ZONA BUSER | PINRANG, - Laksanakan kegiatan penyuluhan hukum di wilayah hukumnya Kapolsek Mattirobulu Iptu H.Sudirman tak lupa untuk berikan pesan penting kepada masyarakat binaannya.
Dalam pesan pentingnya Kapolsek Mattirobulu Iptu H.Sudirman mengatakan, masyarakat yang melakukan pelanggaran fatal terkait gangguan Kamtibmas ditengah - tenga masyarakat yang ada di wilayah hukum Polsek Mattirobulu akan kami lakukan proses hukum sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan." (20/06)2023).
Dan kami juga akan tetap melakukan mediasi restoratif justice (RJ) kepada masyarakat yang bertikai atau berselisih paham agar permasalahan mereka tidak berkepanjangan." Jelasnya.
Dirinya menuturkan bahwa kegiatan RJ ini tiga pilar masing - masing desa yang ada di wilayah hukum Polsek Mattirobulu Polres Pinrang Polda Sulsel telah menyediakan ruang mediasi dan akan dipantau oleh Kapolsek bersama Danramil serta camat Kecamatan Mattirobulu."
Mari kita wujudkan wilayah Kecamatan Mattiro Bulu yang aman nyaman dan bebas dari gangguan Kamtibmas ditengah tengah masyarakat." Tuturnya mengakhiri (HumasPolresPinrang).
Social Header