Menguak Gebrakan Kasat Reskrim Baru Soppeng dalam Melawan Rokok Ilegal - ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI
-->

19 Jun 2025

Menguak Gebrakan Kasat Reskrim Baru Soppeng dalam Melawan Rokok Ilegal

Menguak Gebrakan Kasat Reskrim  Baru Soppeng dalam Melawan Rokok Ilegal



ZONA BUSER , SOPPENG-Menanggapi maraknya keluhan masyarakat terkait peredaran rokok tanpa bea cukai di wilayah Kabupaten Soppeng, Polres Soppeng melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) segera mengambil langkah tegas dengan menjalin koordinasi bersama Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Parepare. Pertemuan koordinatif ini digelar pada Rabu, 18 Juni 2025, di ruang kerja Kasat Reskrim Polres Soppeng.

Kasat Reskrim AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., didampingi Kanit III Tipidter IPDA Harmoko, S.Sos., serta pihak Bea Cukai yang diwakili oleh Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Jufri Sanusi, bersama pejabat fungsional Sebsem Atrimus.

Pertemuan tersebut membahas berbagai dinamika di lapangan, mulai dari pemetaan wilayah rawan distribusi, jenis-jenis rokok ilegal yang beredar, hingga modus penyebaran yang kian kompleks. Langkah ini merupakan bagian dari penguatan sinergi antarinstansi dalam menindak pelanggaran hukum di bidang cukai.

Terpisah, Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K. menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal bukan masalah sepele dan harus segera diatasi.

“Rokok tanpa cukai itu adalah bentuk pelanggaran yang sistematis. Ini bukan hanya menyangkut kerugian negara, tapi juga merugikan pelaku usaha yang taat aturan, dan membahayakan masyarakat,” ujar Kapolres.

Ia menambahkan bahwa jajaran Polres Soppeng akan terus mendukung langkah represif maupun preventif, termasuk edukasi kepada masyarakat dan pedagang agar tidak ikut terjerat dalam jaringan distribusi ilegal.

Sementara itu, Bea Cukai Parepare mengungkapkan data penting yang menegaskan skala masalah ini. Hingga Mei 2025, tercatat 82 kali penindakan terhadap rokok ilegal dengan jumlah total 965.200 batang diamankan. Nilai denda cukai yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp737.647.000.

Adapun hasil dari pertemuan ini meliputi:
-Pemetaan ulang titik distribusi yang rawan.
-Penjadwalan operasi gabungan yang akan digelar dalam waktu dekat.
-Mekanisme pelaporan masyarakat yang lebih cepat dan aman, serta penegasan sanksi pidana bagi pelaku usaha yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal.

Pertemuan ditutup dengan komitmen bersama untuk terus mengawal kebijakan pengawasan barang kena cukai secara berkelanjutan dan meningkatkan keterlibatan masyarakat sebagai mitra pengawasan.

*Humas Polres Soppeng*

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

© Copyright 2018 ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI | All Right Reserved