Jangan Main-Main dengan Anggaran! Ini Peringatan Keras KPK untuk Pengadaan dan Bansos di Soppeng
SOPPENG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia bersama Pemerintah Kabupaten Soppeng menggelar Rapat Koordinasi Program Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi di Ruang Pola Kantor Bupati Soppeng, Kamis (30/7/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Satuan Tugas Wilayah 4.2 Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Tri Budi Rachmanto, bersama rombongan, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng, pimpinan perangkat daerah yang terkait dengan delapan area perubahan yang menjadi fokus pendampingan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK, serta sejumlah undangan lainnya.
Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim KPK. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan KPK dalam mencegah praktik korupsi serta membangun tata kelola pemerintahan yang baik.
Ia menegaskan bahwa rapat koordinasi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam meningkatkan integritas aparatur dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, serta akuntabel.
“Melalui kegiatan ini, kita ingin memperkuat kesadaran bersama dalam mencegah praktik korupsi, sekaligus melakukan perbaikan sistem melalui pengawasan dan pengendalian yang lebih efektif,” ujar Suwardi.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Soppeng juga mengungkapkan bahwa Kabupaten Soppeng memperoleh apresiasi dari KPK atas hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025.
Kabupaten Soppeng menempati peringkat pertama di Sulawesi Selatan dengan nilai indeks sebesar 80,48.
Menurut Suwardi, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Soppeng dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan nilai integritas.
Meski demikian, hasil survei juga menunjukkan masih terdapat dua aspek yang perlu mendapat perhatian serius, yakni integritas dalam pelaksanaan tugas serta pengelolaan anggaran yang dinilai masih memiliki tingkat risiko cukup tinggi.
“Ini menjadi perhatian kami untuk segera ditindaklanjuti melalui langkah konkret dan penguatan sistem,” katanya.
Ia menambahkan, sejumlah indikator yang masih berada dalam kategori zona kuning dan merah menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan.
Pemerintah Kabupaten Soppeng, lanjut Suwardi, berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pencegahan korupsi dan membangun tata kelola pemerintahan yang berintegritas.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Wilayah 4.2 Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Tri Budi Rachmanto, menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa, pokok-pokok pikiran DPRD, serta pengelolaan hibah dan bantuan sosial masih menjadi area yang rawan dalam tata kelola keuangan daerah.
“Potensi penyimpangan sering bermula dari tahap perencanaan. Karena itu, seluruh proses harus transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi,” ujarnya dalam rapat koordinasi tersebut.
Lebih lanjut, KPK mendorong Pemerintah Kabupaten Soppeng untuk terus meningkatkan capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) serta menindaklanjuti hasil Survei Penilaian Integritas sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi yang dilakukan secara berkelanjutan.
Melalui rapat koordinasi tersebut, diharapkan kolaborasi antara KPK dan Pemerintah Kabupaten Soppeng semakin kuat dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.




Posting Komentar