![]() |
| Barang Bukti |
Kasus ini berawal dari laporan korban yang kehilangan 250 ekor lobster di Jalan Pesantren, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, pada 22 Agustus 2025 dini hari. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp7.000.000.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Soppeng mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku. Setelah dipastikan, tim kemudian melakukan penangkapan dan membawa yang bersangkutan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan, ia juga mengakui pernah melakukan tindak pidana pencurian dan pengrusakan di lokasi lain di wilayah Kecamatan Lalabata.
Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, SH., MH., mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berkat kerja cepat tim di lapangan.
“Alhamdulillah, berkat kerja sama tim, terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat ini yang bersangkutan sudah kami bawa ke Polres Soppeng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Terpisah, Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., memberikan apresiasi terhadap kinerja jajarannya serta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Soppeng bersama barang bukti untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

FOLLOW THE ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram