Breaking News

Menang di PN Soppeng Asmawi Kalah di MA, Henny Latief Sampaikan Ini


ZONA BUSER | SOPPENG-Upaya hukum merupakan upaya yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atau badan hukum untuk hal tertentu untuk melawan putusan hakim sebagai tempat bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan hakim yang dianggap tidak sesuai dengan apa yang diinginkan, tidak memenuhi rasa keadilan, karena hakim juga seorang manusia yang dapat melakukan kesalahan/kekhilafan sehingga salah memutuskan atau memihak salah satu pihak.


Salah Satunya macam Upaya Hukum " Kasasi" Kejaksaan Negeri Soppeng dalam hal JPU atas putusan hakim pengadilan Negeri Soppeng vonis bebas Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng 


Hal Putusan tersebut dari Hakim pengadilan Negeri Soppeng,  Kejaksaan Negeri Soppeng melayangkan Kasasi ke MA


Sekian lama Persidangan kasus illegal Logging oknum anggota DPRD senyap tidak ada kabar- kabar akhirnya di tahun 2023 keluar keputusan   Mahkamah Agung Nomor putusan Kasasi 7202 K/Pid.Sus-LH/2022 dan berstatus terpidana. 


Anggota DPRD Soppeng dari Partai Gerindra Asmawi bin Sumange Daerah Pemilihan Marioriwawo, harus bersiap untuk menjalani kurungan penjara selama 1 tahun, tidak hanya itu posisinya pun sebagai Anggota DPRD Kabupaten Soppeng akan digantikan oleh kader Partai Gerindra yang lain melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW). 



Kepastian PAW ini diungkapkan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Soppeng Dra Hj Henny Latif yang dikonfirmasi via WAnya oleh mediamediatanews.com, Selasa 7/2/2023 terkait putusan Kasasi MA yang menyatakan Asmawi bersalah dan harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun. 



"Berkaitan dengan status Asmawi, SP. Msi. dari Partai Gerindra, Kami tunduk pada putusan yang berkekuatan hukum tetap, serta mengikuti prosedur AD/ART Partai"


"Jadi siapapun kader Gerindra yang didakwa  bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap, harus di PAW" ungkap Henny Latif yang juga Anggota DPRD Provinsi SulSel ini saat dikonfirmasi mediatanews.com pada hari Selasa 7/2/2023



Sekadar diketahui, Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor putusan Kasasi 7202 K/Pid.Sus-LH/2022 menyatakan Asmawi bin Sumange terbukti bersalah dengan amar putusan menjatuhkan pidana penjara selama 1 Tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan, politisi Partai Gerindra ini juga ditetapkan agar ditahan.**)


© Copyright 2022 - ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI