
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sekarang dikenal sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) wajib dimiliki sebelum memulai pembangunan atau renovasi bangunan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pembangunan sesuai dengan peraturan tata ruang, keamanan, dan standar teknis yang berlaku.
Pentingnya IMB/PBG:
IMB/PBG merupakan izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat sebelum memulai proyek konstruksi. Izin ini memastikan bahwa pembangunan sesuai dengan regulasi yang berlaku, seperti lokasi, ukuran, tata letak, dan keamanan bangunan.
Kewajiban Memiliki IMB/PBG:
Setiap pemilik bangunan yang akan membangun, merenovasi, atau mengubah fungsi bangunan wajib mengurus IMB/PBG terlebih dahulu.
Sanksi Ketidakpunyaan IMB/PBG:
Ketiadaan IMB/PBG dapat berakibat pada penghentian proyek, pembongkaran bangunan, atau denda. Oleh karena itu, penting untuk mengurus IMB/PBG sebelum memulai pembangunan.
Pergantian IMB menjadi PBG:
Sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, IMB diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Proses Pengurusan PBG:
Proses pengurusan PBG dapat dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Manfaat IMB/PBG:
IMB/PBG memberikan kepastian hukum, perlindungan bagi bangunan, dan mencegah konflik kepemilikan. Selain itu, bangunan yang memiliki IMB/PBG juga memiliki nilai jual yang lebih tinggi.**)
FOLLOW THE ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram