat, dan negara

18 Jun 2025

Mengapa Tuduhan Korupsi Tanpa Bukti di Era UU ITE Berbahaya? Pahami Berikut ini !

 Kepala Bagian Hukum Ikatan Wartawan Online Soppeng

ZONA BUSER , SOPPENG- Pernyataan opini di ranah digital yang melayangkan tuduhan korupsi tanpa bukti berpotensi besar menjerat pelakunya dengan Pasal Pencemaran Nama Baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Hal ini ditegaskan oleh Mustakim.SH, Kepala Bagian Hukum Ikatan Wartawan Online (IWO) Soppeng, pada Rabu, (18/06/2025)

Mustakim menjelaskan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE secara tegas menyatakan, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik." Konsekuensinya tidak main-main, karena Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 (Perubahan UU ITE) mengatur bahwa pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda maksimal Rp750 juta.

Mengapa hal ini menjadi sangat krusial dalam konteks tuduhan korupsi tanpa bukti di berita opini Mustakim merinci beberapa alasannya, Penyebaran Informasi Elektronik, Berita opini yang tersebar di platform daring, baik itu media massa, blog, maupun media sosial, termasuk dalam kategori informasi elektronik yang didistribusikan atau ditransmisikan.

Muatan Penghinaan dan atau Pencemaran Nama Baik, Jika tuduhan korupsi tersebut tidak didasari oleh bukti yang kuat dan terbukti tidak benar, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai bentuk penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap individu atau lembaga yang menjadi sasaran tuduhan.

Unsur "Tanpa Hak": Pelaku yang menyebarkan tuduhan tanpa memiliki hak atau dasar hukum yang kuat, terutama jika itu hanyalah opini tanpa fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, dapat dijerat pasal ini.

Kebebasan Berpendapat vs. Tanggung Jawab Hukum: Meskipun kebebasan berpendapat dilindungi, terdapat batasan yang jelas, yaitu tidak boleh merugikan atau mencemarkan nama baik orang lain tanpa dasar yang kuat.

Pembuktian, Dalam kasus pencemaran nama baik, pihak yang menuduh harus mampu membuktikan kebenaran tuduhannya. Jika gagal, ia berisiko dijerat hukum.

Meskipun ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa UU ITE tidak dapat digunakan oleh lembaga atau kelompok untuk melaporkan seseorang atas pencemaran nama baik, melainkan hanya individu, pasal ini tetap relevan. Mengapa Karena tuduhan korupsi tanpa bukti umumnya menyasar individu.

Oleh karena itu, Mustakim menekankan pentingnya bagi para penulis opini, jurnalis, atau siapa pun yang menyebarkan informasi, terutama yang berkaitan dengan tuduhan serius seperti korupsi, untuk memastikan bahwa informasi yang disebarkan memiliki dasar fakta dan bukti yang kuat. 

Ia juga mengingatkan untuk selalu menghindari penyebaran opini yang bersifat fitnah atau pencemaran nama baik.

Mustakim. SH
Kepala Bahagian Hukum Ikatan Wartawan Online (IWO) Soppeng 

Rabu 18/06/2025. (***)

22 Mei 2025

Menelusuri Hukum Menantu Menikahi Ibu Mertua dalam Perspektif Agama


Hukum menantu menikahi mertuanya, yaitu ibu mertua, adalah haram karena ibu mertua menjadi mahram muabbad bagi menantu setelah akad nikah dengan putrinya, meskipun pernikahan tersebut kemudian berakhir dengan perceraian atau kematian. Kemahraman ini bersifat seumur hidup.

Penjelasan Lebih Lanjut:

Kemahraman karena Akad Nikah: 
Akad nikah antara menantu dan istri (putri mertua) menjadikan ibu mertua mahram bagi menantu. Kemahraman ini tidak bergantung pada hubungan seksual, tetapi pada sahnya akad nikah.

Mahram Muabbad: 
Ibu mertua menjadi mahram muabbad (mahram seumur hidup) bagi menantu karena hubungan pernikahan dengan anaknya.

Perceraian atau Kematian Tidak Mengubah Status: 
Perceraian atau kematian istri tidak mengubah status ibu mertua sebagai mahram bagi menantu.

Haram Menikah: 
Karena status ibu mertua sebagai mahram muabbad, maka menantu tidak boleh menikahi ibu mertuanya.

8 Mei 2025

"Membedah Pelanggaran Hukum: Keseimbangan Antara Aturan dan Norma Sosial di Berbagai Wilayah"

Apakah ada satu wilayah di indonesia yang tidak punya  pelanggaran...?? 

 Kalimat" Tidak ada satu wilayah yang bebas dari pelanggaran" mengimplikasikan bahwa di setiap wilayah, pelanggaran selalu terjadi. Tidak ada wilayah yang sempurna tanpa adanya tindakan yang melanggar aturan atau hukum. Pelanggaran bisa terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari pelanggaran hukum pidana hingga pelanggaran norma sosial.

Berikut adalah beberapa poin yang bisa dikembangkan dari pernyataan tersebut:

Pelanggaran adalah fenomena universal: 
Tidak ada tempat atau wilayah di dunia ini yang sepenuhnya bebas dari pelanggaran. Setiap orang, entah sadar atau tidak, dapat melakukan pelanggaran, baik pelanggaran kecil maupun besar.

Pentingnya aturan dan hukum: 
Aturan dan hukum dibuat untuk mengatur perilaku manusia dan menjaga ketertiban sosial. Namun, pelanggaran terhadap aturan tersebut tetap terjadi, menunjukkan bahwa aturan saja tidak cukup untuk mencegah pelanggaran.

Faktor-faktor yang menyebabkan pelanggaran: 
Pelanggaran dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti ketidaktahuan, ketidaktaatan, tekanan sosial, kesempatan, dan pengaruh lingkungan.

Peran masyarakat dan pemerintah: 
Masyarakat dan pemerintah memiliki peran penting dalam mengurangi pelanggaran, misalnya dengan meningkatkan kesadaran hukum, memperkuat penegakan hukum, dan memberikan edukasi tentang norma-norma sosial.

Contoh-contoh pelanggaran: 
Pelanggaran hukum: kejahatan, korupsi, pelanggaran hak asasi manusia. 
Pelanggaran norma sosial: berbohong, tidak menjaga kebersihan, tidak menghormati orang lain. 
Pelanggaran lalu lintas: melanggar rambu lalu lintas, tidak pakai helm, tidak menggunakan sabuk pengaman.

Secara keseluruhan, pernyataan "tidak ada satu wilayah yang bebas dari pelanggaran" mengingatkan kita bahwa pelanggaran adalah bagian dari kehidupan manusia dan masyarakat. Kita perlu terus berupaya untuk mencegah dan mengatasi pelanggaran, baik melalui penegakan hukum maupun melalui peningkatan kesadaran dan moralitas masyarakat.

© Copyright 2018 ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI | All Right Reserved