![]() |
Barang Bukti |
Adapun tersangka yang diamankan berinisial SCA (48), warga Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel, satu lembar resi pengiriman, serta satu unit kulkas mini berisi dua plastik teh Cina yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.102 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya paket mencurigakan yang dikirim dari Surabaya dengan tujuan Kabupaten Wajo melalui jasa ekspedisi di Kota Makassar. Setelah dilakukan penyelidikan, tim mendapati seorang pria datang mengambil paket tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu di dalam kulkas mini yang dibawa pelaku.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku diminta oleh seseorang melalui media sosial untuk mengambil paket tersebut dengan imbalan tertentu. Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolda Sulsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Sulawesi Selatan guna menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
FOLLOW THE ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram