Dugaan Pencurian di Togigi Masuk Meja Polisi, Korban Terima Bukti Laporan Resmi
Keterangan Foto Tersebut hand traktor ilustrasi
SOPPENG – Seorang warga Kabupaten Soppeng, Rustan Amin, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencurian mesin hand traktor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Soppeng.
Hal tersebut dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/194/VII/2026/SPKT/POLRES SOPPENG, yang dikeluarkan pada 16 Juli 2026.
Berdasarkan dokumen STTLP, laporan polisi tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/194/VII/2026/SPKT, tertanggal 16 Juli 2026.
Pelapor diketahui bernama Rustan Amin (57), seorang petani/pekebun, warga Kubba, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa dugaan tindak pidana pencurian terjadi pada Rabu, 15 Juli 2026, di wilayah Togigi, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.
STTLP juga menerangkan bahwa laporan telah diterima oleh SPKT Polres Soppeng untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Surat tersebut ditandatangani oleh petugas SPKT Polres Soppeng pada tanggal 16 Juli 2026.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai kronologi kejadian, nilai kerugian, maupun perkembangan penyelidikan atas laporan dugaan pencurian tersebut.
Pihak kepolisian diharapkan akan memberikan informasi lebih lanjut setelah proses penyelidikan berjalan. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya kepastian hukum.


Posting Komentar