Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai Marak di Soppeng, Harga Tak Jelas dan Rugikan Negara
zonabuser. id. Soppeng — Peredaran rokok tanpa pita cukai atau yang kerap disebut “rokok ilegal” mulai menjadi sorotan di Kabupaten Soppeng.
Sejumlah warga mengaku menemukan rokok yang dijual bebas di warung-warung tanpa dilengkapi pita cukai resmi, sehingga harga jualnya pun tidak memiliki standar yang jelas. Minggu 26/4/2025
Rokok tanpa pita cukai tersebut umumnya dijual dengan harga jauh lebih murah dibandingkan rokok legal.
Kondisi ini membuat sebagian masyarakat tertarik membelinya, meskipun tidak mengetahui asal-usul maupun kualitas produk tersebut.
Seorang warga Soppeng yang enggan disebutkan namanya mengatakan, rokok jenis ini mudah ditemukan di beberapa kios kecil.
“Harganya memang murah, tapi tidak ada patokan. Kadang beda harga di tiap tempat,” ujarnya.
Padahal, sesuai ketentuan, setiap rokok yang beredar di pasaran wajib dilengkapi pita cukai sebagai tanda bahwa produk tersebut telah memenuhi kewajiban pajak negara dan memiliki Harga Jual Eceran (HJE) yang ditetapkan pemerintah.
Ketiadaan pita cukai tidak hanya membuat harga menjadi tidak terkontrol, tetapi juga menandakan bahwa rokok tersebut ilegal.
Selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, peredaran rokok ilegal juga berpotensi merugikan konsumen karena tidak melalui pengawasan kualitas yang ketat.
Pihak terkait diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Soppeng. Penindakan tegas dinilai perlu dilakukan agar tidak semakin meluas dan merugikan masyarakat maupun negara.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih teliti sebelum membeli produk rokok, dengan memastikan adanya pita cukai resmi pada kemasan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Catatan Redaksi:
Meskipun dalam pemberitaan ini tidak ditampilkan secara langsung produk rokok ilegal yang dimaksud, redaksi memastikan bahwa bukti terkait peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut ada dan telah dikantongi sebagai bahan dokumentasi. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian serta pertimbangan etika dalam penyajian informasi kepada publik.
(Redaksi)


Posting Komentar