Bupati Soppeng Salurkan Bantuan Benih Padi dan Jagung untuk 221 Kelompok Tani, Tegaskan Tidak Boleh Diperjualbelikan
SOPPENG — Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng menegaskan bantuan benih padi dan jagung dari pemerintah tidak boleh diperjualbelikan maupun dipindahtangankan kepada pihak lain.
Penegasan tersebut disampaikan saat menghadiri kegiatan sosialisasi dan penyerahan bantuan benih padi dan jagung tahun 2026 kepada 221 kelompok tani di Aula Gabungan Dinas Kabupaten Soppeng, Senin (11/5/2026).
Dalam kegiatan yang diselenggarakan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Soppeng itu, sebanyak 95 kelompok tani menerima bantuan benih padi, sementara 126 kelompok tani menerima bantuan benih jagung.
“Jangan lagi ada kejadian benih tidak terbagi secara merata sesuai CPCL yang sudah disusun. Bantuan benih pemerintah ini tidak untuk dipindahtangankan, apalagi diperjualbelikan,” tegas Suwardi Haseng.
Ia juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan bantuan pemerintah dapat berdampak hukum sekaligus mencoreng nama baik Kabupaten Soppeng di hadapan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pertanian RI.
Program bantuan yang bersumber dari APBN Kementerian Pertanian tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung ketahanan pangan dan peningkatan produktivitas pertanian di Kabupaten Soppeng.
Pemkab Soppeng tahun ini menerima bantuan benih padi untuk lahan seluas 5.716 hektare dengan total benih mencapai 142.900 kilogram, terdiri dari varietas Inpari 32, Mekongga, dan Padjajaran.
Sementara itu, bantuan benih jagung dialokasikan untuk lahan seluas 7.080 hektare dengan total benih 106.200 kilogram varietas NK 306.
Bupati Soppeng berharap penggunaan benih unggul tersebut dapat meningkatkan hasil produksi pertanian dan kesejahteraan petani di daerahnya.
Kegiatan sosialisasi dan penyerahan bantuan turut dihadiri kelompok tani penerima bantuan, penyuluh pertanian lapangan, koordinator BPP, pengawas benih tanaman, serta unsur penyuluh pertanian lainnya.


Posting Komentar