TTE Terbit, Seluruh Dokumen Kependudukan di Soppeng Kembali Bisa Diterbitkan
SOPPENG — Polemik terhambatnya layanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, akhirnya berakhir. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerbitkan otorisasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) bagi Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Soppeng, Musriadi, S.H., pada Jumat malam (26/6).
Penerbitan TTE tersebut menjadi solusi atas kendala pelayanan yang sempat terjadi selama masa transisi kepemimpinan di Dukcapil Soppeng. Proses penyelesaiannya pun terbilang cepat, hanya membutuhkan waktu sekitar lima hari melalui koordinasi intensif antara pemerintah daerah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dan pemerintah pusat.
Keberhasilan ini dinilai sebagai bukti efektivitas sinergi antarlembaga dalam memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, khususnya di bidang administrasi kependudukan.
Sebelum otorisasi diterbitkan, Kemendagri melakukan pemantauan terhadap kondisi pelayanan di lapangan melalui serangkaian koordinasi dan evaluasi. Puncaknya berlangsung dalam rapat daring pada Rabu malam yang dipimpin langsung oleh Direktur Bina Aparatur Dukcapil Kemendagri.
Rapat tersebut dihadiri perwakilan Kemendagri, Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Dinas Dukcapil Provinsi Sulawesi Selatan, jajaran Dukcapil Kabupaten Soppeng, Inspektorat Daerah, serta BKPSDM Kabupaten Soppeng.
Pertemuan itu menjadi titik penting dalam penyelesaian kendala birokrasi sehingga Kemendagri akhirnya memberikan hak akses TTE kepada Plh Kepala Dinas Dukcapil Soppeng untuk menandatangani dokumen kependudukan secara elektronik.
Plh Kepala Dinas Dukcapil Soppeng, Musriadi, memastikan seluruh layanan administrasi kependudukan akan kembali berjalan normal mulai Senin (29/6/2026).
"Alhamdulillah, dengan terbitnya otorisasi TTE ini, seluruh dokumen kependudukan dan catatan sipil yang sempat tertunda sudah bisa kami terbitkan 100 persen tanpa kendala," ujar Musriadi, Sabtu (27/6/2026).
Ia juga menegaskan bahwa selama masa transisi lima hari terakhir, pelayanan Dukcapil Soppeng tidak sepenuhnya berhenti. Sejumlah layanan yang tidak memerlukan TTE tetap diberikan kepada masyarakat.
"Selama masa tunggu, aktivitas seperti pendaftaran, perekaman data KTP-el, serta penerbitan dokumen yang secara regulasi tidak membutuhkan TTE tetap berjalan sesuai tugas dan fungsi pelayanan," jelasnya.
Dengan diterbitkannya otorisasi TTE tersebut, Pemerintah Kabupaten Soppeng berharap seluruh pelayanan administrasi kependudukan dapat kembali berlangsung optimal, sekaligus mengakhiri polemik yang sempat menjadi perhatian masyarakat dalam beberapa hari terakhir. Sistem pelayanan digital Dukcapil pun dipastikan kembali berjalan normal untuk memenuhi kebutuhan dokumen kependudukan warga.


Posting Komentar