Polres Soppeng Ungkap Dugaan Peredaran Liquid Sintetis, Seorang Pemuda Diamankan di Citta
SOPPENG – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Soppeng berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I jenis cairan liquid sintetis di wilayah Kecamatan Citta, Kabupaten Soppeng.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/15/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SOPPENG/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 21 Mei 2026.
Pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 17.00 WITA, personel Sat Resnarkoba Polres Soppeng yang dipimpin Kanit 1 Sat Resnarkoba IPDA Harmoko, S.Sos., melakukan penangkapan terhadap seorang pria di wilayah Desa Citta, Kecamatan Citta, Kabupaten Soppeng.
Terduga pelaku diketahui berinisial A.N (20), warga Cabenge, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua botol yang diduga berisi cairan liquid sintetis serta satu unit pod merek Vaporesso.
Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., mengatakan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Soppeng dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Soppeng.
“Polres Soppeng akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika dan mengajak masyarakat untuk bersama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba,” ujar Kapolres.
Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Soppeng guna menjalani proses hukum lebih lanjut.



Posting Komentar