Perkara Penganiayaan Ringan Disidangkan, Polres Soppeng Kawal Proses Hukum Hingga Putusan
SOPPENG — Penyidik Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Satuan Samapta Polres Soppeng menghadiri persidangan perkara dugaan penganiayaan ringan di Pengadilan Negeri Watansoppeng, Selasa (4/8/2026).
Dalam persidangan tersebut, Aipda Hasri Esa Putra, S.Sos., selaku penyidik Tipiring Satuan Samapta Polres Soppeng bertindak sebagai kuasa penuntut umum dengan membacakan surat dakwaan, menghadirkan saksi-saksi, serta mengikuti seluruh rangkaian proses persidangan hingga pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Selain pemeriksaan terhadap saksi dan terdakwa, majelis hakim juga melakukan upaya mediasi sebagai salah satu mekanisme penyelesaian perkara sesuai ketentuan yang berlaku sebelum proses persidangan dilanjutkan.
Setelah melalui tahapan persidangan dan skors sidang, majelis hakim kemudian membacakan putusan berdasarkan fakta-fakta persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Kehadiran penyidik Tipiring Polres Soppeng dalam persidangan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan terhadap setiap perkara yang ditangani.
Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran hukum, termasuk tindak pidana ringan, tetap menjadi perhatian dan diproses sesuai mekanisme hukum.
“Penegakan hukum tidak dilihat dari berat atau ringannya suatu perkara, tetapi dari komitmen aparat dalam menjalankan proses hukum secara objektif, berintegritas, dan tanpa pandang bulu,” ujar AKBP Hari Budiyanto.
Menurutnya, setiap perkara yang memenuhi unsur pidana wajib ditangani secara serius sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat serta memberikan kepastian hukum.
Ia menambahkan, Polres Soppeng akan terus mengedepankan penegakan hukum yang berkeadilan dengan tetap membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk mediasi apabila memenuhi persyaratan.
Seluruh rangkaian persidangan perkara tersebut berlangsung aman, tertib, dan lancar hingga selesai.


Posting Komentar