BREAKING NEWS

NU-Muhammadiyah Soppeng Kecam Dugaan Kekerasan Seksual, Desak Polisi Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu

SOPPENG, ZONABUSER.ID — Dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, menuai kecaman dari sejumlah tokoh dan organisasi keagamaan.

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Kabupaten Soppeng meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Kasus yang disebut terjadi di sebuah hotel di kawasan Jalan Merdeka, Laburawung, Kecamatan Lalabata, pada Minggu malam, 23 Agustus 2026, tersebut sebelumnya telah ditangani aparat kepolisian.

Dalam perkembangan penanganannya, polisi disebut telah mengamankan sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, seluruh pihak yang diamankan tetap memiliki hak atas proses hukum yang adil dan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

NU: Jika Terbukti, Merupakan Kezaliman

Ketua PCNU Kabupaten Soppeng, Ahmad Wardiman, mengecam keras dugaan tindak kekerasan seksual tersebut.

Ia menilai, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, perbuatan itu bukan hanya persoalan pidana, tetapi juga merupakan tindakan yang bertentangan dengan nilai agama dan kemanusiaan.

“Jika dugaan ini benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi perbuatan zalim yang mencederai nilai-nilai agama dan mencoreng nama baik Kabupaten Soppeng. PCNU bersama seluruh elemen masyarakat siap mengawal proses hukum ini hingga korban mendapatkan keadilan sejati,” tegas Ahmad Wardiman, Rabu (2/9/2026).

Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan secara objektif dan tidak boleh dipengaruhi kepentingan maupun tekanan dari pihak mana pun.

Muhammadiyah Minta Korban Mendapat Perlindungan

Sementara itu, Ketua PD Muhammadiyah Kabupaten Soppeng, Arsyad Makmur, menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan kasus tersebut.

Ia menegaskan bahwa kekerasan maupun pelecehan seksual tidak boleh dinormalisasi dalam bentuk apa pun.

“Muhammadiyah tidak akan pernah membenarkan atau menormalisasi pelecehan seksual. Ini adalah tindakan yang merendahkan martabat manusia. Siapa pun pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara transparan di hadapan hukum,” ujar Arsyad.

Muhammadiyah juga mendorong agar korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang memadai selama proses hukum berlangsung.

Pendampingan tersebut dinilai penting untuk memastikan korban tidak mengalami tekanan, intimidasi, maupun dampak lanjutan akibat perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

Polisi Diminta Bekerja Profesional

Sorotan terhadap perkara ini kini tertuju pada proses penyidikan di Polres Soppeng.

Aparat kepolisian diharapkan dapat mengungkap perkara secara utuh, termasuk memastikan siapa saja yang benar-benar memiliki keterlibatan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan penyidik.

Di sisi lain, publik juga diingatkan agar tidak melakukan tindakan yang justru dapat merugikan korban, termasuk menyebarkan identitas, foto, video, maupun informasi pribadi yang memungkinkan korban dikenali.

Penanganan kasus kekerasan seksual semestinya tidak berhenti pada proses penindakan terhadap pihak yang diduga terlibat. Perlindungan terhadap korban, pemulihan, serta pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi juga menjadi bagian penting dalam penanganan perkara.

PCNU dan Muhammadiyah Soppeng pada prinsipnya mendorong agar proses hukum berjalan sampai tuntas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Publik kini menunggu langkah aparat penegak hukum dalam mengungkap perkara tersebut secara terang, objektif, dan profesional demi terwujudnya keadilan serta menjaga marwah Kabupaten Soppeng.