Resahkan Warga, 21 Motor Knalpot Brong Diamankan Polisi di Majauleng
zonabuser. id.Wajo- Aparat kepolisian dari Polres Wajo menggelar patroli gabungan dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna menertibkan penggunaan knalpot racing atau brong yang meresahkan masyarakat.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu malam, 25 April 2026, sekitar pukul 20.30 WITA, di wilayah hukum Polsek Majauleng. Patroli melibatkan personel gabungan dari Sat Lantas, Sat Samapta, serta Polsek Majauleng.
Kapolsek Majauleng IPTU Baso Hasbi memimpin langsung kegiatan tersebut bersama Kanit Turjawali Sat Lantas IPDA Fajri dan Kanit Dalmas Sat Samapta AIPDA Herman.
Patroli ini difokuskan pada penindakan pelanggaran lalu lintas, khususnya kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong, yang kerap menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketertiban masyarakat, terutama pada malam hari.
Dari hasil patroli, petugas berhasil mengamankan sebanyak 21 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong di dua lokasi, yakni di Atapange, Desa Rumpia, serta di Laparapa, Desa Bottopenno, Kecamatan Majauleng.
Seluruh kendaraan tersebut kemudian diamankan di Mapolsek Majauleng.
Para pengendara juga dikumpulkan untuk diberikan pembinaan serta imbauan agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama dan dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas.
Kegiatan patroli berakhir sekitar pukul 23.00 WITA dalam situasi aman dan kondusif. Polisi menegaskan akan terus melakukan penertiban serupa guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.


Posting Komentar