PLN Umumkan Listrik Padam, Pelaku Usaha Merugi: Siapa yang Menghitung?
![]() |
| Ilustrasi |
SOPPENG – Pemberitahuan pemadaman listrik oleh PT PLN (Persero) memang menjadi bentuk informasi kepada pelanggan. Namun, bagi pelaku usaha, persoalannya tidak berhenti pada soal tahu atau tidak tahu kapan listrik padam.
Pertanyaan yang kini layak diajukan adalah: ketika PLN menyusun jadwal pemadaman, apakah dampak ekonomi terhadap pelaku usaha juga benar-benar diperhitungkan?
Sebab, bagi pelaku usaha, listrik yang padam berarti aktivitas usaha bisa ikut berhenti.
Warung makan membutuhkan listrik untuk freezer, kulkas dan berbagai peralatan memasak. Usaha laundry bergantung pada mesin cuci dan pengering. Percetakan membutuhkan mesin produksi. Begitu pula usaha lainnya yang aktivitasnya tidak bisa berjalan normal tanpa pasokan listrik.
Jika pemadaman berlangsung berapa jam kerugian yang muncul bukan hanya soal lampu yang tidak menyala.
Ada potensi omzet hilang, pelanggan batal, pekerjaan tertunda, bahan usaha rusak, hingga biaya tambahan untuk menyalakan genset atau membeli bahan bakar.
Di sinilah persoalannya.
Pemberitahuan pemadaman tidak otomatis menghapus dampak kerugian yang dialami pelanggan.
Pelaku usaha tentu dapat memahami jika pemadaman memang diperlukan untuk pemeliharaan jaringan, perbaikan infrastruktur, atau menjaga keandalan sistem kelistrikan. Namun, PLN juga perlu menunjukkan bahwa kepentingan pelanggan, termasuk pelaku usaha, menjadi bagian dari pertimbangan dalam menentukan waktu dan durasi pemadaman.
Jangan sampai pemadaman hanya dihitung dari sisi teknis: jaringan harus diperbaiki, listrik harus dimatikan, pekerjaan harus selesai.
Sementara dari sisi pelanggan, terutama pelaku usaha, dampaknya seolah menjadi persoalan masing-masing.
Pertanyaan lainnya, jika PLN sudah mengetahui suatu wilayah memiliki banyak aktivitas perdagangan dan usaha, mengapa waktu pemadaman tidak sebisa mungkin dipilih pada jam yang dampaknya paling kecil terhadap kegiatan ekonomi?
Jangan sampai pelanggan hanya diminta memahami PLN, sementara PLN tidak cukup memahami dampak pemadaman terhadap pelanggan.
Listrik bukan sekadar komoditas yang mengalir melalui kabel. Bagi pelaku usaha, listrik adalah bagian dari roda ekonomi.
Ketika listrik berhenti, produksi bisa berhenti. Ketika produksi berhenti, pendapatan bisa ikut berhenti.
Karena itu, masyarakat berhak mempertanyakan: berapa besar dampak ekonomi yang ditimbulkan setiap pemadaman, siapa yang menghitungnya, dan apakah PLN memiliki langkah khusus untuk meminimalkan kerugian pelaku usaha?
Pertanyaan tersebut layak dijawab secara terbuka oleh PLN agar masyarakat tidak hanya menerima pengumuman bahwa listrik akan padam, tetapi juga mendapatkan kepastian bahwa kepentingan pelanggan benar-benar menjadi bagian dari perencanaan pelayanan kelistrikan.
Pemadaman mungkin tidak selalu bisa dihindari. Tetapi dampaknya terhadap masyarakat dan pelaku usaha semestinya tidak boleh diabaikan.
REDAKSI)
