Breaking News

Diduga Ada Pemilik Toko di Soppeng Terancam 4 Tahun Penjara Terkait Masalah Ini


ZONABUSER | SOPPENG- Setelah Sat Reskrim Polres Soppeng melakukan pengembangan, pihak manajemen Nada Karaoke membeli minuman beralkohol di wilayah Pasar Sentral, Lalabata, Kabupaten Soppeng, Rabu (3/4)


Adapun hasil pemeriksaan di toko penjual minuman tersebut ditemukan sejumlah minuman beralkohol dan saat ini sudah diamankan oleh Unit Tipidter Polres Soppeng, 


Karena diduga toko tersebut tidak memiliki izin, pemilik toko tersebut terancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda Rp.10 miliar.


Ketua ASTEM (Asosiasi Tempat Hiburan Malam) Soppeng Syaharuddin SH. Menyebut " Iya betul, bagi pengusaha yang melakukan kegiatan perdagangan namun tidak memiliki izin di bidang perdangan bisa saja dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda 10 miliar, tergantung dari pihak penyidik pasal apa yang disangkakan", jelas Syaharuddin Ketua ASTEM kabupaten Soppeng.


Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 pasal 106 berlaku bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan dibidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

© Copyright 2022 - ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI