Foto Barang Bukti
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/05/II/2026/SPKT Polres Soppeng, tanggal 9 Februari 2026. Kejadian berlangsung pada hari Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 01.30 WITA, di Allimbangeng, Kelurahan Cabbenge, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng.
Terduga pelaku yang diamankan berinisial A (38), seorang wiraswasta yang berdomisili di Allimbangeng, Kelurahan Cabbenge, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan sekitar 1,92 gram, 8 (delapan) potongan pipet warna biru, 1 (satu) unit handphone, 1 (satu) bungkus rokok, serta 1 (satu) shaset besar.
Kasat Resnarkoba Polres Soppeng AKP Heriyadi Nur, S.E.,M.M menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di salah satu rumah di wilayah tersebut.
“Berdasarkan informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Soppeng yang dipimpin langsung oleh KBO Sat Resnarkoba IPDA Muhammad Arwin bersama Kanit I IPDA Fahril Nurdin melakukan penyelidikan dan pemantauan. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan 8 shaset sabu dalam penguasaan terduga pelaku,” jelasnya.
Saat dilakukan interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan dengan harga sekitar Rp200.000 per shaset. Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Soppeng guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana,S.I.K.,M.I.K. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Soppeng.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Penindakan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Soppeng dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba,” tegas Kapolres Soppeng.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, penyidik telah melakukan sejumlah tindakan berupa penangkapan dan pengamanan terduga pelaku, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, pelengkapan administrasi penyidikan, serta pengiriman barang bukti dan urine ke Laboratorium Forensik.
FOLLOW THE ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram