Lampu Jalan Bermasalah? Ini Pembagian Tugas Dishub dan PLN
zonabuser. id.Soppeng- Penerangan Jalan Umum (PJU) memiliki peran penting dalam menunjang keselamatan dan kenyamanan masyarakat, khususnya pengguna jalan pada malam hari. Namun, masih sering ditemukan lampu jalan yang tidak berfungsi, sehingga menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Jumat 24/4/26
"Dalam hal tidak berfungsi lampu jalan terkadang masyarakat bingung dimana melaporkan dan siapa yang punya kewenangan"
Terkait hal tersebut, perlu dipahami bahwa pengelolaan lampu jalan tidak sepenuhnya berada pada satu instansi. Secara umum, tanggung jawab terbagi antara Dinas Perhubungan (Dishub) dan pihak PLN.
Dishub memiliki kewenangan dalam hal perencanaan, pemasangan, serta pemeliharaan fasilitas lampu jalan, termasuk perbaikan jika terjadi kerusakan pada lampu atau tiang. Sementara itu, PLN bertanggung jawab dalam penyediaan dan penyaluran aliran listrik yang menjadi sumber penerangan lampu jalan.
Dengan demikian, jika lampu jalan tidak menyala sementara aliran listrik di sekitar lokasi tetap normal, maka hal tersebut umumnya menjadi kewenangan Dishub. Sebaliknya, apabila lampu padam akibat gangguan listrik, maka menjadi tanggung jawab PLN.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan kondisi lampu jalan yang tidak berfungsi kepada instansi terkait agar dapat segera ditindaklanjuti. Sinergi antara pemerintah daerah dan PLN diharapkan dapat memastikan penerangan jalan tetap optimal demi keselamatan bersama.





Posting Komentar