Breaking News

Usut korupsi pemeliharaan jalan, Kajari Soppeng kembali Menetapkan Satu Tersangka


ZONA BUSER | SOPPENG-Kejaksaan Negeri (Kajari) Watansoppeng yang baru baru menjabat beberapa minggu terakhir. Kini kembali menetapan satu orang rekanan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan (SulSel) terkait dugaan Kasus Korupsi proyek pemeliharaan jalan, jembatan, dan saluran. Penyalahgunaan anggaran APBD Sulsel tahun anggaran 2017 dan 2018.


Sebelumnya, Kejari Soppeng telah menetapkan AR yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Kantor UPT Wilayah V Dinas Bina Marga dan Bina Konstitusi Sulsel.


Sesuai dengan hasil pemeriksaan saksi, kejaksaan negeri Soppeng menetapkan 1 tersangka baru atas tindak pidana Korupsi yang berinisial H (52) yang merupakan rekanan atau kontraktor.


Kasi Intel Kejari Soppeng Muh. Musdar mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan expose, kejaksaan negeri Soppeng menetapkan 1 tersangka baru dengan kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan.


“Kami telah menetapkan 1 orang tersangka yang berinisial H,” kata Muh. Musdar.


Dia juga mengungkapkan bahwa tersangka ini meminjam perusahaan orang dengan modus untuk dipakai untuk tender di Dinas Bina Marga dan Bina Konstitusi Provinsi Sulawesi Selatan.


“Dari 3 perusahaan yang dipinjam yakni CV. Jaya Utama, CV. Agung Utama, dan CV. Resky Utama, semua direktur perusahaan tidak mengetahui mau di pakai perusahaannya untuk apa,” ujarnya.


“Kami telah memeriksa 23 saksi baik dari Dinas maupun rekanan atau kontraktor,” ujarnya lagi.


Sekedar diketahui kasus proyek pemeliharaan jalan di Soppeng itu menggunakan anggaran Rp 2,09 miliar untuk tahun 2017 dan anggaran tahun 2018 Rp 2,13 milyar yang bersumber dari APBD Sulsel. **)

© Copyright 2022 - ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI