Scroll ke bawah untuk membaca berita

⬇️

Pasang Iklan usahanya

Silahkan pesan ke redaksi untuk memasang iklan seperti di bawah ini. agar usaha lebih dikenal luas oleh masyarakat.

Produk Herbal MSI

Solusi Alami untuk Kesehatan Tubuh

Untuk menjaga kesehatan tubuh secara alami, PT Mahkota Sukses Indonesia (MSI) menyediakan berbagai produk herbal yang dirancang untuk kebutuhan kesehatan dari dalam dan luar.

Pilihan Produk MSI:

PROPRIMA HERB

Membantu Memelihara Daya Tahan Tubuh


Khasiat Proprima Herb:

  • Antibiotik alami (tanpa efek samping).
  • Sebagai antioksidan.
  • Membantu meningkatkan daya tahan tubuh / imunitas.
  • Kandungan nutrisi yang tinggi membantu mencukupi kebutuhan tubuh.
  • Mengandung asam amino dan mineral yang berguna bagi tubuh.
  • Membantu mempercepat proses penyembuhan luka kulit.
  • Membantu menormalkan kadar kolesterol dalam tubuh.
MSI Manjavikan

Mengandung ekstrak manjakani, dikenal sebagai herbal untuk membantu mengatasi keluhan organ intim wanita.

Royal Flavid Propolis

Direkomendasikan untuk konsumsi harian, terutama saat tubuh terasa lemas atau kurang bersemangat.

Produk Kesehatan & Kecantikan Lainnya

MSI juga menyediakan berbagai produk perawatan tubuh, skincare wajah, serta suplemen kesehatan lainnya.

Catatan Penting:

Banyak produk MSI, seperti MSI Face Mist, telah memiliki izin BPOM sehingga aman digunakan sesuai aturan.

Pastikan Anda membeli produk MSI yang asli untuk mendapatkan manfaat maksimal.

Tersedia di Distributor Resmi

Hubungi Sekarang via WhatsApp

Jaga Kesehatan Sekeluarga

Dengan Propolis Produk MSI

MSI Royal Flavid Propolis adalah produk kesehatan herbal dengan kandungan ekstrak propolis murni yang membantu menjaga daya tahan tubuh secara alami.

Manfaat Utama:

  • ✔ Meningkatkan daya tahan tubuh
  • ✔ Membantu mengurangi peradangan
  • ✔ Antibakteri alami
  • ✔ Antioksidan alami

Keunggulan:

Cocok untuk semua usia, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. Praktis dikonsumsi setiap hari untuk menjaga kesehatan keluarga.

Legalitas:

Terdaftar di BPOM: TR203691581

Distributor Resmi
St Nurjannah

Hubungi via WhatsApp

Ulive Beauty Bamboo Charcoal Brightening Soap

Perawatan wajah & tubuh untuk kulit bersih, cerah, dan sehat


Manfaat Utama

  • Mencerahkan & Membersihkan – Membersihkan hingga ke pori-pori terdalam.
  • Mengatasi Jerawat – Membantu mengeringkan jerawat & menyamarkan bekasnya.
  • Mengontrol Minyak – Mengurangi minyak berlebih dan membantu detoks kulit.
  • Menjaga Kesehatan Kulit – Mengangkat sel kulit mati & menjaga elastisitas.

Kandungan Utama

  • Bamboo Charcoal Powder
  • Niacinamide (Vitamin B3)
  • Collagen
  • Ekstrak Aloe Vera

Cara Penggunaan

  1. Basahi wajah atau tubuh.
  2. Usapkan sabun hingga berbusa.
  3. Pijat lembut selama 20–30 detik.
  4. Bilas hingga bersih.


Media Zonabuser

Media Zonabuser hadir bukan hanya sebagai penyampai berita, tetapi juga sebagai sumber pencerahan bagi masyarakat. Kami berkomitmen menyajikan informasi yang informatif, edukatif, dan membangun kesadaran sosial.

ZONABUSER.ID

Membuka Ruang Iklan

Redaksi Zonabuser.id kini membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mempromosikan usaha, produk, dan layanan Anda.

  • Promosi UMKM
  • Iklan Produk & Jasa
  • Publikasi Kegiatan
  • Branding Bisnis

Iklan Anda akan menjangkau lebih banyak pembaca dan meningkatkan kepercayaan publik.

📩 Hubungi Redaksi Sekarang

Klik Pasang Iklan via WhatsApp

Sat Resnarkoba Polres Soppeng Amankan Terduga Pengedar Sabu di Cabbenge


Foto Barang Bukti


zonabuser,id, Soppeng-Polres Soppeng kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kelurahan Cabbenge, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/05/II/2026/SPKT Polres Soppeng, tanggal 9 Februari 2026. Kejadian berlangsung pada hari Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 01.30 WITA, di Allimbangeng, Kelurahan Cabbenge, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng.

Terduga pelaku yang diamankan berinisial A (38), seorang wiraswasta yang berdomisili di Allimbangeng, Kelurahan Cabbenge, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng.

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan sekitar 1,92 gram, 8 (delapan) potongan pipet warna biru, 1 (satu) unit handphone, 1 (satu) bungkus rokok, serta 1 (satu) shaset besar.

Kasat Resnarkoba Polres Soppeng  AKP Heriyadi Nur, S.E.,M.M menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di salah satu rumah di wilayah tersebut.

“Berdasarkan informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Soppeng yang dipimpin langsung oleh KBO Sat Resnarkoba IPDA Muhammad Arwin bersama Kanit I IPDA Fahril Nurdin melakukan penyelidikan dan pemantauan. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan 8 shaset sabu dalam penguasaan terduga pelaku,” jelasnya.

Saat dilakukan interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan dengan harga sekitar Rp200.000 per shaset. Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Soppeng guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana,S.I.K.,M.I.K. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Soppeng.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Penindakan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Soppeng dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba,” tegas Kapolres Soppeng.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, penyidik telah melakukan sejumlah tindakan berupa penangkapan dan pengamanan terduga pelaku, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, pelengkapan administrasi penyidikan, serta pengiriman barang bukti dan urine ke Laboratorium Forensik.
Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Sat Resnarkoba Polres Soppeng Amankan Terduga Pengedar Sabu di Cabbenge
  • Sat Resnarkoba Polres Soppeng Amankan Terduga Pengedar Sabu di Cabbenge
  • Sat Resnarkoba Polres Soppeng Amankan Terduga Pengedar Sabu di Cabbenge
  • Sat Resnarkoba Polres Soppeng Amankan Terduga Pengedar Sabu di Cabbenge
  • Sat Resnarkoba Polres Soppeng Amankan Terduga Pengedar Sabu di Cabbenge
  • Sat Resnarkoba Polres Soppeng Amankan Terduga Pengedar Sabu di Cabbenge

Posting Komentar