Pelaku diamankan pada Sabtu dini hari, 1 November 2025, di wilayah Kecamatan Ponre, oleh tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Aiptu Tahir.
Kasus ini berawal dari laporan pada Oktober 2024, di mana pelaku bersama dua rekannya diduga melakukan tindakan persetubuhan terhadap korban berusia 16 tahun. Dari tiga pelaku, satu di antaranya telah lebih dulu divonis 5 tahun penjara, sementara satu lainnya masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Bone menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak, dan menekankan bahwa perlindungan terhadap anak menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Bone.
Sumber #BoneTerkini

FOLLOW THE ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram