Ditreskrimum Polda Sulsel Tangkap Pelaku Curat dengan 33 TKP di Sembilan Kabupaten
MAKASSAR – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan bersama jajaran Polres mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan penadahan yang beroperasi lintas kabupaten di Sulawesi Selatan. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lapangan Mapolda Sulsel, Kamis (11/6/2026).
Konferensi pers dipimpin langsung Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol. Feby D.P. Hutagalung, didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, Kasubdit III Jatanras Kompol Benny Pornika, Kanit 5 Resmob AKP Wawan Suryadinata, serta para Kasat Reskrim jajaran.
Kabid Humas Polda Sulsel menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka berinisial JR (36) dan HA (59) yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian dengan pemberatan dan penadahan hasil kejahatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka JR diketahui telah melakukan aksi pencurian berulang kali sejak tahun 2018 hingga 2026 dengan total 33 tempat kejadian perkara (TKP). Aksi tersebut tersebar di wilayah hukum Polres Bone, Pinrang, Pangkep, Barru, Wajo, Soppeng, Tana Toraja, Toraja Utara, dan Sidrap.
“Total kerugian korban dari seluruh aksi pelaku diperkirakan mencapai Rp4.680.750.000,” ungkap Kabid Humas.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil, sembilan unit sepeda motor, uang tunai Rp394 juta, tiga brankas, emas batangan dan emas leburan, puluhan kwitansi pembelian emas, perlengkapan perhiasan, serta alat yang digunakan pelaku seperti linggis dan obeng.
Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol. Feby D.P. Hutagalung menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari kegiatan penyelidikan dan pengintaian yang dilakukan tim URC Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel bersama Resmob Polres Bone dan Polres Pangkep pada 29 Mei hingga 2 Juni 2026.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan penjualan emas hasil kejahatan. Dari hasil pengembangan, petugas berhasil menangkap tersangka JR di wilayah Kabupaten Maros beserta sejumlah barang bukti. Berdasarkan pengakuan JR, polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka HA di Kabupaten Gowa.
Menurut polisi, modus operandi yang digunakan pelaku adalah menyasar rumah yang ditinggalkan penghuninya, baik saat bepergian maupun ketika menjalankan ibadah.
“Pelaku terlebih dahulu memastikan rumah dalam keadaan kosong dengan berpura-pura bertamu. Setelah memastikan tidak ada penghuni, pelaku mencungkil pintu menggunakan linggis atau obeng dan mengambil barang-barang berharga milik korban,” jelas Kombes Pol. Feby.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka JR dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda kategori V. Sementara tersangka HA dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori V.
Polda Sulsel juga menyatakan akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya TKP lain maupun pelaku lain yang terlibat. Selain itu, penyidik membuka peluang penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mengingat besarnya aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Polda Sulsel melalui URC Resmob menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan seluruh jajaran Polres dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban melalui langkah preventif serta penegakan hukum yang tegas dan terukur.


Posting Komentar