Polda Sulsel Ungkap Penipuan Online Modus WhatsApp, Korban Rugi Rp50 Juta
MAKASSAR, ZONABUSER.ID — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan mengungkap kasus dugaan penipuan online bermodus phishing melalui aplikasi WhatsApp. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial R di Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan doorstop di Lobi Mapolda Sulsel, Senin (12/10/2026), oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., bersama Kasubdit Siber AKBP Jan Manto Hasiholan, S.H., S.I.K., M.H.
Kabid Humas Polda Sulsel menjelaskan, kasus ini bermula ketika akun WhatsApp milik seseorang yang dikenal korban diduga dikuasai oleh pelaku. Akun tersebut kemudian digunakan untuk berkomunikasi dengan korban seolah-olah pelaku merupakan orang yang bersangkutan.
Korban yang percaya dengan percakapan tersebut akhirnya mengikuti instruksi transfer uang ke rekening yang diberikan melalui WhatsApp.
Peristiwa itu dilaporkan pada 22 Agustus 2026. Akibat kejadian tersebut, korban berinisial AWS mengalami kerugian sebesar Rp50 juta setelah melakukan dua kali transfer, masing-masing senilai Rp25 juta.
Berawal dari Komunikasi WhatsApp
Kasubdit Siber AKBP Jan Manto Hasiholan menjelaskan, pada 22 Agustus 2026 sekitar pukul 14.20 WITA, korban menerima informasi dari anggota keluarganya berinisial H bahwa dirinya sedang dicari oleh seseorang berinisial AWB.
Korban kemudian berupaya menghubungi AWB untuk mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp50 juta. Namun, korban diduga tidak mengetahui bahwa akun atau nomor WhatsApp AWB telah dikuasai pihak lain.
Dalam percakapan tersebut, korban menerima instruksi untuk mentransfer uang ke rekening yang diberikan. Karena mengira sedang berkomunikasi dengan AWB, korban kemudian melakukan dua kali transfer hingga total uang yang dikirim mencapai Rp50 juta.
Sekitar pukul 19.00 WITA, AWB menghubungi korban untuk menanyakan rekening tujuan transfer. Korban menjelaskan bahwa uang telah dikirim sesuai instruksi melalui WhatsApp.
AWB kemudian mempertanyakan mengapa korban tidak melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon terlebih dahulu. Korban menyampaikan bahwa dirinya telah berusaha menelepon, tetapi panggilan tersebut tidak diangkat.
Setelah dilakukan komunikasi lebih lanjut, diketahui adanya dugaan penyalahgunaan akun WhatsApp yang menyebabkan korban mentransfer uang ke rekening yang diarahkan pelaku.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam penanganan perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit telepon genggam milik tersangka, dua lembar tangkapan layar bukti transfer, serta satu lembar bukti percakapan antara korban dan pihak yang diduga melakukan penipuan.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 KUHP.
Berdasarkan keterangan dalam perkara tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Ketentuan dan ancaman pidana tersebut merupakan sangkaan yang disampaikan dalam penanganan perkara.
Polda Sulsel mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penipuan online yang memanfaatkan akun WhatsApp milik keluarga, kerabat, atau orang yang dikenal.
Masyarakat diminta melakukan konfirmasi melalui panggilan telepon atau saluran komunikasi lain yang terverifikasi sebelum mengirimkan uang, meskipun permintaan tersebut berasal dari akun yang dikenal.
Apabila mengalami atau menemukan dugaan penipuan online, masyarakat diimbau segera melapor kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
