Terduga pelaku berinisial M (30), warga Kelurahan Jennae, Kecamatan Liliriaja, berhasil diringkus oleh tim yang dipimpin langsung Kanit I Sat Resnarkoba Polres Soppeng IPDA Fahril Nurdin, S.H., pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 00.15 WITA di Jl. Poros Kampung Awo, Kelurahan Jennae, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 0,50 gram. Barang bukti tersebut ditemukan dalam penguasaan pelaku saat dilakukan pemeriksaan.
Kasat Narkoba Polres Soppeng menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran sabu di wilayah Jennae. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif hingga akhirnya menemukan pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Kami menerima laporan dari warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tersebut. Setelah dilakukan pemantauan, tim kami bergerak cepat melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu siap edar,”
ujar Kasat Narkoba Polres Soppeng.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp500.000 dan berencana mengantarkannya kepada seseorang. Hasil penyelidikan lanjutan mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya telah menjalani hukuman lima tahun penjara di Rutan Kabupaten Enrekang.
“Kami terus berupaya menekan peredaran narkoba di wilayah Soppeng. Keberhasilan ini merupakan bukti kerja sama yang baik antara aparat dan masyarakat. Kami berharap warga tidak takut melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,”
tambah Kasat Narkoba.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari penangkapan, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi dan pelaku, hingga pengiriman sampel ke Labfor untuk uji laboratorium.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K. turut memberikan apresiasi kepada jajarannya atas dedikasi dan konsistensinya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
“Kami berkomitmen untuk tidak memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Upaya pemberantasan ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan, karena narkoba adalah ancaman nyata bagi generasi muda dan masa depan bangsa,”
tegas Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana.
Beliau juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

FOLLOW THE ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram