All Posts - ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI
-->

20 Jun 2025

Kepala Seksi Intelijen Kejari Soppeng Mendatangi Sekretariat IWO

         Kunjungan silaturlami ke IWO Soppeng

ZONA BUSER , SOPPENG-Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Soppeng, Najamuddin, S.H., M.H., melakukan kunjungan silaturahmi yang penuh kehangatan dengan jajaran pengurus Ikatan Wartawan Online (IWO) Soppeng di kantor IWO, Jalan Pemuda 114, pada Jumat (20/6).


Kedatangan Nazamuddin beserta rombongan disambut langsung oleh Ketua IWO Soppeng, Andi Mull, dan jajaran pengurus lainnya. 


Turut hadir dalam kesempatan istimewa ini adalah Ketua SMSI Buhari Abu, Ketua JOIN Herwan, dan Ketua AJOI Jamal Basir, menandai solidnya kebersamaan antar organisasi pers di Soppeng.


Dalam suasana akrab, Nazamuddin yang baru dua bulan tujuh hari menjabat di Kejaksaan Soppeng ini memperkenalkan diri. 


Ia menyampaikan bahwa dirinya merupakan putra asli Sulawesi Tenggara, Buton, dan sebelum mengemban amanah di Soppeng, ia menjabat sebagai Kasi Intel di Kejaksaan Provinsi Maluku Utara, Pulau Taliabu.


"Kunjungan saya kali ini adalah untuk bersilaturahmi bersama Ketua IWO dan jajaran, serta para Ketua organisasi SMSI, JOIN, dan AJOI," tutur Nazamuddin, seraya mengucapkan terima kasih atas sambutan yang sangat hangat ini.


Dialog yang terjalin selama pertemuan banyak membahas tugas-tugas terkait jabatannya sebagai Intel Kejaksaan Soppeng, khususnya mengenai sinergitas antara insan pers dan institusi Kejaksaan Soppeng dalam pemberitaan.


Andi Mull, Ketua IWO Soppeng, menyampaikan selamat datang kepada Nazamuddin di Bumi Latemmamala Soppeng.


"Pertemuan ini akan memberi makna kedekatan insan pers dengan Kejaksaan Soppeng," ujar Andi Mull, seraya menambahkan bahwa hubungan baik dengan Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, H. Salahuddin, S.H., M.H., terjalin dengan sangat baik.


Andi Mull juga menyampaikan selamat bertugas kepada Nazamuddin dan berharap sinergitas antara Kejaksaan Soppeng dan insan pers Soppeng akan terus terjalin harmonis di masa mendatang.


Dalam kegiatan yang penuh manfaat ini, para Ketua Organisasi SMSI Buhari Abu, Herwan JOIN, dan AJOI Jamal Basir turut aktif memberikan masukan dan berbagi pemikiran untuk kemajuan dan kesuksesan Soppeng.


Pertemuan ini menjadi bukti nyata komitmen bersama untuk membangun sinergi positif demi kemajuan daerah. (***)


(Humas IWO Soppeng)



19 Jun 2025

Pemda Soppeng dan KPPBC Parepare Bersinergi Awasi Rokok Ilegal dan Optimalisasi Pajak Pita Cukai

 
Bupati Soppeng Terima Kunjungan kerja Kepala KPPBC Parepare, Dawny Marbagio

ZONA BUSER , SOPPENG-Kepala KPPBC Parepare, Dawny Marbagio, melakukan kunjungan kerja ke Bupati Soppeng pada Rabu, 18 Juni 2025. Adapun tujuan kunjungan adalah membahas tugas dan fungsi Bea Cukai, menjalin kerjasama pengawasan barang ilegal (termasuk rokok tanpa pita cukai), dan mengapresiasi Pemda Soppeng atas tingginya penerimaan pajak pita cukai (tertinggi di Sulsel).


Dalam kunjungan tersebut Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, SE, menyatakan dukungan penuh terhadap pengembangan industri hasil tembakau di Soppeng dengan memastikan seluruh produksi rokok menggunakan pita cukai resmi.


Hal itu juga dibahas kerjasama dalam  pemberantasan rokok ilegal yakni  kerjasama antara Pemda Soppeng dan KPPBC Parepare

Guna untuk mengawal pengembangan industri dan memberantas peredaran rokok ilegal, ujarKepala KPPBC Parepare


Selanjutnya Pemda Soppeng akan membina IHT, termasuk Perseroda, tenaga kerja, dan petani tembakau, untuk meningkatkan kualitas daun tembakau dan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan/pita cukai.

Kepatuhan Perundang-undangan: Pemda Soppeng akan terus mengingatkan pelaku IHT untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan terkait pajak dan pita cukai rokok.

Turut dihadiri oleh Wakil Bupati, Pj. Sekda, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, serta Kepala SKPD terkait.

Mengupas Alasan di Balik Maraknya Rokok Ilegal



ZONA BUSER , SOPPENG-Berbagai komentar dari warga yang tidak mau dibeberkan namanya menjelaskan faktor dugaan banyaknya rokok ilegal  yakni sebagai berikut, Kamis 19 Juni 2025


Terutama adalah harga  rokok tersebut lebih murah, struktur pajak yang kompleks, dan lemahnya penegakan hukum serta pengawasan.

Rokok ilegal tidak dikenakan cukai, sehingga harganya bisa lebih terjangkau dibandingkan dengan rokok legal. 

Ini beberapa faktor yang lebih detail:

 Harga yang Lebih Murah:

Rokok ilegal tidak dikenakan cukai, sehingga harganya bisa jauh lebih murah daripada rokok legal. 

Bagi konsumen yang berpenghasilan menengah ke bawah, rokok ilegal menjadi pilihan yang lebih terjangkau. 

Struktur Pajak yang Kompleks:

Sistem pajak tembakau di Indonesia yang kompleks, dengan berbagai jenis dan skala produksi, bisa menjadi celah bagi produsen nakal untuk memproduksi rokok ilegal.

Harga jual eceran yang menjadi dasar pengenaan pajak juga bisa dimanipulasi. 

Lemahnya Penegakan Hukum dan Pengawasan:

Rendahnya pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, baik di tingkat produsen maupun konsumen, memungkinkan rokok ilegal terus beredar. 

Kurangnya sanksi yang tegas bagi pelaku peredaran rokok ilegal juga menjadi faktor pendorong. 

 Perilaku Konsumen:

Beberapa konsumen mungkin tidak mengetahui perbedaan rokok legal dan ilegal, atau sengaja memilih rokok ilegal karena harga yang lebih murah. 

Ada juga anggapan bahwa rokok ilegal adalah bentuk perlawanan terhadap pajak yang dianggap tinggi dan tidak terasa manfaatnya. 

Dampak Negatif:

Peredaran rokok ilegal merugikan negara karena tidak ada pemasukan dari cukai. 

Rokok ilegal juga tidak melalui pengawasan kualitas, sehingga bisa membahayakan kesehatan konsumen. 

Peredaran rokok ilegal juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi produsen rokok legal. 

Penting untuk diingat bahwa peredaran rokok ilegal adalah masalah serius yang perlu ditangani secara komprehensif, melibatkan pemerintah, penegak hukum, produsen, dan konsumen. 

Acara Statistik Sektoral 2025: Poin Penting dari Andi Ibrahim Harta Sanjaya

Foto Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Soppeng, Andi Ibrahim Harta Sanjaya, SH., M.M Beri Sambutan

ZONA BUSER , SOPPENG-Kegiatan Pembinaan Statistik Sektoral Tahun 2025 di Ruang Rapat Kantor BPS Kabupaten Soppeng, Rabu (18/06/225). Mewakili Bupati Soppeng, Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Soppeng, Andi Ibrahim Harta Sanjaya, SH., M.M membuka secara resmi 

Foto bersama


Kepala BPS Kabupaten Soppeng, Muhammad Rismat. R Se., M.Si., menjelaskan bahwa Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas data statistik sektoral guna mendukung pengambilan kebijakan berbasis data yang akurat dan andal.

Muhammad Rismat menekankan pentingnya koordinasi dan sinkronisasi data antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka mewujudkan Sistem Statistik Nasional (SSN) yang handal. Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan kompetensi pengelola data statistik sektoral agar menghasilkan data yang berkualitas dan relevan, mengingat kebutuhan data yang semakin kompleks, termasuk data pertumbuhan ekonomi triwulan.


Sementara itu, Andi Ibrahim Harta Sanjaya, SH., M.M., dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya data akurat untuk mengukur keberhasilan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Soppeng, khususnya dalam mewujudkan Soppeng yang sehat dan sejahtera.

Ia juga menyampaikan komitmen Pemerintah Daerah untuk berkolaborasi dan mendukung upaya peningkatan kualitas data statistik di Kabupaten Soppeng.

Pembinaan ini diharapkan mampu meningkatkan kompetensi para pengelola data statistik sektoral di Kabupaten Soppeng, menghasilkan data yang akurat dan valid, serta memperkuat kolaborasi antar OPD dan instansi terkait dalam pengelolaan data untuk pembangunan daerah. Keberhasilan pembinaan ini akan berkontribusi pada terwujudnya satu data Indonesia yang berkualitas di Kabupaten Soppeng. Partisipasi aktif dari seluruh OPD dan dukungan penuh dari Pemerintah Daerah menjadi kunci keberhasilan program ini.


Turut hadir pada kegiatan ini, Kepala DPMPTSP-Nakertrans, Kadis Kominfo Kab. Soppeng, Kadis Dukcapil, dan para peserta pembinaan.

Menguak Gebrakan Kasat Reskrim Baru Soppeng dalam Melawan Rokok Ilegal



ZONA BUSER , SOPPENG-Menanggapi maraknya keluhan masyarakat terkait peredaran rokok tanpa bea cukai di wilayah Kabupaten Soppeng, Polres Soppeng melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) segera mengambil langkah tegas dengan menjalin koordinasi bersama Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Parepare. Pertemuan koordinatif ini digelar pada Rabu, 18 Juni 2025, di ruang kerja Kasat Reskrim Polres Soppeng.

Kasat Reskrim AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., didampingi Kanit III Tipidter IPDA Harmoko, S.Sos., serta pihak Bea Cukai yang diwakili oleh Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Jufri Sanusi, bersama pejabat fungsional Sebsem Atrimus.

Pertemuan tersebut membahas berbagai dinamika di lapangan, mulai dari pemetaan wilayah rawan distribusi, jenis-jenis rokok ilegal yang beredar, hingga modus penyebaran yang kian kompleks. Langkah ini merupakan bagian dari penguatan sinergi antarinstansi dalam menindak pelanggaran hukum di bidang cukai.

Terpisah, Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K. menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal bukan masalah sepele dan harus segera diatasi.

“Rokok tanpa cukai itu adalah bentuk pelanggaran yang sistematis. Ini bukan hanya menyangkut kerugian negara, tapi juga merugikan pelaku usaha yang taat aturan, dan membahayakan masyarakat,” ujar Kapolres.

Ia menambahkan bahwa jajaran Polres Soppeng akan terus mendukung langkah represif maupun preventif, termasuk edukasi kepada masyarakat dan pedagang agar tidak ikut terjerat dalam jaringan distribusi ilegal.

Sementara itu, Bea Cukai Parepare mengungkapkan data penting yang menegaskan skala masalah ini. Hingga Mei 2025, tercatat 82 kali penindakan terhadap rokok ilegal dengan jumlah total 965.200 batang diamankan. Nilai denda cukai yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp737.647.000.

Adapun hasil dari pertemuan ini meliputi:
-Pemetaan ulang titik distribusi yang rawan.
-Penjadwalan operasi gabungan yang akan digelar dalam waktu dekat.
-Mekanisme pelaporan masyarakat yang lebih cepat dan aman, serta penegasan sanksi pidana bagi pelaku usaha yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal.

Pertemuan ditutup dengan komitmen bersama untuk terus mengawal kebijakan pengawasan barang kena cukai secara berkelanjutan dan meningkatkan keterlibatan masyarakat sebagai mitra pengawasan.

*Humas Polres Soppeng*

18 Jun 2025

Sambut Hari Bhayangkara, Polda Sulsel Gelar Zikir dan Doa Bersama

       Polda Sulsel  menggelar kegiatan zikir

ZONA BUSER , MAKASSAR-Sambut Hari Bhayangkara, Polda Sulsel Gelar Zikir dan Doa Bersamaalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menggelar kegiatan zikir dan doa bersama sebagai bagian dari rangkaian Pembinaan Tradisi Peringatan Hari Bhayangkara tahun ini. Kegiatan tersebut berlangsung khidmat dan penuh makna spiritual, menjadi momentum refleksi dan ungkapan rasa syukur atas pengabdian Polri kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

Zikir dan doa bersama ini dipimpin oleh Wakapolda Sulsel, Brigjen Pol. Nasri, S.I.K., M.H., serta diikuti oleh Irwasda, para Pejabat Utama Polda Sulsel, dan personel dari berbagai satuan kerja di lingkungan Polda Sulsel.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan sebagai sarana introspeksi dan pembinaan rohani bagi seluruh anggota Polri. Menurutnya, Hari Bhayangkara bukan sekadar seremoni, melainkan juga momen penting untuk memperkuat keimanan, etika, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian di tengah masyarakat.

“Polda Sulsel berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan menjaga keamanan serta ketertiban di seluruh wilayah Sulsel, dengan tetap berlandaskan nilai-nilai religius, humanis, dan profesionalisme, terkhusus pada momen Hari Bhayangkara,” ujar Kombes Didik.

Melalui kegiatan ini, Polda Sulsel berharap dapat menumbuhkan semangat pengabdian yang tulus dan mempererat hubungan spiritual antara anggota Polri dan Tuhan Yang Maha Esa, sehingga semakin siap dan tangguh dalam menghadapi berbagai tantangan tugas di lapangan.

Mengapa Tuduhan Korupsi Tanpa Bukti di Era UU ITE Berbahaya? Pahami Berikut ini !

 Kepala Bagian Hukum Ikatan Wartawan Online Soppeng

ZONA BUSER , SOPPENG- Pernyataan opini di ranah digital yang melayangkan tuduhan korupsi tanpa bukti berpotensi besar menjerat pelakunya dengan Pasal Pencemaran Nama Baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Hal ini ditegaskan oleh Mustakim.SH, Kepala Bagian Hukum Ikatan Wartawan Online (IWO) Soppeng, pada Rabu, (18/06/2025)

Mustakim menjelaskan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE secara tegas menyatakan, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik." Konsekuensinya tidak main-main, karena Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 (Perubahan UU ITE) mengatur bahwa pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda maksimal Rp750 juta.

Mengapa hal ini menjadi sangat krusial dalam konteks tuduhan korupsi tanpa bukti di berita opini Mustakim merinci beberapa alasannya, Penyebaran Informasi Elektronik, Berita opini yang tersebar di platform daring, baik itu media massa, blog, maupun media sosial, termasuk dalam kategori informasi elektronik yang didistribusikan atau ditransmisikan.

Muatan Penghinaan dan atau Pencemaran Nama Baik, Jika tuduhan korupsi tersebut tidak didasari oleh bukti yang kuat dan terbukti tidak benar, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai bentuk penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap individu atau lembaga yang menjadi sasaran tuduhan.

Unsur "Tanpa Hak": Pelaku yang menyebarkan tuduhan tanpa memiliki hak atau dasar hukum yang kuat, terutama jika itu hanyalah opini tanpa fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, dapat dijerat pasal ini.

Kebebasan Berpendapat vs. Tanggung Jawab Hukum: Meskipun kebebasan berpendapat dilindungi, terdapat batasan yang jelas, yaitu tidak boleh merugikan atau mencemarkan nama baik orang lain tanpa dasar yang kuat.

Pembuktian, Dalam kasus pencemaran nama baik, pihak yang menuduh harus mampu membuktikan kebenaran tuduhannya. Jika gagal, ia berisiko dijerat hukum.

Meskipun ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa UU ITE tidak dapat digunakan oleh lembaga atau kelompok untuk melaporkan seseorang atas pencemaran nama baik, melainkan hanya individu, pasal ini tetap relevan. Mengapa Karena tuduhan korupsi tanpa bukti umumnya menyasar individu.

Oleh karena itu, Mustakim menekankan pentingnya bagi para penulis opini, jurnalis, atau siapa pun yang menyebarkan informasi, terutama yang berkaitan dengan tuduhan serius seperti korupsi, untuk memastikan bahwa informasi yang disebarkan memiliki dasar fakta dan bukti yang kuat. 

Ia juga mengingatkan untuk selalu menghindari penyebaran opini yang bersifat fitnah atau pencemaran nama baik.

Mustakim. SH
Kepala Bahagian Hukum Ikatan Wartawan Online (IWO) Soppeng 

Rabu 18/06/2025. (***)

Bakti Kesehatan Donor Darah Warnai Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Polres Soppeng

        kegiatan bakti kesehatan donor darah

ZONA BUSER ,  SOPPENG-Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Soppeng melalui Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) menggelar kegiatan bakti kesehatan donor darah yang berlangsung di Aula Tantya Sudhidarajati. Rabu 18 Juni 2025.

Kegiatan ini turut dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Soppeng, Ir. H. Selle KS Dalle, sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap aksi kemanusiaan Polri.

Kegiatan ini mendapat sambutan hangat dari berbagai elemen masyarakat dan instansi, dengan total 64 peserta yang terdiri dari anggota Polri, Bhayangkari, TNI, Satpol PP, serta mahasiswa Akper Putra Pertiwi.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 39 kantong darah berhasil dikumpulkan dengan rincian:
Golongan darah A: 13 kantong
Golongan darah B: 10 kantong
Golongan darah AB: 1 kantong
Golongan darah O: 15 kantong

Sementara itu, 25 orang peserta lainnya tidak memenuhi syarat untuk melakukan donor karena alasan medis.

Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana,S.I.K.,M.I.K. menyampaikan apresiasinya terhadap seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam kegiatan ini.

“Kegiatan donor darah ini merupakan wujud nyata kepedulian Polri terhadap sesama, sekaligus bentuk sinergitas antara aparat dan masyarakat. Kami berterima kasih kepada seluruh peserta dan instansi yang telah mendukung. Semoga darah yang didonorkan hari ini dapat memberikan harapan dan kehidupan bagi yang membutuhkan.”ujar Kapolres.

Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib dan lancar.
© Copyright 2018 ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI | All Right Reserved